Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kanwil DJKN Aceh




Tugas dan Fungsi 


Terletak di ujung barat pulau Sumatera, Kantor Wilayah DJKN Aceh merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas Kanwil DJKN Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kanwil DJKN Aceh menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; 
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang; 
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


Visi dan Misi


Visi DJKN

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.


Misi DJKN

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum.
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kementerian Keuangan.

Struktur Organisasi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Kanwil DJKN Aceh memiliki 2 (tiga) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang aktif, yaitu KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam KPKNL menyelenggarakan fungsi:

1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

5. pelaksanaan pelayanan penilaian;

6. pelaksanaan pelayanan lelang;

7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10. pelaksanaan administrasi KPKNL.

Wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh meliputi seluruh wilayah Propinsi Aceh yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota yang terbagi dalam wilayah kerja KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Adapun peta wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :


Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh, meliputi:

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Sabang

3. Kab. Pidie

4. Kab. Pidie Jaya

5. Kab. Aceh Besar                                                 

6. Kab. Aceh Barat

7. Kab. Aceh Selatan                               

8.   Kab. Aceh Singkil

9.   Kab. Aceh Jaya

10. Kab. Aceh Barat Daya
11. Kab. Simeulue

12. Kab. Nagan Raya

13. Kab. Subulussalam


Wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe, meliputi:

1. Kota Lhokseumawe

6. Kab. Aceh Tenggara

2. Kab. Aceh Utara

7. Kab. Bireuen

3. Kab. Aceh Tengah

8. Kota Langsa

4. Kab. Aceh Timur

9. Kab. Bener Meriah

5. Kab. Aceh Tamiang

10. Kab. Gayo Lues 


Selain memiliki kantor operasional, struktur organisasi Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :



Floating Icon