A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022netge21rd11mlvrnh02mjprqohj8u9s6): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Banten
Perkuat Mitigasi Bencana, DJKN Dukung Kajian Kerentanan Aset Publik di Provinsi Banten

Perkuat Mitigasi Bencana, DJKN Dukung Kajian Kerentanan Aset Publik di Provinsi Banten

Heri Asya
Jum'at, 30 Januari 2026 |   98 kali

Pandeglang, 28-30 Januari 2026, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, khususnya gempa bumi. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.245 kejadian gempa bumi di Indonesia dengan kekuatan maksimum mencapai 6,7 Magnitudo. Kondisi tersebut menuntut upaya perlindungan aset publik yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

Sebagai langkah mitigasi risiko, pemerintah telah menetapkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana, termasuk penerapan Asuransi Aset Publik. Upaya pengasuransian tersebut memerlukan dukungan data profil risiko yang memadai, khususnya data kerentanan bangunan aset publik yang menjadi objek pengasuransian.

Selain untuk perencanaan asuransi, profil risiko juga menjadi dasar dalam perumusan kebijakan resilience building, baik melalui penguatan struktur maupun penggantian aset publik dalam rangka mitigasi bencana. Sejalan dengan hal tersebut, pada tahun 2025 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Keuangan menginisiasi pelaksanaan Kajian Kerentanan Aset Publik (KKAP) untuk bangunan, dengan melibatkan civitas akademika, pemerintah daerah, BPBD, serta konsultan teknis Miyamoto Indonesia.

Sebagai perluasan cakupan data profil risiko, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kantor Pusat DJKN, melanjutkan pelaksanaan KKAP di Provinsi Banten dengan periode kegiatan pada November 2025 hingga Januari 2026. Kajian ini bertujuan untuk menyediakan data bahaya skala mikro, data kerentanan aset publik sesuai kondisi bahaya dan struktur bangunan, estimasi potensi kerugian akibat kegagalan bangunan, serta perkiraan biaya pemulihan yang dapat direncanakan oleh pemilik aset.

Ruang lingkup KKAP di Provinsi Banten difokuskan pada bangunan aset publik yang menjadi objek pengasuransian BMN, meliputi gedung perkantoran, gedung pendidikan, dan gedung kesehatan yang berada di wilayah kerja KPKNL Serang.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kanwil DJKN Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Hendra Zulkarnaen, bersama tim melakukan pendampingan survei pengukuran kerentanan bangunan pada 28–30 Januari 2026. Pendampingan dilaksanakan di sejumlah satuan kerja di wilayah Pandeglang, antara lain Sekolah Polisi Negara Mandalawangi POLDA Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pandeglang, Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pandeglang dan Kantor Pertanahan Pandeglang.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJKN Banten berkomitmen mendukung penguatan tata kelola aset publik yang tangguh terhadap bencana, sekaligus memastikan perlindungan aset negara secara optimal dan berkelanjutan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon