Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Aceh > Artikel
KSP Daerah Dan Badan Usaha Sebagai Salah Satu Alternatif Dalam Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (Spam)
Novita Nuraini
Rabu, 27 Maret 2024   |   119 kali

Pendahuluan

 

Kabupaten Aceh Selatan merupakan salah satu kabupaten tertua di Provinsi Aceh yang terletak di jalur pantai barat-selatan, dikenal sebagai daerah pesisir dan perbukitan serta memiliki potensi di bidang kelautan-perikanan, pertanian dan pariwisata sebagai tiga sektor andalan bagi pembangunan daerah. Namun demikian, kebutuhan dasar masyarakat berupa air minum yang tentunya mendukung optimalnya potensi Kabupaten Aceh Selatan, belum dapat terpenuhi dengan baik dengan perlunya perbaikan infratrustruktur dalam penyediaan Sistem Penyediaan Air Minum.

Dengan adanya kebutuhan infrastruktur tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membuka diri terhadap segala peluang dan investasi yang dimungkinkan dalam penyediaan infrastruktur dimaksud, khususnya melibatkan peran swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Selatan kepada Kantor Wilayah DJKN sekaligus menyampaikan permohonan dukungan dan bantuan untuk memfasilitasi dan mendampingi dalam inisiasi pemenuhan infrastruktur dimaksud.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah DJKN Aceh telah menyusun kajian berupa rekomendasi penyediaan infrastruktur SPAM Kabupaten Aceh Selatan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan kreatif yang dapat diimplementasikan. Kajian ini sebagai wujud komitmen Kantor Wilayah DJKN Aceh menyukseskan investasi pemerintah yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi sosial masyarakat Aceh, salah satunya mempercepat diseminasi informasi penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

 

Latar Belakang

 

Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Dalam mewujudkan pengelolaan air minum secara terpadu dalam memenuhi kebutuhan pokok yang dikonsumsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, diperlukan SPAM sebagai satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target akses universal (100 Persen) sektor air minum tercapai pada tahun 2024 sesuai RPJMN 2020-2024 yang didukung dengan salah satu tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tahun 2030 poin ke enam yaitu mencapai akses universal air minum yang merata, aman, dan terjangkau untuk semua. Khusus untuk target air minum, Pemerintah menggunakan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) sebagai strategi untuk menjamin ketersediaan dan terpenuhinya pelayanan air minum bagi masyarakat yang memenuhi 4 standar kriteria yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

a.   Kuantitas; mencakup standar kebutuhan air minum 60 liter/orang/hari;

b.   Kualitas; sesuai dengan standar kesehatan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010;

c.    Kontinuitas; mencukupi kebutuhan air minimal 24 jam;

d.   Keterjangkuan; mudah diakses dengan biaya yang terjangkau.

Standar kriteria tersebut menjadi tantangan dalam pemenuhannya yang berdampak pada adanya peningkatan kebutuhan infrastruktur pada sektor air minum. Permasalahan yang muncul adalah adanya keterbatasan dana pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Anggaran pemerintah daerah guna membangun infrastruktur di daerah selama ini sangat bertumpu pada dana perimbangan dan pendapatan asli daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi bagian besar dalam pendapatan pemerintah daerah masih didominasi oleh belanja pegawai. Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sangat terkendala pada mekanisme yang berlaku yaitu penetapan tahunan atas besaran DAK yang diterima. Hal ini mengakibatkan adanya ketidakpastian pembangunan suatu proyek infrastruktur yang umumnya tahun jamak (multiyears).

Untuk itu, salah satu alternatif yang dapat menjadi sumber pendanaan dan pembiayaan adalah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Alternatif ini dapat me-leverage kemampuan fiskal daeral dan melakukan percepatan penyediaan layanan kepada masyarakat. Penerapan life cycle costing dari layanan yang akan diadakan melalui skema ini telah diperhitungkan diawal sehingga mengurangi kebutuhan biaya operasional untuk melakukan maintenance. Terkhusus dalam penyediaan air minum, kerjasama ini dapat meningkatkan cakupan layanan, jumlah sambungan, penurunan kebocoran yang tentu memberikan dampak meningkatnya pendapatan bagi daerah sehingga tujuan utama masyarakat dapat menikmati air minum secara layak dapat tercapai.

 

Gambaran Umum Skema KPBU serta Kaitannya dengan Infrastruktur SPAM dan Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

 

Dalam penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU, keberadaan PDAM sangat diperlukan sebagai unit Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, yang menyebutkan PDAM sebagai penyelenggara SPAM di Indonesia dalam bentuk badan usaha milik daerah. Salah satu faktor keberhasilan dari skema KPBU di sektor air minum didukung oleh kinerja PDAM yang sehat dan menarik. Kinerja yang sehat dapat meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat dan menarik minta badan usaha untuk berinvestasi dalam penyediaan infrastruktur SPAM.

Namun demikian, berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kinerja PDAM di Indonesia masih belum optimal, termasuk PDAM Tirta Naga, BUMD pengelola air minum di Kabupaten Aceh Selatan. PDAM Tirta Naga secara nasional menduduki peringkat 349 (dari total 389) dengan nilai kinerja 2,08 (dari skala 5) masuk dalam kategori “sakit”. Apabila ditinjau dari sisi kewilayahan (wilayah I lingkup Pulau Sumatera), PDAM Tirta Naga ada di peringkat 93 dari total 108. Berdasarkan total 19 PDAM di wilayah Provinsi Aceh, PDAM Tirta Naga juga hanya menduduki peringkat 15.

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, disebutkan bahwa Nilai kinerja Perusahaan adalah sebesar 1,98 dengan kategori “Sakit”. Dibandingkan Tahun 2021, terdapat penurunan nilai kinerja sebesar 0,10 dari 2,08 menjadi 1,98, yaitu adanya penurunan pada aspek SDM sebesar 0,20 dan kenaikan pada aspek keuangan sebesar 0,05 dan aspek pelayanan sebesar 0,05. Kedua aspek ini menjadi sorotan dan terkonfirmasi dengan sangat baik pada saat Tim Riset dan Inovasi mengadakan audiensi dengan Direktur PDAM Tirta Naga. Direktur PDAM mengeluhkan kualitas SDM dan arah pengembangan SDM yang dimiliki, satu dan lain hal tentu berkaitan dengan biaya yang memang menjadi permasalahan utama.

Kondisi tersebut diperkuat data dan fakta bahwa rasio pegawai per 1.000 pelanggan Tahun 2022 sebesar 8,44 yang menunjukkan bahwa jumlah pegawai melebihi standar. Rasio diklat pegawai dan rasio biaya diklat Tahun 2022 masing-masing sebesar 22,58 Persen dan 2,00 Persen, menunjukkan masih minimnya pegawai yang mengikuti diklat pada Tahun 2022 baik secara online maupun offline karena keterbatasan anggaran Perusahaan.

 

Tinjauan Kriteria Seleksi Teknis KPBU dalam Recana Penyediaan Infrastruktur SPAM di Kabupaten Aceh Selatan

 

Berdasarkan Manual PPP Water Sector yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiaayan dan Risiko, Kementerian Keuangan, untuk menjadi kandidat proyek yang akan diusulkan penyediaannya melalui skema KPBU, dilaksanakan proses seleksi proyek terlebih dahulu. Pertimbangan dalam menentukan seleksi proyek berdasarkan asumsi sebagai berikut:

1.   Sumber air baku yang handal;

2.   Tidak ada alternartif lain untuk SPAM yang ada di wilayah pelayanan;

3.   Besarnya kapasitas produksi;

4.   Tarif yang berlaku saat ini;

5.   Kebutuhan untuk industri dan daerah komersial;

6.   Memberikan keuntungan bagi penduduk untuk mendapatkan pelayanan air minum;

7.   Pertumbuhan penduduk.

Untuk memenuhi semua pertimbangan dalam seleksi proyek, manual tersebut juga menyusun kriteria seleksi teknis (multi criteria analysis) dan aturan penilaian yang digunakan dalam menentukan kelayakan proyek, sebagai berikut:

 

 

Gambar 1: Kriteria Seleksi Teknis KPBU untuk SPAM

 

Dalam kajian ini, Tim Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh akan membahas kondisi pada SPAM di Kabupaten Aceh Selatan atas kriteria seleksi teknis yang telah ditentukan berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan PDAM Tirta Naga.

 

1.     Alternatif Sumber Air Bagi Masyarakat

Berdasarkan data dari Buku Kesejahteraan Provinsi Aceh 2022 menunjukkan bahwa terdapat banyak alternatif sumber air yang digunakan Rumah Tangga untuk air minum dan mandi/cuci/dll. Data menunjukkan bahwa rumah tangga di Kabupaten Aceh Selatan mengkonsumsi air minum yang tertinggi berasal dari air kemasan bermerk/air isi ulang (40,17 Persen), sumur terlindungi (21,39 Persen), dan sumur bor/pompa (16,44 Persen) dengan total ketiga kategori sumber ini sebanyak 78 Persen. Sedangkan konsumsi air dari leding (tap water) hanya berkisar 0,12 Persen dari keseluruhan rumah tangga di Kabupaten Aceh Selatan.

Data sumber air utama yang digunakan untuk mandi/cuci/dll juga menunjukkan hal yang serupa. Sumber air leding hanya digunakan oleh 0,84 Persen Rumah Tangga. Sedangkan sebanyak 85,65 Persen rumah tangga mengandalkan air bersih yang berasal dari sumur bor/pompa (27,84 Persen), sumur terlindungi/tak terlindungi (39,27 Persen), dan mata air terlindungi/tak terlindungi (18,54 Persen).

Kedua hal tersebut sejalan dengan konfirmasi Tim Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh kepada PDAM Tirta Naga yang menyatakan bahwa masyarakat masih mengandalkan sumber air tanah/air sumur untuk keperluan pribadi atau terdapat pula pengelolaan air bersih swakelola masyarakat karena PDAM belum mampu memenuhi penyediaan air bersih kepada masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Aceh Selatan masih mengandalkan banyak sumber alternatif air untuk dapat digunakan sebagai air minum dan air mandi/cuci/dll selain air ledeng.

Air Kemasan Bermerk, Air Isi Ulang

Leding

Sumur Bor/Pompa

Sumur Terlindungi

Sumur Tak Terlindungi

Mata Air Terlindungi, Mata Air Tak Terlindungi

Air Permukaan

Air Hujan

Lainnya

Total

Sumber Air Utama yang Digunakan Rumah Tangga untuk Minum ( Persen)

40,17

0,12

16,44

21,39

2,57

12,06

7,25

0

0

100

Sumber Air Utama yang Digunakan Rumah Tangga untuk Mandi/Cuci/dll( Persen)

0,36

0,84

27,84

39,27

18,54

13,15

0

100

 

Tabel 1: Jumlah Penggunaan Sumber Air di Kabupaten Aceh Selatan

 

2.     Sumber Daya Air Baku

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Naga 2022, dinyatakan bahwa  air baku yang digunakan PDAM Tirta Naga bersumber dari air permukaan (air sungai dan mata air). Terdapat 10 sumber air permukaan dan 1 sumber air tanah yang digunakan yaitu Sungai Tingkat Tujuh, Sungai Lubok Simerah, Sungai Sikabu, Sungai Mutiara, Sungai Pucok Krueng, Sungai Krueng Kluet, Sungai Hulu Pisang, Sungai Pelokan, Sungai Krueng Padang, Sungai Jambo Dalam, dan mata air Lhok Bengkuang. Walaupun demkian, Tim Riset dan Inovasi Kanwil DJKN Aceh belum menemukan informasi terkait aksesibilitas terhadap 11 sumber air permukaan tersebut. Berdasarkan konfirmasi dari PDAM Tirta Naga, sumber air baku yang digunakan mempunyai kualitas yang baik secara kasat mata karena tidak memerlukan proses pemurnian/penjernihan yang mudah. Namun, perusahaan belum memiliki Surat Izin Pengambilan Air/Surat Izin Pengelolaan Sumber Daya Air (SIPA/SIPSDA) karena terkendala biaya yang besar dalam pengurusan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan SIPA/SIPSDA tersebut.

Selanjutnya, dalam LHP tersebut dinyatakan bahwa debit air baku yang masuk ke intake adalah sebesar 210 liter/detik. Namun perusahaan hanya mampu menghasilkan 51 liter/detik sebagai produksinya.

Upaya Perusahaan untuk menjamin ketersediaan air baku antara lain dengan memelihara instalasi dan pompa intake serta broncaptering sehingga tetap dapat menghasilkan kualitas air baku yang baik pada saat musim kemarau dan musim hujan.

 

3.     Kapasitas Produksi

Sesuai dengan data yang tertuang dalam dokumen sumber Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2020 disebutkan bahwa Kapasitas produksi eksisting (terpasang) pada PDAM Tirta Naga adalah sebesar 170 (l/det) dengan volume produksi riil 56 L/det. 

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, disebutkan bahwa Dari kapasitas terpasang sebesar 6.622.560 m3 , terdapat kapasitas produksi terpasang tidak dapat dimanfaatkan sebesar 3.563.568 m3 (53,81 Persen) sehingga kapasitas yang dapat dimanfaatkan (riil) sebesar 3.058.992 m3 (46,19 Persen). Dari kapasitas riil di atas, dihasilkan volume produksi sebesar 1.597.513 m3 (52,22 Persen), sehingga terdapat kapasitas yang menganggur sebesar 1.461.479 m3 (47,78 Persen). Efisiensi produksi Tahun 2022 adalah sebesar 24,12 Persen. Hal ini disebabkan belum akuratnya perhitungan volume produksi, kondisi jaringan pipa distribusi yang kurang baik, jaringan perpipaan yang masih terbatas, jumlah pelanggan masih sedikit dan kondisi air tanah masyarakat cukup baik.

Data dan fakta tersebut di atas terkonfirmasi dengan sangat jelas dan clear ketika Tim Riset dan Inovasi mengadakan audiensi dengan Direktur PDAM Tirta Naga. Direktur PDAM menyampaikan bahwa memang permasalahan utama di PDAM Tirta Naga ada pada sisi technical production, dan permasalahan ini harus diselesaikan secara menyeluruh, dimana membutuhkan modal/capital yang sangat besar. Revitalisasi pada aspek technical production diharapkan akan mampu menjaga dan meningkatkan supply air baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.

Hal ini sangat relevan dan sejalan dengan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BPKP terhadap PDAM Tirta Naga, dimana disebutkan bahwa Perusahaan belum sepenuhnya dapat memenuhi kepastian mengenai kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan air. Kualitas air belum memenuhi persyaratan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Perusahaan belum melakukan pengawasan internal maupun eksternal atas kualitas air minum sesuai dengan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Perusahaan belum memberikan layanan air siap minum dengan Zona Air Minum Prima (ZAMP) dan belum menerapkan Smart Grid Water Management (SGWM). 

Berdasarkan data dan fakta dimaksud, terlihat jelas bahwa dari sisi produksi, maka PDAM Tirta Naga belum sepenuhnya efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di Aceh Selatan.

 

4.     Tarif (Analisis Full Cost Recovery)


Sesuai dengan data yang tertuang dalam dokumen sumber Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2020 disebutkan bahwa Tarif eksisting rata-rata (Rp/m3) adalah sebesar Rp.3.306.

 


Tabel 2: Perhitungan Rata-rata Tarif Air pada PDAM Tirta Naga

 

Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, disebutkan bahwa tarif existing rata-rata (Rp/m3) adalah sebesar Rp.3.195.

Dari data di atas, rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 141,99 Persen dari harga pokok air per m3 (tingkat kehilangan distribusi 25 Persen) atau lebih tinggi 41,99 Persen dari titik impas (break even point) yang berarti Perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp945,17 per m3 air terjual. Dengan demikian harga jual air berada di atas harga pokok air sehingga tarif rata-rata yang berlaku dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery).

Sedangkan jika menggunakan perhitungan tingkat kehilangan distribusi riil 39,86 Persen rata-rata tarif air per m3 adalah sebesar 113,86 Persen dari harga pokok air per m3 atau lebih tinggi 13,86 Persen dari titik impas (break even point) yang berarti perusahaan mendapat keuntungan sebesar Rp389,02 per m3 air terjual. Dengan demikian harga jual air masih berada di atas harga pokok air sehingga tarif rata-rata yang berlaku dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery).

Untuk Tahun 2022, Gubernur Aceh telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk BUMD Air Minum di wilayah Aceh, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/1782/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum di Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun 2022.

Terhadap kondisi di atas, idealnya agar meningkatkan efisiensi biaya sehingga perusahaan bisa memperoleh laba lebih maksimal. Selain itu perusahaan perlu melakukan kajian tarif sesuai dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pasal 25 dan 26. Namun demikian, tentu penetapan tarif juga harus disesuaikan dengan bagaimana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Apabila penetapan tariff tidak rasional dan justru terlalu membebani masyarakat, maka justru kondisi ini akan berdampak pada pengurangan jumlah pelanggan.

 

5.     Permintaan Air Industri dan Komersial

Berdasarkan data pendapatan pada Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tahun 2022, jumlah pemakaian dan pelanggan PDAM Tirta Niaga pada kategori domestik dan non domestik adalah sebagai berikut:

Kategori

Pemakaian

(m3)

Pelanggan (Sambungan)

Pelanggan Domestik

541.290

3.522

Rumah Tangga

508.273

3367

Niaga Kecil + Sedang (Berpenghuni)

33.017

155

Hunian Vertikal + Kawasan Hunian

-

0

Hidran Umum

-

0

Pelanggan Non Domestik

177.754

152

Sosial

5.453

17

Niaga

6.324

15

Industri

-

0

Instansi Pemerintah

148.686

84

Lainnya

17.291

36

 

Mengacu kepada kriteria penilaian KPBU, jumlah permintaan air dari industri dan komersial pada PDAM Tirta Niaga diasumsikan sebagai berikut:

Pelanggan Domestik

Pemakaian (m3)

Pelanggan (Sambungan)

Rumah Tangga

508.273

3367

Hunian Vertikal + Kawasan Hunian

-

0

Hidran Umum

-

0

Total

508.273

3367

Pelanggan Industri dan Komersial

Pemakaian (m3)

Pelanggan (Sambungan)

Niaga Kecil + Sedang (Berpenghuni)

33.017

155

Sosial

5.453

17

Niaga

6.324

15

Industri

-

0

Instansi Pemerintah

148.686

84

Lainnya

17.291

36

Total

210.771

307

 

Dengan asumsi tersebut, dapat dihitung Persentase Pelanggan Industri dan Komersial pada PDAM Tirta Niaga adalah sebesai 29 Persen dari sisi pemakaian dan 8 Persen dari sisi pelanggan (jumlah sambungan) sehingga potensi permintaan air dari sektor industri dan komersial sangat besar

Pemakaian

Pelanggan

Total Pelanggan

719.044

3674

Jumlah Pelanggan Industri dan Komersial

210.771

307

Persentase Pelanggan Industri dan Komersial

29 Persen

8 Persen

 

6.     Populasi Penerima Air

Berdasarkan data cakupan pelayanan pada Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tahun 2022, diketahui bahwa jumlah penduduk di wilayah administratif pelayanan PDAM Tirta Niaga adalah sebanyak 234.339 jiwa. Adapun jumlah penduduk yang telah terlayani (Pelanggan Rumah Tanggal dan Niaga Kecil + Menengah) adalah sebanyak 11.682 atau 4.99 Persen.

 

7.     Pertumbuhan Populasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, diketahui jumlah dan pertumbuhan penduduk di Aceh Selatan pada tahun 2021 dan 2022 sebagai berikut:

Tahun

2020

2021

2022

Jumlah Penduduk

232.414

234.630

237.376

Pertumbuhan Penduduk

0,95 Persen

1,17 Persen

 

Simpulan

Kinerja PDAM Tirta Naga yang masuk dalam kategori “sakit” menjadi hambatan utama dalam inisiasi penyediaan infrastruktur SPAM melalui skema KPBU. Infrastruktur yang usang, kurangnya investasi, kehilangan air yang tinggi, tarif air minum yang tidak sesuai dengan biaya produksi, serta manajemen yang lemah menjadi faktor utama penyebab rendahnya kinerja PDAM Tirta Naga. Namun hambatan tersebut dapat segera diatasi dengan adanya upaya dan strategi peningkatan kinerja PDAM dari berbagai aspek, termasuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Dengan kinerja PDAM yang sehat, maka penyediaan infrastruktur SPAM melalui skema KPBU dapat berjalan dengan sukses serta memberikan manfaat secara luas bagi semua pihak (masyarakat, pemerintah, dan badan usaha).

            Berdasarkan analisis atas kondisi SPAM di Kabupaten Aceh Selatan atas kriteria seleksi teknis pada Manual PPP Water Sector, dapat disimpulkan bahwa inisiasi penyediaan infrastruktur SPAM di Kabupaten Aceh Selatan memenuhi sebagian kriteria seleksi teknis, dengan hasil sebagai berikut:

1.     Terdapat banyak sumber air alternatif yang berlimpah bagi masyarakat (belum memenuhi);

2.     Sumber daya air baku sangat mudah diakses (memenuhi);

3.     Kapasitas produksi masih kecil (belum memenuhi);

4.     Tingkat tarif existing dalam kategori sedang (memenuhi);

5.     Permintaan air industri dan komersial masuk dalam kategori tinggi (memenuhi);

6.     Dari populasi penduduk, jumlah penerima air masih sangat kecil (belum memenuhi);

7.     Perkiraan pertumbuhan populasi di wilayah pelayanan masuk dalam kategori sedang (memenuhi).

 

Rekomendasi

            Perbaikan kinerja PDAM Tirta Naga harus menjadi fokus utama dalam untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat yang lebih baik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPKP Perwakilan Aceh dalam Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022. Rekomendasi yang disampaikan tersebut telah selaras dengan Surat Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PW.02.02Dc/223 tanggal 24 Februari 2023, dimana indikator ukuran kinerja PDAM/ PERUMDAM/PERSERODAM menggunakan Buku Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja PDAM berdasarkan Keputusan Ketua BPPSPAM Nomor 002/KPTS/K6/IV/2010, memuat empat aspek: aspek operasional, aspek pelayanan, aspek sumber daya manusia dan aspek finansial.

            KPBU merupakan salah satu upaya atau strategi yang dapat diupayakan oleh PDAM Tirta Naga untuk melakukan perbaikan kinerja dari aspek finansial. Dalam pelaksanaannya, prinsip-prinsip blended finance akan diterapkan melalui penyediaan berbagai dukungan oleh Kementerian Keuangan yaitu Viability Gap Fund (VGF), penjaminan infrastruktur dan Project Development Facility (PDF). VGF sebagai bentuk dukungan atas sebagian biaya konstruksi untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek, sedangkan penjaminan infrastruktur menjadi instrumen de-risking bagi badan usaha yang mana bertujuan untuk meningkatkan minat badan usaha dan lenders karena mampu menawarkan proyek yang lebih layak secara finansial dan telah mempunyai mitigasi risiko yang terencana. Adapun untuk PDF bertujuan untuk memberikan dukungan pada tahap penyiapan proyek sehingga hambatan-hambatan yang ada dapat tereliminasi khususnya mengatasi information gaps.



 

Gambar 2: Tahapan Pelaksanaan KPBU

 

            Mempertimbangkan kriteria seleksi teknis pada Manual PPP Water Sector khususnya kriteria pertama dimana masih banyaknya sumber air alternatif yang berlimpah bagi masyarakat, harus menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan kondisi dimaksud, dapat disimpulkan bahwa potensi permintaan atas air yang dihasilkan oleh PDAM tidak terlihat, yang didukung dengan masih banyaknya masyarakat Kabupaten Aceh Selatan yang mengakses air melalui sumur/air tanah. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus mengambil kebijakan untuk meningkatkan permintaan air melalui PDAM, salah satunya dengan adanya pembatasan penggunaan air tanah. Langkah awal yang dapat dilakukan dengan melaksanakan edukasi ke masyarakat akan bahanyanya penggunaan air tanah bagi lingkungan.

Sebagai langkah percepatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan PDAM Tirta Naga dapat segera berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk mendapatkan fasilitas pendampingan penyiapan KPBU khususnya dalam hal ini penyusunan Studi Pendahuluan. Dalam persiapannya, PDAM Tirta Naga dapat melaksanakan Survey Kebutuhan Nyata/Real Demand Survey sehingga masyarakat memahami manfaat dari proyek peningkatan kualitas air minum yang direncanakan. Langkah ini dilakukan oleh Perumdam Tirta Siak Pekanbaru dalam penyusunan Studi Pendahulan dalam Proyek KPBU SPAM Kota Pekanbaru. Proyek ini menjadi salah satu success story dalam implementasi KPBU di sektor air minum yang dapat dijadikan sebagai project benchmark.

            Komitmen kuat dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sangat diperlukan dalam inisiasi proyek ini. Hal ini sesuai dengan success story dari Pemerintah Kabupaten Karo yang berhasi mendapatkan fasilitas PDF dari Kementerian Keuangan untuk Proyek KPBU SPAM Kabupaten Karo. Proyek ini merupakan salah satu proyek yang sulit mengingat kondisi kinerja yang masuk ke dalam kategori sakit. Namun, Kementerian Keuangan melihat prospek yang cukup baik dalam pengembangannya melalui komitmen dari Bupati Karo dan Direktur PDAM. Salah satu langkah yang diambil adalah penerbitan surat keputusan dari Bupati Karo yang mengumumkan adanya kenaikan tarif air. Upaya ini menjadi bentuk komitmen yang diapresiasi dan selaras dengan rekomendasi BPKP Perwakilan Aceh untuk melakukan kajian penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, dengan memperhatikan tarif atas dan bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh. Selain itu, kami merekomendasikan dalam penentuan tarif dapat melakukan analisis kemampuan masyarakat sehingga dapat dirumuskan peran Pemerintah Daerah dalam menjaga pelayanan seperti optimalisasi belanja melalui subsidi.

           

Kajian ini dilaksanakan oleh Tim Riset dan Inovasi Kantor Wilayah DJKN Aceh sebagai bentuk pemberian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas rencana penyediaan infrastruktur air minum berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari audiensi Pj. Bupati Aceh Selatan, wawancara dengan Direktur PDAM Tirta Naga serta sumber informasi lainnya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan, BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, dan Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh). Keputusan kebijakan atas rencana penyediaan infrastruktur ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.

 

Referensi

·        Buku Kinerja BUMD Air Minum 2020 oleh Kementerian PUPR

·        Buku Kinerja BUMD Air Minum 2022 oleh Kementerian PUPR

·        Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2022 oleh BPKP Perwakilan Aceh

·        Buku Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Aceh 2022 oleh BPS Provinsi Aceh

·        Gambaran Umum Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh National Urban Water Supply Project – Kementerian PUPR

·      https://kpbu.kemenkeu.go.id/

DAFTAR ISTILAH

 

 

Badan Usaha

:

Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

Jaminan Pemerintah

:

kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama.

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

:

kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. KPDBU

Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)

:

Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundangundangan.

Penjaminan Infrastruktur

:

pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.

Project Development Facility (PDF)

:

fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Keuangan untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan (financial close).

Viability Gap Fund (VGF)

:

dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. 

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini