Denpasar
- Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 diselenggarakan
kegiatan Konsultasi Publik
Rancangan Undang- undang Perlelangan yang
dimulai pukul 08.30 -12.30 WITA yang bertempat di Aula Basement Gedung Keuangan Negara I Renon Denpasar. Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Lelang DJKN dan didukung oleh Kanwil DJKN
Balinusra, saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlelangan
untuk menggantikan Vendu Reglement yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda
untuk menghadapi perkembangan zaman. Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini diawali
dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Sudarsono. “Kanwil DJKN
Balinusra mendukung kegiatan Konsultasi Publik RUU Perlelangan ini untuk
menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak” ungkap Sudarsono.
Selain itu, RUU Perlelangan akan membantu pemerintah didalam meningkatkan penerimaan
PNBP” imbuhnya. Adapun yang bertindak sebagai narasumber pada
kegiatan ini adalah Prof Dr Putu Gede Arya Sumertha Yasa,SH,MH selaku Dekan
Fakultas Hukum Universitas Udayana, Constantinus Kristomo SS,MH selaku Kepala
Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN,Kementerian Hukum dan HAM serta Dr.Diki
Zenal Abidin SIP,SH,MH selaku Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat
Lelang DJKN. Turut hadir dalam undangan pada Expo dan Lelang UMKM kali ini
yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bali,
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Kepala Kepolisian Daerah Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kepala Kantor
Pemasaran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Denpasar, Pimpinan Wilayah
PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Denpasar dan Regional CEO PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk Region IX Bali dan Nusa Tenggara dan undangan lainnya.
Latarbelakang penyusunan RUU Perlelangan ini adalah tantangan globalisasi, memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam mekanisme lelang. Selain itu, RUU ini menjadi payung hukum bersama untuk seluruh kegiatan lelang, seperti lelang komunitas, lelang pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya RUU Perlelangan akan menciptakan pasar baru dalam transaksi penjualan maupun pembelian barang dan jasa, serta lelang mempunyai fungsi bujeter yaitu memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), salah satunya berupa bea lelang. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah (1) Untuk memperoleh masukan dan pendapat dari kalangan akademisi mengenai rancangan undang-undang pelelangan yang sedang disusun. (2) Untuk memperoleh masukan terhadap kajian yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan Pelelangan baik kajian literatur, kajian regulasi maupun hasil pengumpulan data di lapangan sebagai bahan dasar perumusan regulasi, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan RUU Perlelangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (3)Mengetahui respon masyarakat dan akademisi terhadap implementasi peraturan baru terkait perlelangan.