Banten adalah sebuah propinsi di Pulau Jawa, yang dulunya merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tanggal 4 Oktober 2000. Pusat Pemerintahannya berada di Kota Serang, dengan luas wilayah 9.160,70 km2 yang terdiri dari 4 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan dan 1.273 Desa.
Provinsi Banten telah menjadi bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional. Keberadaan Provinsi Banten ini juga berperan penting bagi wilayah di sekitarnya. Wilayah Banten, terutama daerah Tangerang, merupakan wilayah penyangga bagi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia. Karena letak yang strategis inilah Banten sering disebut sebagai “Gerbang Investasi”.
Kanwil DJKN Banten diresmikan pada tahun 2007 sebagai salah satu dari kantor vertikal DJKN yang semula bernama Kanwil VI DJKN Serang. Tahun 2010 berganti nama menjadi Kanwil DJKN Banten dan menempati gedung baru yang berada di Jl. Diponegoro No. 9 -11 Serang – Banten. Kanwil DJKN Banten menempati gedung yang berada di atas tanah seluas 3.135 m2.

Visi DJKN 2025-2029
“Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelangyang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan”.
Misi DJKN 2025-2029
- Mewujudkan
pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan
sosiaL.
- Mewujudkan layanan
penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
- Mewujudkan layanan
lelang yang moderndan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan
penegakan hukum.
- Mewujudkan
pengelolaan sumber daya organisasidan teknologi informasi yang adaptif dan
inovatif untuk mewujudkan layanan prima
dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Banten sebagaimana Kanwil DJKN lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian,evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakanfungsi:
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara;
- pemberian bimbingan teknis, supervisi,pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
- pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan,evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
- pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi,dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusanpiutang negara dan lelang;
- pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, danProfesi Lelang;
- penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhanPrinsip Mengenali Pengguna Jasa;
- pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaankekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutangnegara; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Saat ini Kepala Kanwil DJKN Banten dijabat oleh Kusuma Santi Wahyuningsih dengan dibantu oleh Kepala Bagian Umum, Mas Agus Subakti; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya, Nurhidayah.; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Hendra Zulkarnaen; Kepala Bidang Penilaian, Odyses Medwan Sinurat Kepala Bidang Piutang Negara, Asep Wawan Kurniawan; Kepala Bidang Lelang, Raden Hari Murti. K; Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, M. Indra Kesuma; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Heri Supriyadi; dan Ariane Suci Ismarani.
Secara keseluruhan, SDM di Kanwil DJKN Banten sebanyak 49 pegawai.

Kusuma Santi Wahyuningsih
Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten

Lahir di
Surakarta 29 November 1972. Memperoleh gelar Master of Economics di Kobe
University pada tahun 2004 dan pendidikan sarjana di Universitas Indonesia program studi Ekonomi pada tahun 1998 setelah menamatkan Pendidikan Diploma 3 Kepabeanan dan Cukai di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1994.
Jabatan sebelumnya sebagai Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan 28 Januari –
Maret 2026, Kepala Kantor
Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di tahun 2022 – 2026 dan
Tenaga Pengkaji Bidang
Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai pada
tahun 2021-2022. Selain itu, pada tahun 2024, dikukuhkan sebagai
Koordinator I Forum Penyuluh
Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Dana Rakca (PAKSI API)
Dana Rakca Kemenkeu
periode 2025-2027. Dan pada 10 Februari 2026 ditugaskan sebagai Pelaksana
Tugas Direktur Hukum
dan Humas. Selanjutnya dilantik sebagai Kepala Kanwil DJKN Banten pada tanggal 11 Maret 2026.
Wilayah kerja Kanwil DJKN Banten meliputi kota/kabupaten
wilayah provinsi Banten, terbagi dalam 3 (tiga) Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara (KPKNL). KPKNL di Wilayah Banten terdiri dari KPKNL Serang, KPKNL
Tangerang I dan KPKNL Tangerang II. Kanwil DJKN Banten terdiri dari 5 Bidang
dan 1 Bagian Umum, yaitu :
- Bagian
Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan
program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan urusan sumber daya
manusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata
usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan
area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
- Bidang
Pengelolaan Kekayaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan
teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan,
pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan,
penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara, serta
mengoordinasikan penatausahaan barang milik negara pada
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.
- Bidang
Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan,
evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan
kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan, penagihan,
dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.
- Bidang
Penilaian mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis,
supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian,
penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap
penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian. mempunyai tugas melaksanakan
bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan
penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian
- Bidang
Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan,
evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi dan
penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaan
kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data di
bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa
Lelang.
- Bidang
Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Bidang Kepatuhan Internal,
Hukum, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana
strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, melaksanakan pemantauan
pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan
terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan,
melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan
perkara dan pemberian pendapat hukum, serta melaksanakan perencanaan,
pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi,
penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
- Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.