Pendahuluan
Kabupaten Aceh Selatan
merupakan salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh yang terletak di jalur
pantai barat-selatan, dikenal sebagai daerah pesisir dan perbukitan serta
memiliki potensi di bidang kelautan-perikanan, pertanian dan pariwisata sebagai
tiga sektor andalan bagi pembangunan daerah. Namun demikian, kebutuhan dasar
masyarakat berupa air minum yang tentunya mendukung optimalnya potensi
Kabupaten Aceh Selatan, belum dapat terpenuhi dengan baik dengan perlunya
perbaikan infratrustruktur dalam penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dengan adanya kebutuhan
infrastruktur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membuka diri
terhadap segala peluang dan investasi yang dimungkinkan dalam penyediaan
infrastruktur dimaksud, khususnya melibatkan peran swasta melalui skema Kerja
Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Hal tersebut disampaikan
oleh Pj Bupati Aceh Selatan kepada Kantor Wilayah DJKN sekaligus menyampaikan
permohonan dukungan dan bantuan untuk memfasilitasi dan mendampingi dalam
inisiasi pemenuhan infrastruktur dimaksud.
Menindaklanjuti hal
tersebut, Kantor Wilayah DJKN Aceh telah menyusun kajian berupa rekomendasi
penyediaan infrastruktur SPAM Kabupaten Aceh Selatan melalui skema Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan
kreatif yang dapat diimplementasikan. Kajian ini sebagai wujud komitmen Kantor
Wilayah DJKN Aceh menyukseskan investasi pemerintah yang berkontribusi bagi
pembangunan ekonomi sosial masyarakat Aceh, salah satunya mempercepat
diseminasi informasi penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.
Latar Belakang
Air minum adalah air yang
melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam mewujudkan pengelolaan air minum
secara terpadu dalam memenuhi kebutuhan pokok yang dikonsumsi dan memberikan
manfaat bagi masyarakat, diperlukan SPAM sebagai satu kesatuan sarana dan
prasarana penyediaan air minum.
Pemerintah Indonesia telah
menetapkan target akses universal (100 Persen) sektor air minum tercapai pada
tahun 2024 sesuai RPJMN 2020-2024 yang didukung dengan salah satu tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tahun 2030 poin ke enam yaitu mencapai akses
universal air minum yang merata, aman, dan terjangkau untuk semua. Khusus untuk
target air minum, Pemerintah menggunakan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM)
sebagai strategi untuk menjamin ketersediaan dan terpenuhinya pelayanan air
minum bagi masyarakat yang memenuhi 4 standar kriteria yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a.
Kuantitas;
mencakup standar kebutuhan air minum 60 liter/orang/hari;
b.
Kualitas;
sesuai dengan standar kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010;
c.
Kontinuitas;
mencukupi kebutuhan air minimal 24 jam;
d.
Keterjangkuan;
mudah diakses dengan biaya yang terjangkau.
Standar kriteria tersebut
menjadi tantangan dalam pemenuhannya yang berdampak pada adanya peningkatan
kebutuhan infrastruktur pada sektor air minum. Permasalahan yang muncul adalah
adanya keterbatasan dana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Anggaran
pemerintah daerah guna membangun infrastruktur di daerah selama ini sangat
bertumpu pada dana perimbangan dan pendapatan asli daerah. Dana Alokasi Umum
(DAU) yang menjadi bagian besar dalam pendapatan pemerintah daerah masih
didominasi oleh belanja pegawai. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang
diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sangat terkendala pada mekanisme
yang berlaku yaitu penetapan tahunan atas besaran DAK yang diterima. Hal ini
mengakibatkan adanya ketidakpastian pembangunan suatu proyek infrastruktur yang
umumnya tahun jamak (multiyears).
Untuk itu, salah satu
alternatif yang dapat menjadi sumber pendanaan dan pembiayaan adalah melalui
skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Alternatif ini dapat me-leverage kemampuan fiskal daeral dan melakukan
percepatan penyediaan layanan kepada masyarakat. Penerapan life cycle costing dari layanan yang akan diadakan melalui skema
ini telah diperhitungkan diawal sehingga mengurangi kebutuhan biaya operasional
untuk melakukan maintenance.
Terkhusus dalam penyediaan air minum, kerjasama ini dapat meningkatkan cakupan
layanan, jumlah sambungan, penurunan kebocoran yang tentu memberikan dampak
meningkatnya pendapatan bagi daerah sehingga tujuan utama masyarakat dapat
menikmati air minum secara layak dapat tercapai.
Gambaran Umum Skema KPBU serta Kaitannya
dengan Infrastruktur SPAM dan Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Dalam penyediaan
infrastruktur dengan skema KPBU, keberadaan PDAM sangat diperlukan sebagai unit
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, yang menyebutkan PDAM sebagai penyelenggara
SPAM di Indonesia dalam bentuk badan usaha milik daerah. Salah satu faktor
keberhasilan dari skema KPBU di sektor air minum didukung oleh kinerja PDAM
yang sehat dan menarik. Kinerja yang sehat dapat meningkatkan cakupan dan
kualitas pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat dan menarik minta badan
usaha untuk berinvestasi dalam penyediaan infrastruktur SPAM.
Namun demikian,
berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2022 yang diterbitkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kinerja PDAM di Indonesia
masih belum optimal, termasuk PDAM Tirta Naga, BUMD pengelola air minum di
Kabupaten Aceh Selatan. PDAM Tirta Naga secara nasional menduduki peringkat 349
(dari total 389) dengan nilai kinerja 2,08 (dari skala 5) masuk dalam kategori
“sakit”. Apabila ditinjau dari sisi kewilayahan (wilayah I lingkup Pulau
Sumatera), PDAM Tirta Naga ada di peringkat 93 dari total 108. Berdasarkan
total 19 PDAM di wilayah Provinsi Aceh, PDAM Tirta Naga juga hanya menduduki
peringkat 15.
Lebih lanjut, berdasarkan
Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan
Provinsi Aceh, disebutkan bahwa Nilai kinerja Perusahaan adalah sebesar 1,98
dengan kategori “Sakit”. Dibandingkan Tahun 2021, terdapat penurunan nilai kinerja
sebesar 0,10 dari 2,08 menjadi 1,98, yaitu adanya penurunan pada aspek SDM
sebesar 0,20 dan kenaikan pada aspek keuangan sebesar 0,05 dan aspek pelayanan
sebesar 0,05. Kedua aspek ini menjadi sorotan dan terkonfirmasi dengan sangat
baik pada saat Tim Riset dan Inovasi mengadakan audiensi dengan Direktur PDAM
Tirta Naga. Direktur PDAM mengeluhkan kualitas SDM dan arah pengembangan SDM
yang dimiliki, satu dan lain hal tentu berkaitan dengan biaya yang memang
menjadi permasalahan utama.
Kondisi tersebut diperkuat
data dan fakta bahwa rasio pegawai per 1.000 pelanggan Tahun 2022 sebesar 8,44
yang menunjukkan bahwa jumlah pegawai melebihi standar. Rasio diklat pegawai
dan rasio biaya diklat Tahun 2022 masing-masing sebesar 22,58 Persen dan 2,00
Persen, menunjukkan masih minimnya pegawai yang mengikuti diklat pada Tahun
2022 baik secara online maupun offline karena keterbatasan
anggaran Perusahaan.
Tinjauan Kriteria Seleksi Teknis KPBU
dalam Recana Penyediaan Infrastruktur SPAM di Kabupaten Aceh Selatan
Berdasarkan Manual PPP
Water Sector yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiaayan dan Risiko, Kementerian Keuangan, untuk menjadi kandidat proyek yang
akan diusulkan penyediaannya melalui skema KPBU, dilaksanakan proses seleksi
proyek terlebih dahulu. Pertimbangan dalam menentukan seleksi proyek
berdasarkan asumsi sebagai berikut:
1.
Sumber
air baku yang handal;
2.
Tidak
ada alternartif lain untuk SPAM yang ada di wilayah pelayanan;
3.
Besarnya
kapasitas produksi;
4.
Tarif
yang berlaku saat ini;
5.
Kebutuhan
untuk industri dan daerah komersial;
6.
Memberikan
keuntungan bagi penduduk untuk mendapatkan pelayanan air minum;
7.
Pertumbuhan
penduduk.
Untuk memenuhi semua pertimbangan
dalam seleksi proyek, manual tersebut juga menyusun kriteria seleksi teknis (multi
criteria analysis) dan aturan penilaian yang digunakan dalam menentukan
kelayakan proyek, sebagai berikut:
Gambar 1: Kriteria Seleksi Teknis KPBU
untuk SPAM
Dalam kajian ini, Tim
Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh akan membahas kondisi pada SPAM di Kabupaten
Aceh Selatan atas kriteria seleksi teknis yang telah ditentukan berdasarkan
data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan PDAM Tirta Naga.
1. Alternatif
Sumber Air Bagi Masyarakat
Berdasarkan
data dari Buku Kesejahteraan Provinsi Aceh 2022 menunjukkan bahwa terdapat
banyak alternatif sumber air yang digunakan Rumah Tangga untuk air minum dan
mandi/cuci/dll. Data menunjukkan bahwa rumah tangga di Kabupaten Aceh Selatan
mengkonsumsi air minum yang tertinggi berasal dari air kemasan bermerk/air isi
ulang (40,17 Persen), sumur terlindungi (21,39 Persen), dan sumur bor/pompa
(16,44 Persen) dengan total ketiga kategori sumber ini sebanyak 78 Persen.
Sedangkan konsumsi air dari leding (tap water) hanya berkisar 0,12 Persen dari
keseluruhan rumah tangga di Kabupaten Aceh Selatan.
Data
sumber air utama yang digunakan untuk mandi/cuci/dll juga menunjukkan hal yang
serupa. Sumber air leding hanya digunakan oleh 0,84 Persen Rumah Tangga.
Sedangkan sebanyak 85,65 Persen rumah tangga mengandalkan air bersih yang
berasal dari sumur bor/pompa (27,84 Persen), sumur terlindungi/tak terlindungi
(39,27 Persen), dan mata air terlindungi/tak terlindungi (18,54 Persen).
Kedua
hal tersebut sejalan dengan konfirmasi Tim Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh
kepada PDAM Tirta Naga yang menyatakan bahwa masyarakat masih mengandalkan
sumber air tanah/air sumur untuk keperluan pribadi atau terdapat pula
pengelolaan air bersih swakelola masyarakat karena PDAM belum mampu memenuhi
penyediaan air bersih kepada masyarakat.
Hal
ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Selatan masih mengandalkan
banyak sumber alternatif air untuk dapat digunakan sebagai air minum dan air
mandi/cuci/dll selain air ledeng.
Air Kemasan
Bermerk, Air Isi Ulang |
Leding |
Sumur
Bor/Pompa |
Sumur
Terlindungi |
Sumur Tak
Terlindungi |
Mata Air
Terlindungi, Mata Air Tak Terlindungi |
Air
Permukaan |
Air Hujan |
Lainnya |
Total |
Sumber Air Utama yang
Digunakan Rumah Tangga untuk Minum ( Persen) |
|||||||||
40,17 |
0,12 |
16,44 |
21,39 |
2,57 |
12,06 |
7,25 |
0 |
0 |
100 |
Sumber Air Utama yang
Digunakan Rumah Tangga untuk Mandi/Cuci/dll( Persen) |
|||||||||
0,36 |
0,84 |
27,84 |
39,27 |
18,54 |
13,15 |
0 |
100 |
Tabel 1: Jumlah Penggunaan Sumber Air di
Kabupaten Aceh Selatan
2. Sumber
Daya Air Baku
Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Evaluasi
Kinerja PDAM Tirta Naga 2022, dinyatakan bahwa
air baku yang digunakan PDAM Tirta Naga bersumber dari air permukaan
(air sungai dan mata air). Terdapat 10 sumber air permukaan dan 1 sumber air
tanah yang digunakan yaitu Sungai Tingkat Tujuh, Sungai Lubok Simerah, Sungai
Sikabu, Sungai Mutiara, Sungai Pucok Krueng, Sungai Krueng Kluet, Sungai Hulu
Pisang, Sungai Pelokan, Sungai Krueng Padang, Sungai Jambo Dalam, dan mata air
Lhok Bengkuang. Walaupun demkian, Tim Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh belum
menemukan informasi terkait aksesibilitas terhadap 11 sumber air permukaan
tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari PDAM Tirta Naga, sumber air baku yang
digunakan mempunyai kualitas yang baik secara kasat mata karena tidak
memerlukan proses pemurnian/penjernihan yang mudah. Namun, perusahaan belum
memiliki Surat Izin Pengambilan Air/Surat Izin Pengelolaan Sumber Daya Air
(SIPA/SIPSDA) karena terkendala biaya yang besar dalam pengurusan dokumen yang
diperlukan sebagai syarat pengajuan SIPA/SIPSDA tersebut.
Selanjutnya,
dalam LHP tersebut dinyatakan bahwa debit air baku yang masuk ke intake adalah
sebesar 210 liter/detik. Namun perusahaan hanya mampu menghasilkan 51
liter/detik sebagai produksinya.
Upaya
Perusahaan untuk menjamin ketersediaan air baku antara lain dengan memelihara
instalasi dan pompa intake serta broncaptering sehingga tetap dapat
menghasilkan kualitas air baku yang baik pada saat musim kemarau dan musim
hujan.
3. Kapasitas
Produksi
Sesuai
dengan data yang tertuang dalam dokumen sumber Buku Kinerja BUMD Air Minum
Tahun 2020 disebutkan bahwa Kapasitas produksi eksisting (terpasang) pada PDAM
Tirta Naga adalah sebesar 170 (l/det) dengan volume produksi riil 56 L/det.
Lebih
lanjut, berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh
BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, disebutkan bahwa Dari kapasitas terpasang
sebesar 6.622.560 m3 , terdapat kapasitas produksi terpasang tidak dapat
dimanfaatkan sebesar 3.563.568 m3 (53,81 Persen) sehingga kapasitas yang dapat
dimanfaatkan (riil) sebesar 3.058.992 m3 (46,19 Persen). Dari kapasitas riil di
atas, dihasilkan volume produksi sebesar 1.597.513 m3 (52,22 Persen), sehingga
terdapat kapasitas yang menganggur sebesar 1.461.479 m3 (47,78 Persen).
Efisiensi produksi Tahun 2022 adalah sebesar 24,12 Persen. Hal ini disebabkan
belum akuratnya perhitungan volume produksi, kondisi jaringan pipa distribusi
yang kurang baik, jaringan perpipaan yang masih terbatas, jumlah pelanggan
masih sedikit dan kondisi air tanah masyarakat cukup baik.
Data
dan fakta tersebut di atas terkonfirmasi dengan sangat jelas dan clear ketika
Tim Riset dan Inovasi mengadakan audiensi dengan Direktur PDAM Tirta Naga.
Direktur PDAM menyampaikan bahwa memang permasalahan utama di PDAM Tirta Naga
ada pada sisi technical production, dan permasalahan ini harus
diselesaikan secara menyeluruh, dimana membutuhkan modal/capital yang sangat
besar. Revitalisasi pada aspek technical production diharapkan akan mampu
menjaga dan meningkatkan supply air baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Hal
ini sangat relevan dan sejalan dengan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan
oleh BPKP terhadap PDAM Tirta Naga, dimana disebutkan bahwa Perusahaan belum
sepenuhnya dapat memenuhi kepastian mengenai kualitas, kuantitas, kontinuitas
dan keterjangkauan air. Kualitas air belum memenuhi persyaratan Permenkes Nomor
492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Perusahaan belum
melakukan pengawasan internal maupun eksternal atas kualitas air minum sesuai
dengan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas
Air Minum. Perusahaan belum memberikan layanan air siap minum dengan Zona Air
Minum Prima (ZAMP) dan belum menerapkan Smart Grid Water Management
(SGWM).
Berdasarkan
data dan fakta dimaksud, terlihat jelas bahwa dari sisi produksi, maka PDAM
Tirta Naga belum sepenuhnya efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan air
bagi masyarakat di Aceh Selatan.
4. Tarif
(Analisis Full Cost Recovery)
Sesuai dengan data yang tertuang
dalam dokumen sumber Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2020 disebutkan bahwa
Tarif eksisting rata-rata (Rp/m3) adalah sebesar Rp.3.306.
Tabel 2: Perhitungan Rata-rata Tarif Air
pada PDAM Tirta Naga
Lebih
lanjut, berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh
BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, disebutkan bahwa tarif existing rata-rata
(Rp/m3) adalah sebesar Rp.3.195.
Dari
data di atas, rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 141,99 Persen dari
harga pokok air per m3 (tingkat kehilangan distribusi 25 Persen) atau lebih
tinggi 41,99 Persen dari titik impas (break even point) yang berarti
Perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp945,17 per m3 air terjual. Dengan
demikian harga jual air berada di atas harga pokok air sehingga tarif rata-rata
yang berlaku dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery).
Sedangkan
jika menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil 39,86 Persen
rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 113,86 Persen dari harga pokok air
per m3 atau lebih tinggi 13,86 Persen dari titik impas (break even point) yang
berarti perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp389,02 per m3 air terjual.
Dengan demikian harga jual air masih berada di atas harga pokok air sehingga
tarif rata-rata yang berlaku dapat menutup biaya secara penuh (full cost
recovery).
Untuk
Tahun 2022, Gubernur Aceh telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas
bawah untuk BUMD Air Minum di wilayah Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur
Aceh Nomor 690/1782/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Penetapan tarif batas
atas dan tarif batas bawah air minum di Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022.
Terhadap
kondisi di atas, idealnya agar meningkatkan efisiensi biaya sehingga perusahaan
bisa memperoleh laba lebih maksimal. Selain itu perusahaan perlu melakukan
kajian tarif sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pasal 25 dan 26. Namun demikian, tentu penetapan tarif juga
harus disesuaikan dengan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Apabila penetapan tariff tidak rasional dan justru terlalu membebani
masyarakat, maka justru kondisi ini akan berdampak pada pengurangan jumlah
pelanggan.
5. Permintaan
Air Industri dan Komersial
Berdasarkan
data pendapatan pada Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tahun 2022, jumlah pemakaian
dan pelanggan PDAM Tirta Niaga pada kategori domestik dan non domestik adalah
sebagai berikut:
Kategori |
Pemakaian (m3) |
Pelanggan (Sambungan) |
Pelanggan Domestik |
541.290 |
3.522 |
Rumah Tangga |
508.273 |
3367 |
Niaga Kecil + Sedang (Berpenghuni) |
33.017 |
155 |
Hunian Vertikal + Kawasan Hunian |
- |
0 |
Hidran Umum |
- |
0 |
Pelanggan Non Domestik |
177.754 |
152 |
Sosial |
5.453 |
17 |
Niaga |
6.324 |
15 |
Industri |
- |
0 |
Instansi Pemerintah |
148.686 |
84 |
Lainnya |
17.291 |
36 |
Mengacu
kepada kriteria penilaian KPBU, jumlah permintaan air dari industri dan
komersial pada PDAM Tirta Niaga diasumsikan sebagai berikut:
Pelanggan Domestik |
Pemakaian (m3) |
Pelanggan (Sambungan) |
Rumah Tangga |
508.273 |
3367 |
Hunian Vertikal + Kawasan Hunian |
- |
0 |
Hidran Umum |
- |
0 |
Total |
508.273 |
3367 |
Pelanggan Industri dan Komersial |
Pemakaian (m3) |
Pelanggan (Sambungan) |
Niaga Kecil + Sedang (Berpenghuni) |
33.017 |
155 |
Sosial |
5.453 |
17 |
Niaga |
6.324 |
15 |
Industri |
- |
0 |
Instansi Pemerintah |
148.686 |
84 |
Lainnya |
17.291 |
36 |
Total |
210.771 |
307 |
Dengan
asumsi tersebut, dapat dihitung Persentase Pelanggan Industri dan Komersial
pada PDAM Tirta Niaga adalah sebesai 29 Persen dari sisi pemakaian dan 8 Persen
dari sisi pelanggan (jumlah sambungan) sehingga potensi permintaan air dari
sektor industri dan komersial sangat besar
Pemakaian |
Pelanggan |
|
Total Pelanggan |
719.044 |
3674 |
Jumlah Pelanggan Industri dan Komersial |
210.771 |
307 |
Persentase Pelanggan Industri dan Komersial |
29 Persen |
8 Persen |
6. Populasi
Penerima Air
Berdasarkan
data cakupan pelayanan pada Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tahun 2022, diketahui
bahwa jumlah penduduk di wilayah administratif pelayanan PDAM Tirta Niaga
adalah sebanyak 234.339 jiwa. Adapun jumlah penduduk yang telah terlayani
(Pelanggan Rumah Tanggal dan Niaga Kecil + Menengah) adalah sebanyak 11.682
atau 4.99 Persen.
7. Pertumbuhan
Populasi
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik, diketahui jumlah dan pertumbuhan penduduk di Aceh
Selatan pada tahun 2021 dan 2022 sebagai berikut:
Tahun |
2020 |
2021 |
2022 |
Jumlah Penduduk |
232.414 |
234.630 |
237.376 |
Pertumbuhan Penduduk |
0,95 Persen |
1,17 Persen |
Simpulan
Kinerja PDAM Tirta Naga
yang masuk dalam kategori “sakit” menjadi hambatan utama dalam inisiasi
penyediaan infrastruktur SPAM melalui skema KPBU. Infrastruktur yang usang,
kurangnya investasi, kehilangan air yang tinggi, tarif air minum yang tidak
sesuai dengan biaya produksi, serta manajemen yang lemah menjadi faktor utama
penyebab rendahnya kinerja PDAM Tirta Naga. Namun hambatan tersebut dapat segera
diatasi dengan adanya upaya dan strategi peningkatan kinerja PDAM dari berbagai
aspek, termasuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Dengan kinerja
PDAM yang sehat, maka penyediaan infrastruktur SPAM melalui skema KPBU dapat
berjalan dengan sukses serta memberikan manfaat secara luas bagi semua pihak (masyarakat,
pemerintah, dan badan usaha).
Berdasarkan
analisis atas kondisi SPAM di Kabupaten Aceh Selatan atas kriteria seleksi
teknis pada Manual PPP Water Sector, dapat disimpulkan bahwa inisiasi
penyediaan infrastruktur SPAM di Kabupaten Aceh Selatan memenuhi sebagian
kriteria seleksi teknis, dengan hasil sebagai berikut:
1.
Terdapat
banyak sumber air alternatif yang berlimpah bagi masyarakat (belum memenuhi);
2.
Sumber
daya air baku sangat mudah diakses (memenuhi);
3.
Kapasitas
produksi masih kecil (belum memenuhi);
4.
Tingkat
tarif existing dalam kategori sedang (memenuhi);
5.
Permintaan
air industri dan komersial masuk dalam kategori tinggi (memenuhi);
6.
Dari
populasi penduduk, jumlah penerima air masih sangat kecil (belum memenuhi);
7.
Perkiraan
pertumbuhan populasi di wilayah pelayanan masuk dalam kategori sedang (memenuhi).
Rekomendasi
Perbaikan kinerja PDAM Tirta Naga harus
menjadi fokus utama dalam untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang lebih
baik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu menindaklanjuti rekomendasi yang
disampaikan BPKP Perwakilan Aceh dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Naga
Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022. Rekomendasi yang disampaikan tersebut telah
selaras dengan Surat Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor PW.02.02Dc/223 tanggal 24 Februari 2023, dimana indikator
ukuran kinerja PDAM/ PERUMDAM/PERSERODAM menggunakan Buku Petunjuk Teknis
Penilaian Kinerja PDAM berdasarkan Keputusan Ketua BPPSPAM Nomor
002/KPTS/K6/IV/2010, memuat empat aspek: aspek operasional, aspek pelayanan,
aspek sumber daya manusia dan aspek finansial.
KPBU merupakan salah satu upaya atau strategi yang dapat diupayakan oleh PDAM Tirta Naga untuk melakukan perbaikan kinerja dari aspek finansial. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip blended finance akan diterapkan melalui penyediaan berbagai dukungan oleh Kementerian Keuangan yaitu Viability Gap Fund (VGF), penjaminan infrastruktur dan Project Development Facility (PDF). VGF sebagai bentuk dukungan atas sebagian biaya konstruksi untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek, sedangkan penjaminan infrastruktur menjadi instrumen de-risking bagi badan usaha yang mana bertujuan untuk meningkatkan minat badan usaha dan lenders karena mampu menawarkan proyek yang lebih layak secara finansial dan telah mempunyai mitigasi risiko yang terencana. Adapun untuk PDF bertujuan untuk memberikan dukungan pada tahap penyiapan proyek sehingga hambatan-hambatan yang ada dapat tereliminasi khususnya mengatasi information gaps.
Gambar 2: Tahapan Pelaksanaan KPBU
Mempertimbangkan kriteria seleksi teknis
pada Manual PPP Water Sector khususnya kriteria pertama dimana masih banyaknya
sumber air alternatif yang berlimpah bagi masyarakat, harus menjadi perhatian
utama bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan kondisi dimaksud,
dapat disimpulkan bahwa potensi permintaan atas air yang dihasilkan oleh PDAM
tidak terlihat, yang didukung dengan masih banyaknya masyarakat Kabupaten Aceh
Selatan yang mengakses air melalui sumur/air tanah. Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan harus mengambil kebijakan untuk meningkatkan permintaan air melalui
PDAM, salah satunya dengan adanya pembatasan penggunaan air tanah. Langkah awal
yang dapat dilakukan dengan melaksanakan edukasi ke masyarakat akan bahanyanya
penggunaan air tanah bagi lingkungan.
Sebagai langkah
percepatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan PDAM Tirta Naga dapat segera
berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
untuk mendapatkan fasilitas pendampingan penyiapan KPBU khususnya dalam hal ini
penyusunan Studi Pendahuluan. Dalam persiapannya, PDAM Tirta Naga dapat
melaksanakan Survey Kebutuhan Nyata/Real Demand Survey sehingga
masyarakat memahami manfaat dari proyek peningkatan kualitas air minum yang
direncanakan. Langkah ini dilakukan oleh Perumdam Tirta Siak Pekanbaru dalam
penyusunan Studi Pendahulan dalam Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru. Proyek ini
menjadi salah satu success story dalam implementasi KPBU di sektor air
minum yang dapat dijadikan sebagai project benchmark.
Komitmen
kuat dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat
diperlukan dalam inisiasi proyek ini. Hal ini sesuai dengan success story
dari Pemerintah Kabupaten Karo yang berhasi mendapatkan fasilitas PDF dari
Kementerian Keuangan untuk Proyek KPBU SPAM Kabupaten Karo. Proyek ini
merupakan salah satu proyek yang sulit mengingat kondisi kinerja yang masuk ke
dalam kategori sakit. Namun, Kementerian Keuangan melihat prospek yang cukup
baik dalam pengembangannya melalui komitmen dari Bupati Karo dan Direktur PDAM.
Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan surat keputusan dari Bupati
Karo yang mengumumkan adanya kenaikan tarif air. Upaya ini menjadi bentuk
komitmen yang diapresiasi dan selaras dengan rekomendasi BPKP Perwakilan Aceh
untuk melakukan kajian penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016, dengan memperhatikan tarif atas dan bawah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Aceh. Selain itu, kami merekomendasikan dalam
penentuan tarif dapat melakukan analisis kemampuan masyarakat sehingga dapat
dirumuskan peran Pemerintah Daerah dalam menjaga pelayanan seperti optimalisasi
belanja melalui subsidi.
Kajian ini dilaksanakan oleh Tim Riset
dan Inovasi Kantor Wilayah DJKN Aceh sebagai bentuk pemberian rekomendasi
kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas rencana penyediaan infrastruktur
air minum berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari audiensi Pj. Bupati
Aceh Selatan, wawancara dengan Direktur PDAM Tirta Naga serta sumber informasi
lainnya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan,
BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh).
Keputusan kebijakan atas rencana penyediaan infrastruktur ini merupakan
tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Referensi
·
Buku Kinerja BUMD Air Minum 2020 oleh Kementerian
PUPR
·
Buku Kinerja BUMD Air Minum 2022 oleh Kementerian
PUPR
·
Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Naga Kabupaten
Aceh Selatan Tahun 2022 oleh BPKP Perwakilan Aceh
·
Buku Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh
2022 oleh BPS Provinsi Aceh
·
Gambaran Umum Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
oleh National Urban Water Supply Project – Kementerian PUPR
· https://kpbu.kemenkeu.go.id/
DAFTAR ISTILAH
Badan Usaha |
: |
Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan
Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. |
Jaminan Pemerintah |
: |
kompensasi finansial yang
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema
pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama. |
Kerjasama Pemerintah dan Badan
Usaha (KPBU) |
: |
kerjasama antara pemerintah
dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan
mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang
sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan
memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. KPDBU |
Penanggung Jawab Proyek Kerjasama
(PJPK) |
: |
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai
penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan
perundangundangan. |
Penjaminan Infrastruktur |
: |
pemberian jaminan atas
kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan. |
Project
Development Facility (PDF) |
: |
fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu
PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan
mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan
dari lembaga pembiayaan (financial close). |
Viability
Gap Fund (VGF) |
: |
dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi
yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan
ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. |
|
|
|