Integritas sebagai Pondasi, DJKN Banten Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dalam Lelang
Heri Asya
Kamis, 14 Mei 2026 |
29 kali
Tangerang Selatan, 13 Mei 2026 — Dalam rangkaian
peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Banten menyelenggarakan Sosialisasi Lelang Hak Menikmati
di PKN STAN. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun
daring melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Banten,
Kusuma Santi Wahyuningsih, melalui penyampaian materi mengenai Sosialisasi Anti
Gratifikasi dalam pelaksanaan lelang hak menikmati.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan
kualitas pengendalian gratifikasi serta penguatan integritas pegawai dalam
menjalankan tugas dan fungsi.
Peserta sosialisasi berasal dari unsur internal maupun
eksternal, di antaranya KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, KPKNL Tangerang, para
Pejabat Lelang, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Banten, BPKAD pemerintah
kabupaten/kota se-Banten, serta satuan kerja kementerian/lembaga.
Dengan mengenakan rompi biru muda yang merupakan simbol
antikorupsi KPK, Kusuma Santi membuka dialog secara komunikatif sembari
mengingatkan peserta agar rompi tersebut tidak berubah menjadi warna oranye
yang identik dengan rompi tahanan. Penyampaian tersebut menjadi pengingat
pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Diketahui, Kusuma Santi
juga merupakan salah satu penyuluh antikorupsi yang menjabat sebagai
Koordinator I PAKSI API Danarakca.
Dalam paparannya, Kusuma Santi menjelaskan bahwa lelang hak
menikmati merupakan lelang atas hak untuk memanfaatkan atau mengelola suatu
aset dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikannya. Bentuk
lelang tersebut antara lain pengelolaan parkir, kios, kantin, lahan usaha,
maupun area komersial lainnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi
dalam proses lelang. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, makanan dan
minuman, fasilitas perjalanan, hingga hiburan atau voucher yang diberikan
kepada pejabat terkait jabatan dan kewenangannya. Menurutnya, potensi
gratifikasi dapat muncul pada berbagai tahapan lelang, baik sebelum proses
dimulai, saat pelaksanaan, maupun setelah penetapan pemenang.
“Penting bagi seluruh pihak untuk mengenali titik-titik
rawan gratifikasi agar integritas dalam pelaksanaan lelang hak menikmati tetap
terjaga,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah risiko
yang berpotensi terjadi dalam proses lelang, seperti pemberian hadiah atau
fasilitas sebelum lelang untuk memperoleh informasi tertentu, jamuan makan saat
proses berlangsung guna memengaruhi keputusan, hingga pemberian komisi atau
ucapan terima kasih setelah penetapan pemenang. Selain itu, pemberian tiket
perjalanan maupun fasilitas akomodasi dinilai dapat memengaruhi objektivitas
pelaksanaan tugas.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan lelang, peserta
diingatkan agar senantiasa memegang prinsip transparansi, objektivitas,
profesionalisme, bebas konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk
gratifikasi. Seluruh proses lelang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan
kriteria yang jelas, serta sesuai standar etika dan ketentuan yang berlaku.
Kanwil DJKN Banten juga menegaskan sejumlah larangan bagi
panitia dan pegawai, di antaranya menerima hadiah, uang, barang, atau fasilitas
dalam bentuk apa pun dari peserta lelang, membocorkan informasi rahasia terkait
lelang, serta memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman
mengenai langkah yang harus dilakukan apabila menerima gratifikasi, yakni
menolak pemberian secara tegas dan sopan, mengembalikan apabila sudah terlanjur
diterima, mendokumentasikan proses pengembalian, serta melaporkan kepada atasan
langsung, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), atau KPK paling lambat 30 hari
kerja.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Banten berharap pelaksanaan lelang hak menikmati dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lelang yang bersih dan profesional.(foto : Asya & Mirza)
Foto Terkait Berita