Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Perlelangan
Yuniantoro Sudrajad
Jum'at, 21 Juli 2023   |   37 kali

     Denpasar - Pada hari Kamis  tanggal 13 Juli 2023 diselenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang- undang Perlelangan yang dimulai pukul 08.30 -12.30 WITA yang bertempat  di Aula Basement Gedung Keuangan Negara I    Renon Denpasar. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Lelang DJKN dan didukung oleh Kanwil DJKN Balinusra, saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan untuk menggantikan Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda untuk menghadapi perkembangan zaman. Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono. “Kanwil DJKN Balinusra mendukung kegiatan Konsultasi Publik RUU Perlelangan ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak” ungkap Sudarsono. Selain itu, RUU Perlelangan akan membantu pemerintah didalam meningkatkan penerimaan PNBP” imbuhnya. Adapun yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Prof Dr Putu Gede Arya Sumertha Yasa,SH,MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Constantinus Kristomo SS,MH selaku Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN,Kementerian Hukum dan HAM serta Dr.Diki Zenal Abidin SIP,SH,MH selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Lelang DJKN. Turut hadir dalam undangan pada Expo dan Lelang UMKM kali ini yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Kepala Kepolisian Daerah Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kepala Kantor Pemasaran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Denpasar, Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar dan Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region IX Bali dan Nusa Tenggara dan undangan lainnya.

         Latarbelakang penyusunan RUU Perlelangan ini adalah tantangan globalisasi, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme lelang. Selain itu, RUU ini menjadi payung hukum bersama untuk seluruh kegiatan lelang, seperti lelang komunitas, lelang pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya RUU Perlelangan akan menciptakan pasar baru dalam transaksi penjualan maupun pembelian barang dan jasa, serta lelang mempunyai fungsi bujeter yaitu memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya berupa bea lelang.  Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah (1) Untuk memperoleh masukan dan pendapat dari kalangan akademisi mengenai rancangan undang-undang pelelangan yang sedang disusun. (2) Untuk memperoleh masukan terhadap kajian yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan Pelelangan baik kajian literatur, kajian regulasi maupun hasil pengumpulan data di lapangan sebagai bahan dasar perumusan regulasi, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan RUU Perlelangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3)Mengetahui respon masyarakat dan akademisi terhadap implementasi peraturan baru terkait perlelangan.

 

        Untuk saat ini RUU Perlelangan ini masuk dalam Daftar Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024 dan ditargetkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024. Harapan kedepannya RUU Perlelangan dapat mengakomodasi digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, dan berkepastian hukum.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini