Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Jangan Lakukan Penilaian Perilaku Dengan Perasaan
N/a
Rabu, 22 Juni 2016   |   1143 kali

Denpasar – Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) Bonifacius Nugroho Anindhito menjadi Narasumber pada Sosialisasi Penilaian Perilaku Semester I dan Survei Strategy Focused Organization (SFO) yang diselenggarakan Kanwil DJKN Balinusra di Aula Lantai 3 Kanwil Balinusra, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar (20/6).

Sosialisasi dihadiri seluruh pegawai Kanwil Balinusra dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal serta Kepala Sub Bagian Umum dari seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJKN beberapa waktu lalu di Gedung Badan Kebijakan Fiskal pada tanggal 13 Juni 2016. “Terkait penilaian perilaku tahun ini terdapat kebijakan baru yang harus segera dipahami oleh seluruh pegawai,” tutur Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Etto Sunaryanto dalam arahannya saat membuka acara. “Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang optimal bagi kita semua,” harap Etto. 

Nilai perilaku merupakan penilaian pegawai yang dilakukan dengan memperhatikan setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS dalam menunjukan kinerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penilaian ini dilakukan semesteran setiap tahunnya. Khusus di lingkungan Kementerian Keuangan penilaian perilaku diatur berdasarkan PMK No. 467/2011.

“Jangan lakukan penilaian dengan perasaan,” pinta Boni panggilan akrab Kasubbag Kepegawaian ini. Dalam paparannya Boni menekankan agar seluruh pegawai dapat memberikan penilaian seobjektif mungkin ketika menilai atasan, peers atau bawahan.  Satu hal yang tidak kalah penting adalah manfaatkan waktu penilaian yang sudah ditentukan dengan sebaik mungkin.

Penjadwalan dalam proses penilaian perilaku ini sudah diatur oleh Kantor Pusat.  Boni menyampaikan tanggal 13 s.d. 30 Juni merupakan jadwal updating bagi seluruh pegawai. “Penalti akan diberlakukan mulai semester ini bagi pegawai yang tidak melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Boni menegaskan. Penalti dibuat untuk menekankan bahwa semua pegawai harus aware, peduli dan saling mengingatkan sesama pegawai.

Terkait Survei SFO Boni menyampaikan bahwa survei ini perlu dilakukan kembali sebagaimana amanat program Transformasi Kelembagaan Kemenkeu 2014-2015 dan Rencana Strategis Kemenkeu 2015-2019. Adapun tujuan diadakan penelitian SFO diantaranya adalah mengetahui level implementasi prinsip-prinsip SFO pada Kementerian keuangan dan masing-masing unit Eselon 1 dan mengetahui prinsip-prinsip SFO yang harus dipertahankan serta ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan dan masing-masing Eselon 1, tutur Boni.

Kebijakan terbaru sebagaimana disampaikan oleh KaKanwil DJKN Balinusra pada saat pembukaan dikupas oleh Boni. Kebijakan dimaksud adalah mengenai Dialog Kinerja Individu (DKI) yang dilatarbelakangi adanya dialog kinerja yang ada kurang mengandung unsur feedback dan coaching atas kinerja pegawai.

Adapun tujuan dari DKI, Boni dengan sistematis menerangkan satu persatu  tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk mereviu kinerja pegawai, memotivasi bawahan untuk berkinerja lebih baik, meningkatkan kerjasama internal dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengeloaan kinerja.

Diskusi merupakan sesi terakhir pada acara ini, terjadi dialog yang hangat antara peserta sosialisasi dengan narasumber. Hujan pertanyaan pun ditujukan langsung kepada Boni terkait tatacara, sistem, maupun pengalaman peserta terkait penilaian perilaku ini. (Penulis/Foto: Sumarsono/yuan)y.k

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini