Pada
Kamis, tanggal 21 September 2023, Rapat Paripurna keenam DPR RI resmi mengesahkan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2024. Keputusan untuk mengesahkan RUU APBN ini diambil setelah Badan
Anggaran (Banggar) merumuskan naskahnya pada hari Selasa sebelumnya, tanggal 19
September 2023.
Dikarenakan masih ada berbagai risiko global dan terdapat risiko
transisi dari tekanan ekonomi global kepada perekonomian domestik maka APBN 2024
didesain agar memiliki alokasi distribusi dan stabilisasi yang kuat sekaligus
melindungi daya beli Masyarakat miskin dan rentan, serta menjaga momentum
pemulihan ekonomi nasional
Dalam Undang-Undang tersebut di atas Postur APBN 2024 defisit sebesar Rp522,8 triliun atau sekitar 2,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara diestimasi mencapai Rp2.802,3 triliun, sedangkan belanja negara sekitar Rp3.325,11 triliun. Deficit anggaran tersebut ditutup dengan pembiayaan sekitar Rp522,8 triliun.
Pada tahun 2024, Belanja Kementerian
dan Lembaga Pemerintah disepakati sekitar Rp1.090,8 triliun, sementara belanja
untuk Non-Kementerian/Lembaga mencapai Rp1.376,7 triliun. Anggaran transfer ke
daerah dipatok sekitar Rp857,6 triliun.
Dalam penyusunan UU APBN
2024 yang telah disahkan DPR tersebut di atas, didasarkan pada parameter ekonomi makro sebagai
berikut:
·
Pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%.
·
Laju inflasi sekitar 2,8%.
·
Nilai tukar sekitar Rp15.000 per dolar AS.
·
Tingkat suku bunga SBN 10 tahun sekitar 6,7%.
·
Harga minyak mentah sekitar 82 dolar per barel.
·
Produksi minyak sekitar 635.000 barel per hari.
·
Produksi gas bumi sekitar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
Sedangkan untuk indikator
sasaran Pembangunan RAPBN 2024 mencakup:
·
Tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,0% hingga 5,7%.
·
Tingkat kemiskinan sekitar 6,5% hingga 7,5%.
·
Tingkat kemiskinan ekstrim sekitar 0% hingga 1%.
·
Rasio Gini sekitar 0,374 hingga 0,377.
·
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekitar 73,99 hingga 74,02.
·
Nilai tukar petani sekitar 105 hingga 108.
· Nilai tukar nelayan sekitar 107 hingga 110