Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Banten > Berita
Meningkatkan Aksesibilitas Layanan Publik Terhadap Masyarakat Penyandang Disabilitas
Wisnu Herjuna
Rabu, 11 Oktober 2023   |   298 kali

Kanwil DJKN Banten melakukan kolaborasi bersama KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I dan II dengan menyelenggarakan Webinar Nasional pada Kamis, 5 Oktober 2023. Webinar Nasional ini membawakan tema terkaitpeningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat penyandang disbilitassecara virtual melalui Zoom dan juga platform Youtube Kanwil DJKN.  

Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo yang turut hadir dalam webinar nasional ini menyampaikan bahwa instansi pemerintah memiliki tanggung jawab dalam hal pelayanan publik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.  

Pemerintah berupaya menyediakan pelayanan publik dengan menyediakan sarana dan prasarana ramah gender dan memastikan no one left behind termasuk masyarakat yang berada dalam kelompok rentan (penyandang disabilitas),” kata Kepala Kantor DJKN Banten . 

Kemudian Rionard Silaban, selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara, menuturkan keynote speech bahwa jumlah penyandang disabilitas telah mencapai 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia di tahun 2023. Rionard Silaban juga berharap dengan dilaksanakannya Webinar ini seluruh pegawai dapat memahami isu-isu yang bersinggungan dengan pelayanan publik bagi masyarakar disabilitas di lingkungan Kemenkeu khususnya DJKN.   

Webinar ini dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 s/d 11.35 WIB dengan mengundang 2 (dua) narasumber sebagai pemateri, yaitu Alies Poetri Lintangsari dan Donny Maha Putra. Alies, sebagai Narasumber pertama menyampaikan materi secara teoritis perihal disabilitas dan pelayanan Inklusif bagi penyandang disabilitas. Dalam penuturannya disampaikan jenis-jenis disabilitas diantaranya terdapat disabilitas fisik, sensori, intelektual, mental, dan perkembangan.  

Dalam pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas perlu memperhatikan akomodasi dan aksesibilitas. Berdasarkan materi yang disampaikan Alies, akomodasi merupakan penyesuaian layanan fisik maupun nonfisik yang bersifat spesifik sesuai kebutuhan individu, contohnya penyediaan kursi roda bagi masyarakat difabel. Sedangkan aksesibilitas ialah sistem yang bisa diakses semua orang tanpa perlu adanya penyesuaian, artinya satu untuk semua termasuk bagi penyandang disabilitas.  

Dalam layanan informasi digital pun masih terdapat kesenjangan, namun hal tersebut dapat diantisipasi dengan meningkatkan fitur-fitur aksesibilitas yang optimal dalam pelayanan publik sehingga dapat diakses oleh semua masyarakat termasuk penyandang disabilitas. Alies menyampaikan bahwa layanan digital lelang.go.id mencapai 63% aksesibilitasnya, namun masih bisa ditingkatkan melalui beberapas solusi diantaranya melengkapi informasi visual dengan caption, memperhatikan kontas warna, alternative informasi dalam bentuk podcast dan video, dan sebagainya.  

Donny narasumber kedua, mempertegas dan menyampaikan layanan inklusif secara praktek di lingkungan instansi pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam pemberian layanan tidak hanya menyiapkan sarana dan prasarana tetapi terdapat 8 (delapan) aspek yang harus diberikan saat menyediakan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, diantaranya aksesibilitas (agar bisa diakses oleh penyandang disabilitas seperti lift atau toilet difabel), pelatihan bagi petugas pelayanan (memberikan pelayanan luar biasa bagi penyandang disabilitas, seperti bertanya apa yang dibutuhkan), ketersediaan alat bantu (pelayanan yang setara seperti tersedianya kursi roda), privasi dan dignitas (memberikan hak yang sama untuk privasi seperti individu lainnya dengan cara yang berbeda), ketetapan hukum (memastikan adanya regulasi untuk mendukung hak-haknya), mekanisme pengaduan (keluhan, saran untuk masyarakat difabel), serta pendidikan dan kesadaran masyarakat (mengedukasi masyarakat untuk mengurangi stigma terhadap masyarakat difabel dan memperhatikan hak-haknya). 

Donny juga menuturkan bahwa menurut hasil survei, kebijakan sarana prasarana kaum rentan (difabel) di nasional baru mencapai 2,97%, dari sebanyak 253 instansi pemerintah hanya 66 instansi menerapkan hal tersebut, seperti KPKNL Samarinda dan KPP Cileungsi.  

Oleh karenanya, penting bagi instansi pemerintah untuk memberikan layanan inklusif bagi seluruh masyarakat terutama untuk para penyandang disabilitas, karena semua orang berhak mendapatkan hak-hak yang sama dalam pelayanan publik. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Diponegoro No. 9 - 11 Serang - 42112
(0254)210103/08111988084
(0254) 210112
kanwildjknbanten@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini