Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Ciptakan Satu Persepsi dalam Menyikapi Peraturan Penilaian
N/a
Kamis, 02 Juni 2016   |   662 kali

Nusadua – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra) mengoptimalkan gelaran Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Semester I Kantor Wilayah DJKN Balinusra dengan mengundang Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN guna menyosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal terbaru terkait Bidang Penilaian (31/5).

Aula Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali menjadi tempat pelaksanaan acara dan dihadiri para pejabat eselon III dan IV Kanwil DJKN Balinusra, para Kepala Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Seksi Penilaian dan para Penilai di lingkungan Kanwil DJKN Balinusra.

“Perkembangan dunia penilaian di Indonesia saat ini khususnya di lingkungan DJKN sangat pesat sehingga diperlukan perangkat untuk menjadi pedoman dalam mengikuti perkembangan tersebut,” ujar Hendri Daniel Tobing yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian pada Kanwil DJKN Balinusra sesaat setelah membuka acara. Dalam arahannya pula Bapak yang akrab disapa Daniel ini berharap penjelasan yang akan disampaikan oleh Narasumber terkait beberapa peraturan baru di Bidang Penilaian dapat menciptakan satu persepsi diantara Penilai dalam menyikapi peraturan ini.

Dalam kesempatan yang sama, sebelum Sosialisasi dimulai, Daniel menyampaikan hasil kinerja dan evaluasi Bidang Penilaian Semester I Tahun 2016 pada Kanwil DJKN Balinusra.

Kepala Seksi Standarisasi Penilaian Property Khusus I DJKN, Mohamad Indra Kusuma  dan staf Andrean Setiyono Hadir sebagai Narasumber pada sosialisi Keputusan Dirjen ini. Keduanya bergantian memaparkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kepdirjen) 2016 tentang Standarisasi Laporan Penilaian, Kepdirjen tentang Pedoman Penilaian Aset Tetap Pada BUMN/BUMD Oleh Penilai Pemerintah Di Lingkungan DJKN, dan Kepdirjen tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian BMD Oleh Penilai DJKN.

Pada awal paparannya, Indra menjelaskan Kantor Pusat telah melakukan review terhadap beberapa peraturan yang dianggap masih belum dapat melengkapi tugas-tugas DJKN. “Untuk itu peraturan terbaru yang dibuat diharapkan dapat menyelesaikan beberapa kendala dan perbedaan persepsi diantara Penilai,” harapnya.

Sosialisasi berjalan menarik ketika beberapa pertanyaan disampaikan oleh peserta sosialisasi. Diskusi hangatpun terjadi diantara para peserta dan Narasumber yang bermaterikan sharing pengalaman para Penilai dalam melaksanakan penilaian.

Kepala Kanwil DJKN Balinusra Etto Sunaryanto menutup acara sosialisasi seraya berharap “dalam upaya mencapai keinginan sebagai Revenue Centre peran penilaian sangat penting, sehingga diharapkan dengan diterbitkannya peraturan baru yang telah disosialisasikan dapat mendukung pencapaian keinginan tersebut. (Penulis/Foto: BidKIHI-BaliNusra)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini