Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Sinergi Implementasi Co-Location
N/a
Jum'at, 21 Agustus 2015   |   460 kali

Denpasar - Dalam rangka melaksanakan layanan bersama (co-location) antara Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Nusra)  dengan Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Bali, dilangsungkan rapat koordinasi pada Rabu (19/8), di aula Kanwil DJKN Bali Nusra. Tujuan rapat koordinasi adalah untuk membahas tindak lanjut pengelolaan layanan bersama (host co-location) sesuai amanat surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 669/KMK.01/2015. Rapat dihadiri segenap jajaran pejabat eselon III Kanwil DJKN Bali Nusra, termasuk Kepala KPKNL Denpasar dan Singaraja, sedangkan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, hadir Kepala Kanwil beserta semua kepala kantor dan para kepala subbagian umum.

Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra,  Etto Sunaryanto, sebagai tuan rumah dalam sambutannya menekanan bahwa rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan untuk mulai pelaksanaan co-location  guna mendukung pelaksanaan layanan rekonsiliasi dan informasi  yang terkait dengan pelaksanaan fungsi perbendaharaan, kekayaan negara dan keuangan lainnya di daerah. Untuk rapat pertama kali Kanwil DJKN Bali Nusra  bertindak sebagai tuan rumah, untuk lokasi rapat selanjutnya dilaksanakan secara bergantian. Etto Sunaryanto mengatakan bahwa sesungguhnya pelaksanaan co-location ini sudah berlangsung dengan baik  selama dua tahun lebih. Kerjasama ini dimulai ketika ditandatangani MoU antara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dengan Kepala Kanwil DJKN Bali Nusra, dilanjutkan antara KPPN Amlapura dengan KPKNL Singaraja dan KPKNL Denpasar, juga antara KPPN Denpasar dengan KPKNL Denpasar. Dinformasikan juga bahwa khususnya lokasi di KPPN Amlapura layanan satu atap tersebut berjalan sangat baik. Pelaksanaan co-location saat ini lebih dipertegas saja dengan keluarnya PMK Nomor 669/PMK.01/2015. Untuk Provinsi Bali ada tiga lokasi sebagai host co-location yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali,  KPPN Denpasar dan KPPN Amlapura. Etto melanjutkan dengan memberi gambaran seputar tugas dan fungsi DJKN, yang meliputi empat bidang tugas yaitu mengelola kekayaan negara, mengurus piutang negara, melayani lelang serta penilaian. Dijelaskan pula tugas kanwil selain fungsi utama sebaga pembinaan, juga ada fungsi pelayanan. Misalnya rekon SIMAK BMN untuk tingkat wilayah dan penilaian BMN/BMD.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Zulkarnaen S, Kepala KPPN Amlapura mengatakan bahwa kerjasama telah berjalan baik dengan KPKNL Singaraja dan Denpasar, satker telah banyak memanfaatkan layanan tersebut, hanya akhir-akhir ini petugas dari Pajak yang jarang hadir. Sebagai counterpartnya, KPKNL Singaraja juga menginformasikan bahwa banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya kerjasama tersebut terutama pelaksanaan rekon SIMAK menjadi lebih baik, KPKNL Singaraja juga telah memanfaatkan layanan mobile dengan KPPN Singaraja di Kota Negara. Sebaliknya informasi dari Win Handoyo, Kepala  KPKNL Denpasar menyatakan bahwa kerjasama yang berjalan selama ini tidak efektif. Dari 14 kali penugasan dua orang pegawai ke KPPN Amlapura hanya  2 kali satker dari Kabupaten Klungkung yang datang. Menurut mereka lebih senang datang ke Denpasar karena jalan lebih baik dan jarak lebih dekat.
Hasilkan 6 Kesepakatan
Rapat yang berlangsung dari pagi hingga menjelang siang tersebut menghasilkan enam kesepakatan, yaitu:
1. Masing-masing KPPN menyediakan satu atau dua desk layanan bersama untuk petugas dari KPKNL dengan jadwal yang disepakati bersama.
2. Kanwil DJPBN Provinsi Bali menyediakan sarana dan prasarana layanan mobile secara terjadwal untuk layanan bersama kantor operasional sebagai berikut:
a. KPPN Amlapura dengan KPKNL Singaraja di Kab. Bangli
b. KPPN Amlapura dengan KPKNL Denpasar di Kab. Klungkung
c. KPPN Denpasar dengan KPKNL Denpasar di Kab. Gianyar dan Kab. Tabanan
d. KPPN Singaraja dengan KPKNL Singaraja di Kab.Jembrana,
dan/atau di tempat lain yang disepakati besama. Biaya perjalanan dinas atas layanan bersama ini dibebankan pada DIPA masing-masing unit layanan.
3. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara periodik dan secara bergilir di antara unit-unit pengelola layanan bersama.
4. Untuk layanan bersama tingkat Kanwil, Kanwil DJPBN Provinsi Bali bertugas menyediakan desk layanan dengan jadwal waktu yang disepakati bersama.
5. Kanwil DJPBN dengan Kanwil DJKN atau KPPN dengan KPKNL dapat melaksanakan sosialisasi bersama pada waktu, tempat, dan biaya yang disepakati bersama.
6. Sebagai person in charge (PIC) layanan bersama ditetapkan sebagai berikut:
a. Kepala Bidang Pembinaan Akutansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) dari Kanwil DJPB Provinsi Bali;
b. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara

Rapat koordinasi ditutup oleh Kepala Kanwil DJKN Bali  Nusra usai penandatanganan 5 butir kesepakatan acara . (Penulis:Subadra/foto:wisnu)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini