Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten > Berita
Perubahan PMK Lelang Atasi Permasalahan Perbankan
N/a
Jum'at, 13 Desember 2013   |   868 kali

Serang - Sosialisasi PMK Nomor 106/PMK.06/2013 perubahan atas PMK Nomor 93/PMK.6/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dihadiri oleh perwakilan dari perbankan di Provinsi Banten, yaitu para Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas II, balai lelang, dan KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten, (5/12/13) di Hotel Ledian, Serang. Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Banten Maya Sartika. “Kegiatan ini sangat penting terkait dengan perubahan peraturan lelang beberapa hal baru yang sebelumnya tidak diatur dan untuk dapat menyesuaikan perkembangan di masyarakat saat ini dan optimalisasi pelayanan lelang seperti garansi bank, lelang melalui email dan tromol pos dan melalui internet sebelumya tidak diatur, harapannya agar para peserta berperan aktif dalam acara sosialisasi ini baik melalui pertanyaan seputar lelang atau saran dan masukan agar lebih sempurnanya peraturan lelang,” ujar Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Banten ini.

Kepala Subdit Bina Profesi dan Jasa Lelang Kantor Pusat DJKN Kurnia Ratna Cahyanti pada kesempatan tersebut sebagai narasumber menyampaikan bahwa penjualan lelang adalah untuk mendapatkan suatu harga yang tinggi, penawaran lelang dilakukan dengan dua cara. Pertama penawaran dengan harga yang semakin meningkat yang dimulai dengan harga limit yang ditetapkan dan cara kedua penawaran sifatnya menurun dimulai dengan harga tertinggi dari limit kemudian semakin turun tapi tidak boleh melampaui harga limit. Sedangkan bagi penawar pertama itulah yang menjadi pemenang, lelang sebagai sarana jual beli yang bersifat terbuka untuk umum, transparan kompetitif dan cepat dan aman.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu Open Sinaga Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kanwil DJKN Banten. Peserta sangat antusias dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan. Iwan mewakili dari Bank Bukopin menanyakan berkaitan penilaian dan penentuan harga limit pada lelang ulang, Cahyono selaku Pejabat Lelang Kelas II berkaitan dengan pembayaran/pelunasan pembayaran lelang dengan mata uang asing, dan pertanyaan terkait persyaratan NPWP yang diwajibkan bagi peserta lelang terutama lelang eksekusi tanah dan bangunan, dari semua pertanyaan telah dijawab dan peserta merasa puas.(Agus Maisuri  Foto: Ahmad Syarifudin)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Diponegoro No. 9 - 11 Serang - 42112
(0254)210103/08111988084
(0254) 210112
kanwildjknbanten@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini