
Tugas dan Fungsi
Terletak di ujung barat pulau Sumatera, Kantor Wilayah DJKN Aceh merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas Kanwil DJKN Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kanwil DJKN Aceh senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Untuk menjalankan visi tersebut, Kanwil DJKN Aceh melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal KekayaanNegara, Kanwil DJKN Aceh memiliki 2 (tiga) kantor operasional yang aktif, yaitu KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.
KPKNL mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
|
1. Kota Banda Aceh 2. Kota Sabang 3. Kab. Pidie 4. Kab. Aceh Barat | 8. Kab. Nagan Raya 9. Kab. Simeulue 10. Kota Subulussalam |
5. Kab. Pidie Jaya 6. Kab. Aceh Besar 7. Kab. Aceh Jaya | 12. Kab. Aceh Selatan |
Wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe, meliputi:
1. Kota Lhokseumawe |
6. |
2. Kab. Aceh Utara |
7. Kab. Bireuen |
3. |
8. Kota Langsa |
4. Kab. Aceh Timur |
9. Kab. Bener Meriah |
5. |
10. |
Selain memiliki kantor operasional, struktur organisasi Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :

