Denpasar – Dihadiri puluhan Pejabat Lelang Kelas I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra), Etto Sunaryanto membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 di Lantai 3 Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar (25/8).
Sosialisasi ini merupakan acara Direktorat Lelang Kantor Pusat DJKN yang menghadirkan para Pejabat Lelang di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, Kalimantan Timur serta wilayah Balinusra sebagai tuan rumah.
PMK 90/KMK.06/2016 merupakan peraturan terbaru mengenai Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet dengan tujuan agar lelang dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, adil dan menjamin kepastian hukum.
“Peraturan Lelang yang baru ini diharapkan telah mengakomodasi keinginan untuk lebih meningkatkan kualitas lelang,” ungkap Etto pada saat memberikan arahannya ketika membuka acara. Etto mengatakan pelaksaaan lelang harus efektif bukan hanya dari frekuensinya saja yang tinggi.”Ke depan lelang diharapkan mampu menjadi salah satu revenue center di DJKN,” ungkap Etto.
Sementara itu Kepala Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang Nunung Eko Laksito menyampaikan capaian kinerja pada Semester I 2016. “Beberapa penyempurnaan peraturan terkait pelaksaan lelang terus dilakukan oleh kantor pusat,” tutur Eko. Hal ini guna penyempurnaan peraturan yang ada dalam upaya meningkatkan hasil yang dicapai dari pelaksanaan lelang. Demikian Eko menambahkan.
Acara kali ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Dit. Lelang yang sehari sebelumnya menggelar Quality Assurance bagi para Pejabat Lelang di tiga Kantor Wilayah tersebut.(Penulis:Sumarsono/Zul-Foto: Y-S-F)