Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara > Berita
Aparatur Sipil Negara Harus Dilindungi
N/a
Selasa, 24 Mei 2016   |   874 kali

Denpasar – Para Kepala Bidang, Kepala Bagian Umum dan Kepala Seksi pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara (Kanwil DJKN Balinusra), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) beserta Kasi. Hukum dan Informasi, Kasi. Lelang serta para Pejabat Lelang di lingkungan Kanwil Balinusra hadir di Aula Serbaguna Kanwil DJKN Balinusra, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon, Denpasar, Bali untuk mengikuti acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat (Dit. HUHU) Kantor Pusat DJKN (18/5).

FGD yang bertemakan “Lelang Ditinjau Dari Aspek Hukum Administrasi Negara”, menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji, N Simatupang, S.H., M.H. sebagai Narasumber. Turut hadir pada acara kali ini Direktur HUHU, Hady Purnomo beserta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bantuan Hukum, Sungkana, Kasubdit Peraturan Perundangan, Ida Novianti dan Kasi. Bantuan Hukum IV, Dyuwaraninda Rachardono.

Kepala Kanwil DJKN Balinusra, Etto Sunaryanto sangat mengapresiasi penyelenggaraan FGD ini. Sesaat sebelum membuka acara, Etto memberikan arahan. “Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan menanyakan langsung permasalahan yang dihadapi kepada ahlinya, terutama terkait permasalahan lelang yang ditinjau dari hukum administrasi Negara,”ajaknya. Harapan juga disampaikan Etto agar hasil dari FGD ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta yg mungkin belum memahami bagaimana hubungan birokrasi dengan peraturan perundang-undangan yang semestinya bisa berjalan. “Pemahaman peraturan tidak cukup dengan menalar saja, tapi diperlukan adanya diskusi dalam bentuk sharing session dengan rekan-rekan seperti Pejabat Lelang misalnya maupun dengan ahli pada bidang ilmu tertentu,” Etto menambahkan.

Direktur HUHU, Hady Purnomo hadir memberikan arahan. Seakan mengamini pernyataan Etto, Hady menyampaikan forum diskusi/sharing session khususnya bagi Pejabat Lelang terkait pengalaman dan permasalahan sangat diperlukan sebagai sarana/media untuk mengoptimalkan kualitas Pejabat Lelang. Terkait perkara/gugatan lelang, Hady menyitir kembali sambutannya pada acara Rakertas Bidang Lelang yang diselenggarakan Kantor Pusat DJKN minggu lalu. “Jumlah perkara/gugatan yang ditangani DJKN paling banyak dibanding unit eselon I lain di Kementerian Keuangan. Namun demikian, banyaknya perkara/gugatan terhadap pelaksanaan lelang tidak mencerminkan bahwa lelang yang dilaksanakan selalu menyimpang dan tidak sesuai prosedur. Karena itu asalkan tidak ada indikasi fraud Kantor Pusat DJKN selalu memberikan pembelaaan yang optimal,” cetus Hady. Terkait penuntasan Perkara/gugatan Hady berharap Kanwil DJKN dalam hal ini Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dapat lebih aktif melakukan supervisi terhadap penanganan perkara di KPKNL. “Diskusi terkait perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan seksi teknis hendaknya dilakukan secara periodik mengingat hal ini merupakan tanggung jawab bersama,” pinta Hady.

Selanjutnya Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji, N Simatupang menjadi Narasumber pada FGD kali ini. Diawal paparannya Dian menyampaikan saat ini sangat penting memitigasi risiko bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan tindakan dan wewenangnya. Perlindungan terhadap ASN dan Pejabat Negara sebenarnya telah diatur dengan Undang-Undang  No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai pemberian beberapa hak kepada ASN, Pejabat Negara dan Administratur Negara, Dian Menambahkan.

Sejak era reformasi ASN dan warga masyarakat dihadapkan pada tiga risiko yakni risiko hukum, risiko teknis dan risiko kebijakan pemerintah. Berdasarkan penelitiannya risiko hukum merupakan risiko paling besar terjadi. “Hal ini dimungkinkan mengingat beberapa persoalan yang dihadapi seperti ketidakjelasan norma, syarat dan prosedur dalam proses kewenangan,” ujar pria yang juga mejabat sebagai Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

“ASN dan Pejabat Negara sudah dilekatkan kewenangan publik, artinya dalam diri ASN dan Pejabat tersebut melekat wewenang dan kewenangan sehingga ketika pihak lain menganggap ada pelanggaran yang dilakukan ASN dan Pejabat Negara yang menyalahi wewenangnya maka penyelesaian yang utama adalah penyelesaian administrasi terlebih dahulu,” ujar Dian. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang No. 30/2014 yang menjelaskan “Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” Dian menambahkan.

Diakhir paparannya Dian berharap semoga dengan UU No. 5 dan 30 Tahun 2014 serta peraturan pemerintah terkait dengan peraturan pelaksanaan dan teknis lainnya dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada ASN dan Pejabat Negara yang beritikad baik. “Bagaimanapun Dalam konsep hukum administrasi Negara, Aparatur Sipil Negara harus dilindungi karena dia adalah aparatur pelaksana yang melaksanakan upaya tujuan bernegara,” pungkas Dian.

Masih dalam rangkaian FGD, peserta acara memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya kepada Narasumber terkait proses pelaksaan lelang ditinjau dari hukum adminitrasi Negara. Dengan lugas Dian menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan oleh peserta.

Sebelum menutup acara, Kepala Kanwil DJKN Balinusra berpesan “risiko pekerjaan pada bidang apapun dimungkinkan dapat terjadi, namun yang paling penting laksanakan tugas sesuai prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” pesan Etto. Riuh tepuk tangan seluruh peserta acara mengakhiri kegiatan FGD kali ini. (Penulis/Foto: BidKIHI-BaliNusra)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Dr. Kusuma Atmaja Gedung Keuangan Negara I, Renon Lt.3 Denpasar - 80235
(0361) 235454, 226703
(0361) 226703
kanwilbalinusra@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini