Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Layanan Satu Atap Telah Diimplementasikan
N/a
Rabu, 02 September 2015   |   1213 kali

Denpasar – Setelah sebelumnya dilaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut pengelolaan layanan bersama (co-location) (19/8), pada Senin (31/8) diselenggarakan peresmian implementasi layanan bersama satu atap. Layanan ini diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Bertempat di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPPN Denpasar (host co-location), selain dihadiri oleh beberapa pejabat dari Kanwil DJKN Balinusra, Kanwil DJPBN Provinsi Bali, KPKNL Denpasar, dan KPPN Denpasar, acara juga dihadiri langsung oleh beberapa perwakilan Satuan Kerja (satker) KPPN Denpasar.

Pelaksanaan implementasi layanan bersama ini sesuai dengan amanat surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 669/KMK.01/2015. Dalam front layanan bersama yang ada di KPPN Denpasar telah disediakan sarana dan prasarana yang nantinya dilayani oleh SDM yang capable dari KPKNL Denpasar. Sehingga apabila ada satker yang datang ke KPPN Denpasar untuk melakukan urusan perbendaharaan seperti layanan rekonsiliasi, LPJ bendahara, pengajuan SPM, custumor service, dan layanan konfirmasi penerimaan negara, dapat sekaligus berkonsultasi dengan KPKNL Denpasar tentang pengelolaan Barang Milik Negara, penatausahaan Barang Milik Negara, maupun pelayanan lelang.

Tujuannya tidak lain untuk efisiensi dalam pemberian layanan terpadu kepada stakeholders. “Layanan bersama satu atap merupakan salah satu bentuk sinergi antar unit Kementerian Keuangan, yang dalam hal ini adalah DJPBN dengan DJKN. Misalnya saja ada satker yang datang ke KPPN untuk urusan SPM dan di sisi lainnya ingin mengajukan proses penghapusan Barang Milik Negara, dapat diselesaikan secara terpadu dalam satu tempat,” jelas Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Etto Sunaryanto kepada media massa dari TVRI, RRI, dan media cetak setempat. Dengan begitu, rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara yang merupakan salah satu unsur neraca dari LKPP dapat diselesaikan langsung dalam satu atap.

Peresmian tersebut secara simbolis ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala Kanwil DJPBN Provinsi Bali. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian bersama implementasi layanan bersama terkait dengan pelaksanaan fungsi perbendaharaan, kekayaan negara dan keuangan negara lainnya di wilayah bali. Adapun satker yang ingin datang ke KPPN, tidak perlu mengantri secara manual melainkan kini dapat terlebih dahulu mendaftar melalui e-antrian. Nantinya KPPN Denpasar akan membalas melalui email kapankah satker tersebut harus datang. Dengan begitu tidak terjadi tumpukan antrian dalam pelaksanaan layanan bersama. (Penulis/Foto: Wisnu/Zul - Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini