Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Integritas sebagai Pondasi, DJKN Banten Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dalam Lelang

Integritas sebagai Pondasi, DJKN Banten Gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dalam Lelang

Heri Asya
Kamis, 14 Mei 2026 |   29 kali

Tangerang Selatan, 13 Mei 2026 — Dalam rangkaian peringatan 118 Tahun Lelang Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten menyelenggarakan Sosialisasi Lelang Hak Menikmati di PKN STAN. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Banten, Kusuma Santi Wahyuningsih, melalui penyampaian materi mengenai Sosialisasi Anti Gratifikasi dalam pelaksanaan lelang hak menikmati.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan kualitas pengendalian gratifikasi serta penguatan integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Peserta sosialisasi berasal dari unsur internal maupun eksternal, di antaranya KPKNL Serang, KPKNL Tangerang I, KPKNL Tangerang, para Pejabat Lelang, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Banten, BPKAD pemerintah kabupaten/kota se-Banten, serta satuan kerja kementerian/lembaga.

Dengan mengenakan rompi biru muda yang merupakan simbol antikorupsi KPK, Kusuma Santi membuka dialog secara komunikatif sembari mengingatkan peserta agar rompi tersebut tidak berubah menjadi warna oranye yang identik dengan rompi tahanan. Penyampaian tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas. Diketahui, Kusuma Santi juga merupakan salah satu penyuluh antikorupsi yang menjabat sebagai Koordinator I PAKSI API Danarakca.

Dalam paparannya, Kusuma Santi menjelaskan bahwa lelang hak menikmati merupakan lelang atas hak untuk memanfaatkan atau mengelola suatu aset dalam jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikannya. Bentuk lelang tersebut antara lain pengelolaan parkir, kios, kantin, lahan usaha, maupun area komersial lainnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi dalam proses lelang. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, makanan dan minuman, fasilitas perjalanan, hingga hiburan atau voucher yang diberikan kepada pejabat terkait jabatan dan kewenangannya. Menurutnya, potensi gratifikasi dapat muncul pada berbagai tahapan lelang, baik sebelum proses dimulai, saat pelaksanaan, maupun setelah penetapan pemenang.

“Penting bagi seluruh pihak untuk mengenali titik-titik rawan gratifikasi agar integritas dalam pelaksanaan lelang hak menikmati tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah risiko yang berpotensi terjadi dalam proses lelang, seperti pemberian hadiah atau fasilitas sebelum lelang untuk memperoleh informasi tertentu, jamuan makan saat proses berlangsung guna memengaruhi keputusan, hingga pemberian komisi atau ucapan terima kasih setelah penetapan pemenang. Selain itu, pemberian tiket perjalanan maupun fasilitas akomodasi dinilai dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas.

Untuk menjaga integritas pelaksanaan lelang, peserta diingatkan agar senantiasa memegang prinsip transparansi, objektivitas, profesionalisme, bebas konflik kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi. Seluruh proses lelang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan kriteria yang jelas, serta sesuai standar etika dan ketentuan yang berlaku.

Kanwil DJKN Banten juga menegaskan sejumlah larangan bagi panitia dan pegawai, di antaranya menerima hadiah, uang, barang, atau fasilitas dalam bentuk apa pun dari peserta lelang, membocorkan informasi rahasia terkait lelang, serta memberikan perlakuan khusus kepada peserta tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai langkah yang harus dilakukan apabila menerima gratifikasi, yakni menolak pemberian secara tegas dan sopan, mengembalikan apabila sudah terlanjur diterima, mendokumentasikan proses pengembalian, serta melaporkan kepada atasan langsung, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), atau KPK paling lambat 30 hari kerja.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Banten berharap pelaksanaan lelang hak menikmati dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola lelang yang bersih dan profesional.(foto : Asya & Mirza)

Foto Terkait Berita

Floating Icon