Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng Minat Manfaatkan BMN pada KPPBC TMP A Denpasar
Dedy Widia Hananto
Senin, 25 Maret 2024   |   14 kali

    Pada hari Kamis (21/03) diadakan rapat pembahasan rencana pemanfaatan BMN milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar di ruang rapat KPKNL Denpasar. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), KPPBC TMP A Denpasar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Denpasar. Pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keinginan Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai Buleleng (P4B) yang diwakili LPEI untuk memanfaatkan BMN pada KPPBC TMP A Denpasar berupa lahan seluas 5.400 m2.

    Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengungkapkan bahwa terdapat aset berupa satu bidang tanah pekarangan yang belum optimal penggunaannya. Hal tersebut disebabkan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, yang mengatur bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak lagi mengawasi barang antar pulau, sehingga kebijakan tersebut mengakibatkan pengurangan jumlah pegawai di Pelabuhan Celukan Bawang Gerokgak, Kab Buleleng, serta berkurangnya penggunaan aset di kawasan tersebut.

    Di sisi lain, perwakilan dari LPEI, Arya, menyampaikan bahwa P4B yang membawahi lebih dari seribu usaha mikro perikanan, berminat untuk mendirikan usaha sentra perikanan yang berorientasi ekspor dan membutuhkan lahan yang luas di area Pelabuhan Celukan Bawang.

    Kanwil DJKN Balinusra yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Desak Putu Jeny, menyampaikan bahwa BMN yang belum optimal penggunaannya dapat dilakukan pengelolaan BMN berupa pemanfaatan. Terdapat tiga pilihan pemanfaatan yang dapat digunakan untuk BMN tersebut, antara lain: sewa; bangun guna serah; maupun kerja sama pemanfaatan. Setelah dijelaskan dengan detail, pihak LPEI akan berkomunikasi dengan pihak P4B guna memilih opsi yang terbaik.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini