Banten adalah sebuah propinsi di Pulau Jawa, yang dulunya merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tanggal 4 Oktober 2000. Pusat Pemerintahannya berada di Kota Serang, dengan luas wilayah 9.160,70 km2 yang terdiri dari 4 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan dan 1.273 Desa.
Provinsi Banten telah menjadi bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional. Keberadaan Provinsi Banten ini juga berperan penting bagi wilayah di sekitarnya. Wilayah Banten, terutama daerah Tangerang, merupakan wilayah penyangga bagi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia. Karena letak yang strategis inilah Banten sering disebut sebagai “Gerbang Investasi”.
Kanwil DJKN Banten diresmikan pada tahun 2007 sebagai salah satu dari kantor vertikal DJKN yang semula bernama Kanwil VI DJKN Serang. Tahun 2010 berganti nama menjadi Kanwil DJKN Banten dan menempati gedung baru yang berada di Jl. Diponegoro No. 9 -11 Serang – Banten. Kanwil DJKN Banten menempati gedung yang berada di atas tanah seluas 3.135 m2.

Visi DJKN 2025-2029
“Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelangyang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan”.
Misi DJKN 2025-2029
- Mewujudkan
pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan
sosiaL.
- Mewujudkan layanan
penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
- Mewujudkan layanan
lelang yang moderndan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan
penegakan hukum.
- Mewujudkan
pengelolaan sumber daya organisasidan teknologi informasi yang adaptif dan
inovatif untuk mewujudkan layanan prima
dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Banten sebagaimana Kanwil DJKN lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian,evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakanfungsi:
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara;
- pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara;
- pemberian bimbingan teknis, supervisi,pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
- pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan,evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
- pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi,dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusanpiutang negara dan lelang;
- pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, danProfesi Lelang;
- penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhanPrinsip Mengenali Pengguna Jasa;
- pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaankekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutangnegara; dan
- pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Saat ini Kepala Kanwil DJKN Banten dijabat oleh Kusuma Santi Wahyuningsih dengan dibantu oleh Plt. Kepala Bagian Umum, Asep Wawan Kurniawan; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya, Nurhidayah.; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Hendra Zulkarnaen; Kepala Bidang Penilaian, Odyses Medwan Sinurat Kepala Bidang Piutang Negara, Asep Wawan Kurniawan; Kepala Bidang Lelang, Odi Renaldi; Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, M. Indra Kesuma; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Heri Supriyadi; dan Ariane Suci Ismarani.
Secara keseluruhan, SDM di Kanwil DJKN Banten sebanyak 49 pegawai.
Kusuma Santi
Wahyuningsih
Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten
Lahir di Surakarta 29 November 1972.
Memperoleh gelar Master of Economics di Kobe University
pada
tahun 2004 dan
pendidikan sarjana di Universitas Indonesia program studi Ekonomi pada tahun
1998
setelah menamatkan Pendidikan Diploma 3 Kepabeanan dan Cukai di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
(STAN) pada tahun 1994.
Jabatan sebelumnya sebagai Tenaga
Pengkaji Harmonisasi Kebijakan 28 Januari – Maret 2026,
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian
Timur di tahun 2022 – 2026 dan Tenaga Pengkaji
Bidang Pengawasan dan Penegakkan
Hukum Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai pada tahun
2021-2022. Selain itu, pada tahun 2024, dikukuhkan sebagai Koordinator I
Forum
Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Dana Rakca (PAKSI API) Dana Rakca
Kemenkeu periode 2025-2027. Dan pada 10 Februari 2026 ditugaskan sebagai
Pelaksana Tugas
Direktur Hukum dan Humas. Selanjutnya dilantik sebagai Kepala Kanwil DJKN Banten pada tanggal
11 Maret 2026.
Wilayah kerja Kanwil DJKN Banten
meliputi kota/kabupaten wilayah provinsi Banten, terbagi dalam 3 (tiga) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). KPKNL di Wilayah Banten terdiri dari KPKNL
Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II. Kanwil DJKN Banten terdiri
dari 5 Bidang dan 1 Bagian Umum, yaitu :
- Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional,
pelaksanaan urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan,
perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang
milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
- Bidang Pengelolaan Kekayaan mempunyai tugas
melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan,
pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, pembinaan,
penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara, serta mengoordinasikan
penatausahaan barang milik negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.
- Bidang Piutang Negara mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan
pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang
Negara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang negara.
- Bidang Penilaian mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan
laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian. mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan
laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan
terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian
- Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan
bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan
lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang,
pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan
pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan
Jasa Lelang.
- Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan
Informasi Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana
kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, melaksanakan
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko,
kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan,
melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara
dan pemberian pendapat hukum, serta melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan
pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi
dan hubungan masyarakat.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai
tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang
keahlian dan keterampilan.