
Tugas dan Fungsi
Terletak di ujung barat pulau Sumatera, Kantor Wilayah DJKN Aceh merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas Kanwil DJKN Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Visi dan Misi
Visi DJKN
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi DJKN
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Kanwil DJKN Aceh memiliki 2 (tiga) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang aktif, yaitu KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam KPKNL menyelenggarakan fungsi:
1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. pelaksanaan pelayanan lelang;
7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
10. pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh meliputi seluruh wilayah Propinsi Aceh yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota yang terbagi dalam wilayah kerja KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Adapun peta wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :
|
1. Kota Banda Aceh 2. Kota Sabang 3. Kab. Pidie 4. Kab. Pidie Jaya 5. Kab. Aceh Besar 6. Kab. Aceh Barat 7. Kab. Aceh Selatan | 8. Kab. Aceh Singkil 9. Kab. Aceh Jaya 10. Kab. Aceh Barat Daya 12. Kab. Nagan Raya 13. Kab. Subulussalam |
Wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe, meliputi:
1. Kota Lhokseumawe |
6. |
2. Kab. Aceh Utara |
7. Kab. Bireuen |
3. |
8. Kota Langsa |
4. Kab. Aceh Timur |
9. Kab. Bener Meriah |
5. |
10. |
Selain memiliki kantor operasional, struktur organisasi Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :

