Pada
hari Kamis (21/03) diadakan rapat pembahasan rencana pemanfaatan BMN milik Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar
di ruang rapat KPKNL Denpasar. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DJKN
Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), KPPBC TMP A Denpasar, Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia (LPEI) serta Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Denpasar. Pertemuan tersebut
dalam rangka menindaklanjuti keinginan Perhimpunan Pembudidaya Perikanan Pantai
Buleleng (P4B) yang diwakili LPEI untuk memanfaatkan BMN pada KPPBC TMP A
Denpasar berupa lahan seluas 5.400 m2.
Kepala
KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengungkapkan
bahwa terdapat aset berupa satu bidang tanah pekarangan yang belum optimal
penggunaannya. Hal tersebut disebabkan
adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang
Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan
Ekonomi, yang mengatur bahwa Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tidak
lagi mengawasi barang antar
pulau, sehingga kebijakan tersebut mengakibatkan
pengurangan jumlah pegawai di Pelabuhan Celukan Bawang Gerokgak, Kab Buleleng,
serta berkurangnya penggunaan aset di kawasan tersebut.
Di
sisi lain, perwakilan dari LPEI, Arya, menyampaikan bahwa P4B yang membawahi
lebih dari seribu usaha mikro perikanan, berminat untuk mendirikan usaha sentra
perikanan yang berorientasi ekspor dan membutuhkan lahan yang luas di area
Pelabuhan Celukan Bawang.
Kanwil
DJKN Balinusra yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Desak Putu Jeny, menyampaikan bahwa BMN yang belum optimal penggunaannya
dapat dilakukan pengelolaan BMN berupa pemanfaatan. Terdapat tiga pilihan pemanfaatan
yang dapat digunakan untuk BMN tersebut, antara lain: sewa; bangun guna serah;
maupun kerja sama pemanfaatan. Setelah dijelaskan dengan detail, pihak LPEI
akan berkomunikasi dengan pihak P4B guna memilih opsi yang terbaik.