Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kanwil DJKN Banten




Banten adalah sebuah propinsi di Pulau Jawa, yang dulunya merupakan bagian dari Propinsi Jawa Barat, namun dipisahkan sejak tanggal 4 Oktober 2000. Pusat Pemerintahannya berada di Kota Serang, dengan luas wilayah 9.160,70 km2  yang terdiri dari 4 Kota, 4 Kabupaten, 154 Kecamatan, 262 Kelurahan dan  1.273 Desa.

Provinsi Banten telah menjadi bagian dari sirkulasi perdagangan Asia dan Internasional. Keberadaan Provinsi Banten ini juga berperan penting bagi wilayah di sekitarnya. Wilayah Banten, terutama daerah Tangerang, merupakan wilayah penyangga bagi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia. Karena letak yang strategis inilah Banten sering disebut sebagai “Gerbang Investasi”.

Kanwil DJKN Banten diresmikan pada tahun 2007 sebagai salah satu dari kantor vertikal DJKN yang semula bernama Kanwil VI DJKN Serang. Tahun 2010 berganti nama menjadi Kanwil DJKN Banten dan menempati gedung baru yang berada di Jl. Diponegoro No. 9 -11 Serang – Banten. Kanwil DJKN Banten menempati gedung yang berada di atas tanah seluas 3.135 m2.



Visi DJKN 2025-2029

“Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelangyang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian  Keuangan”. 

Misi DJKN 2025-2029

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosiaL.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara.
  3. Mewujudkan layanan lelang yang moderndan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasidan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk  mewujudkan    layanan  prima dalam  kerangka budaya Kemenkeu Satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Banten sebagaimana Kanwil DJKN lainnya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian,evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kantor Wilayah DJKN Banten menyelenggarakanfungsi: 

  1. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
  2. pemberian bimbingan teknis, pemantauan,evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara;
  3. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, danevaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangkapengelolaan piutang negara;
  4. pemberian bimbingan teknis, supervisi,pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;
  5. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan,evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
  6. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang;
  7. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi,dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusanpiutang negara dan lelang;
  8. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, danProfesi Lelang;
  9. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhanPrinsip Mengenali Pengguna Jasa;
  10. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaankekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
  11. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutangnegara; dan
  12. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Saat ini Kepala Kanwil DJKN Banten dijabat oleh Kusuma Santi Wahyuningsih  dengan dibantu oleh Plt. Kepala Bagian Umum, Asep Wawan Kurniawan; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya, Nurhidayah.; Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Hendra Zulkarnaen; Kepala Bidang Penilaian, Odyses Medwan Sinurat Kepala Bidang Piutang Negara, Asep Wawan Kurniawan; Kepala Bidang Lelang, Odi Renaldi; Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, M. Indra Kesuma; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Heri Supriyadi; dan Ariane Suci Ismarani.

Secara keseluruhan, SDM di Kanwil DJKN Banten sebanyak 49 pegawai.




Kusuma Santi Wahyuningsih

Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten

Lahir di Surakarta 29 November 1972. Memperoleh gelar Master of Economics di Kobe University  pada

tahun 2004 dan pendidikan sarjana di Universitas Indonesia program studi Ekonomi pada tahun 1998

setelah menamatkan Pendidikan Diploma 3 Kepabeanan dan Cukai di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara

(STAN) pada tahun 1994. 


Jabatan sebelumnya sebagai Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan 28 Januari – Maret 2026,  

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di tahun 2022 – 2026 dan Tenaga Pengkaji

Bidang Pengawasan dan Penegakkan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai pada tahun 2021-2022. Selain itu, pada tahun 2024, dikukuhkan sebagai Koordinator I

Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas Dana Rakca (PAKSI API) Dana Rakca

Kemenkeu periode 2025-2027. Dan pada 10 Februari 2026 ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas

Direktur Hukum dan Humas. Selanjutnya dilantik sebagai Kepala Kanwil DJKN Banten pada tanggal

11 Maret 2026.



Wilayah kerja Kanwil DJKN Banten meliputi kota/kabupaten wilayah provinsi Banten, terbagi dalam 3 (tiga) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL). KPKNL di Wilayah Banten terdiri dari KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan KPKNL Tangerang II. Kanwil DJKN Banten terdiri dari 5 Bidang dan 1 Bagian Umum, yaitu :

  1. Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, pelaksanaan  urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara dan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah. 
  2. Bidang Pengelolaan Kekayaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian,    pemantauan, pembinaan, penatausahaan dan akuntansi, di bidang kekayaan negara, serta mengoordinasikan penatausahaan barang milik     negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di lingkungan Kantor Wilayah.
  3. Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, serta penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara. 
  4. Bidang Penilaian  mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian. mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan basis data penilaian, pembinaan, dan pengawasan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan penilaian
  5. Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi, dan pengembangan lelang serta verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pengawasan lelang, pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang, pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Lelang dan Jasa Lelang. 
  6. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan penyiapan bahan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja, melaksanakan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, melaksanakan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum, serta melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengawasan implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional  mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Floating Icon