Sampai dengan Triwulan III
Tahun 2023, capaian kinerja Kanwil DJKN Banten menunjukan hasil yang optimal. Nilai
Kinerja Organisasi Kanwil DJKN Banten menyentuh angka 105,07% atau
diindikasikan dengan warna hijau.
Hal ini disampaikan Kepala
Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Des Arman, pada Rapat Dialog
Kinerja Organisasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2023. Dalam kesempatan
tersebut, Des Arman juga menyampaikan bahwa dari 20 Indikator Kinerja Utama
(IKU), 13 (tiga belas) IKU telah mencapai target, 3 IKU masih belum mencapai
target sedangkan terdapat 4 IKU yang pengukurannya baru akan dilaksanakan pada
akhir periode tahun 2023.
IKU yang belum mencapai
target pada Triwulan III 2023 diantaranya adalah Persentase bidang tanah yang
disertifikatkan, Persentase Realisasi Pokok Lelang, Persentase Penurunan
Outstanding Piutang Negara.
Dalam pemaprannya Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara menyampaikan bahwa Sertipikasi tanah masih
terkendala dengan banyaknya tanah yang bermasalah baik secara administrasi
maupun hukum yang menyebabkan satuan kerja kementerian/Lembaga belum dapat
mengajukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Perkembangan permasalahan
tersebut terus di pantau Kanwil DJKN Banten dan terus berkoordinasi dengan
kantor pertanahan sehingga mendapatkan solusi yang efektif.
Terkait dengan realisasi
pokok lelang, permasalahan yang dihadapi kurang lebih masih sama dengan
Triwulan sebelumnya, yakni Masih terdapat Lelang TAP yang disebabkan oleh objek
lelang yang tidak marketable dan masih berpenghuni. Selain itu, faktor
penentuan nilai imit yang sampai dengan saat ini masih di harga pasar menyebakan
objek lelang sepi peminat di pasaran.
Terkait Penuruan Outstanding
Piutang Negara, Bidang Piutang negara yakin pada akhir periode tahun 2023 dapat
tercapai. Hasil pencapaian kinerja pada triwulan ini disebabkan beberapa hal
diantaranya target trajectory yang meleset dari perkiraan, dimana banyak
debitur yang tidak mampu membayar sesuai dengan periode waktu yang seharusnya. Selain
itu rencana lelang terhadap jaminan kredit atas nama debitur PT. Jayasunli
belum dapat direalisasikan karena masih terkendala adanya 2 (dua) obyek tanah milik
pihak lain yang berada di hamparan aset jaminan.
Secara keseluruhan setiap
permasalahan dalam pencapaian kinerja telah dirumuskan rencana aksinya pada sisa
periode tahun 2023 ini. Hal ini untuk memberikan gambaran yang jelas dalam
proses pelaksanaan dan monitoringnya. Setiap Kepala Bidang dan Kepala KPKNL optimis
bahwa rencana aksi tersebut dapat mempercepat pencapaian target kinerja pada
tahun 2023.