Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Kanwil DJKN Aceh




Tugas dan Fungsi 


Terletak di ujung barat pulau Sumatera, Kantor Wilayah DJKN Aceh merupakan instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Adapun tugas Kanwil DJKN Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kanwil DJKN Aceh menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
c. pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian; 
e. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang; 
f. pemberian pelayanan advokasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
g. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;
h. pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang;
i. penyiapan bahan bimbingan dan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;
j. pelaksanaan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, penilaian, dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; dan
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.


Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kanwil DJKN Aceh senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:


Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Untuk menjalankan visi tersebut, Kanwil DJKN Aceh melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh DIrektorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Struktur Organisasi 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 TentangOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal KekayaanNegara, Kanwil DJKN Aceh memiliki 2 (tiga) kantor operasional yang aktif, yaitu KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe.

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; 
c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; 
d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 
e. pelaksanaan pelayanan penilaian; 
f. pelaksanaan pelayanan lelang;  
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 
h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan 
j. pelaksanaan administrasi KPKNL.

Wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh meliputi seluruh wilayah Propinsi Aceh yang terdiri dari 23 Kabupaten/Kota yang terbagi dalam wilayah kerja KPKNL Banda Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Adapun peta wilayah kerja Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :


Wilayah kerja KPKNL Banda Aceh, meliputi:

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Sabang

3. Kab. Pidie

4. Kab. Aceh Barat                                   

8.   Kab. Nagan Raya

9.   Kab. Simeulue

10. Kota Subulussalam
11. Kab. Aceh Barat Daya

5. Kab. Pidie Jaya                                                 

6. Kab. Aceh Besar

7. Kab. Aceh Jaya

 12. Kab. Aceh Selatan

Wilayah kerja KPKNL Lhokseumawe, meliputi:

1. Kota Lhokseumawe

6. Kab. Aceh Tenggara

2. Kab. Aceh Utara

7. Kab. Bireuen

3. Kab. Aceh Tengah

8. Kota Langsa

4. Kab. Aceh Timur

9. Kab. Bener Meriah

5. Kab. Aceh Tamiang

10. Kab. Gayo Lues 



Selain memiliki kantor operasional, struktur organisasi Kanwil DJKN Aceh adalah sebagai berikut :



Floating Icon