Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui
beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat Jl. Diponegoro No. 9
- 11 Serang – 42112
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke ppid.kanwilbanten@kemenkeu.go.id.
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT Kanwil DJKN Banten
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk
informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Waktu Layanan Informasi Publik
a. Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai Kanwil DJKN Banten dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
Unit Penanganan Pengaduan:
Pengaduan dari masyarakat akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kantor Wilayah DJKN Banten
Kompensasi Bagi Pengguna Layanan Area Pelayanan Terpadu Kanwil DJKN Banten
Apabila pelayanan tidak sesuai standar:
1. Petugas kurang ramah
2. Kekeliruan SOP
3. NIHIL Pelayanan saat jam pelayanan
Anda berhak mendapatkan:
1. Permohonan Maaf Secara Tertulis
(Mohon Maaf dan Berjanji Untuk Tidak Terulang Lagi)
2. Prioritas Pelayanan
(Pengguna Layanan Berhak Untuk Menerima Pelayanan Prioritas Yang Akan Datang)