Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Artikel DJKN
Konsultasi Publik RUU Penilai dan Urgensinya dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Hadyan Iman Prasetya
Jum'at, 23 September 2022 pukul 10:41:23   |   2149 kali

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) beserta instansi-instansi vertikalnya secara intensif melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai. Keseriusan ini tergambar dari rentetan pelaksanaan konsultasi publik yang digelar, baik secara daring, luring, maupun bauran, mulai dari wilayah Aceh[1], Jawa,[2] Kalimantan[3], Sulawesi[4], hingga Papua[5]. Secara keseluruhan DJKN telah melakukan 18 (delapan belas) konsultasi publik terkait RUU Penilai di seluruh Indonesia[6].

Masifnya pelaksanaan konsultasi publik ini sejalan dengan banyaknya perhatian terhadap arti penting kehadiran dasar hukum bagi pelaksanaan penilaian dan profesi penilai yang diberikan oleh stakeholders. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan selaku pengusul RUU[7] mendorong pembahasan RUU Penilai karena diharapkan nantinya dapat berkontribusi dalam peningkatan pembiayaan dan pemulihan ekonomi domestik[8]. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) juga mendorong pengesahan RUU Penilai untuk menciptakan kepastian hukum[9] mengingat profesi penilai memiliki kontribusi besar dalam optimalisasi aset dalam rangka kepentingan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat[10]. Selanjutnya, pemerintah daerah juga menganggap bahwa kehadiran peraturan dalam bidang penilaian amatlah relevan bagi penyelenggaraan pemerintahan[11].

Setelah mengetahui arti penting dan banyaknya perhatian yang ditujukan pada RUU Penilai, lantas apakah arti penting dari pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan oleh DJKN? Tulisan ini akan mendeskripsikan secara singkat dan umum terhadap arti penting pelaksanaan konsultasi publik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan konsultasi publik RUU Penilai yang telah dilakukan oleh DJKN sebagaimana dijabarkan sebelumnya menjadi contoh bagaimana selayaknya konsultasi publik dilaksanakan secara masif dan melibatkan berbagai stakeholders serta menggunakan media yang mudah diakses oleh para pihak.

Momentum

Momentum pelaksanaan konsultasi publik RUU Penilai yang dilakukan oleh DJKN pada tahun 2022 dapat dilihat dari adanya beberapa peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya. Setidaknya terdapat 2 (dua) peristiwa hukum yang sejatinya tidak terpisahkan yang dapat diketengahkan pada tulisan ini. Pertama, lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji secara formil konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi telah mengintrodusir adanya beberapa hak yang dimiliki oleh masyarakat dalam konteks menjamin adanya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) bagi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Setidaknya, guna mewujudkan meaningful participation dalam penyusunan peraturan perundang-undangan adalah meliputi 3 (tiga) hak yang dimiliki oleh masyarakat. Ketiga hak tersebut adalah hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Kedua, pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan tindklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Hal ini setidaknya tergambar pada bagian Menimbang huruf b dan Penjelasan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang a quo dimaksudkan untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna yang dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi prasyarat-prasyarat berupa pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Kedua peristiwa tersebut setidaknya menjadi gambaran yang menjelaskan terkait pelaksanaan konsultasi publik RUU Penilai yang dilakukan secara masif oleh DJKN. Namun demikian hal yang perlu dipahami adalah kedua peristiwa tersebut bukanlah menjadi satu-satunya alasan mengapa DJKN melakukan konsultasi publik, karena sejatinya partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah dikenal sebelumnya dan bukan hanya muncul dari adanya kedua peristiwa di atas, namun partisipasi publik merupakan konsekuensi dan prinsip utama dalam sebuah negara hukum demokratis secara universal, khususnya Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaan konsultasi publik RUU Penilai oleh DJKN dapat dilihat sebagai bentuk kepatuhan DJKN terhadap Putusan MK maupun Undang-Undang di atas, karena DJKN telah menyelenggarakan konsultasi publik secara masif dalam lingkup jangkauan yang luas dan dilaksanakan melalui seluruh sarana yang memudahkan akses bagi para pemangku kepentingan dalam rangka menjamin terpenuhinya meaningful participation.

Konsultasi Publik RUU Penilai dan Arti Pentingnya

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, bahwa konsultasi publik RUU Penilai yang dilakukan DJKN merupakan salah satu bentuk upaya pemenuhan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya pada bagian ini akan diketengahkan beberapa arti penting dari pelaksanaan konsultasi publik tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pertama, partisipasi publik dapat menjamin terciptanya sebuah peraturan yang lebih efektif, baik dari segi ketercapaian tujuan dari diberlakukannya peraturan maupun dari segi biaya yang akan timbul dari penerapan peraturan tersebut[12]. Pelaksanaan konsultasi publik oleh DJKN dapat menjadi sarana untuk terus memperbaiki berbagai ketentuan dalam RUU Penilai. Selanjutnya, terkait dengan biaya, konsultasi publik dapat menjadi sarana untuk mengumpulkan informasi dari perspektif pihak di luar pengusul untuk kemudian informasi yang terkumpul tersebut dianalisa aspek keuntungan dan kerugiannya (cost and benefit) sehingga dapat disusun sebuah strategi implementasi bagi RUU Penilai ketika telah disahkan nantinya. Keberhasilan dalam menentukan startegi implementasi ini akan berpengaruh pada efektivitas peraturan untuk merealisasi tujuan dari pemberlakuan peraturan itu sendiri.

Kedua, partisipasi publik akan memperkuat akuntabilitas dan legitimasi[13] dari RUU Penilai. Adanya partisipasi publik dalam perspektif demokrasi tentu akan mempermudah pengusul RUU Peniai untuk mendapatkan legitimasi, sehingga peraturan tersebut nantinya juga memiliki kekuatan berlaku secara sosiologis. Selain itu, sebagai sebuah produk demokrasi, konsultasi publik RUU Penilai juga dapat dipandang sebagai wujud pengusul untuk memastikan terwujudnya akuntabilitas dalam proses penyusunan peraturan kepada seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan akuntabilitas dari setiap tindakan pemerintah.

Ketiga, kegiatan konsultasi publik RUU Penilai merupakan wujud dari pemenuhan hak asasi manusia. Konsultasi publik RUU Penilai dapat menjadi sarana partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan haknya yang mungkin belum terakomodasi atau juga dapat menjadi terwujudnya kesamaan bagi setiap masyarakat dalam pemerintahan, sebagaimana kedua hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. Pelaksanaan konsultasi publik yang dilakukan oleh DJKN memiliki arti penting dalam konteks relasi antara negara dengan masyarakat, sehingga dengan adanya pelaksanaan konsultasi publik akan dapat memfasilitasi keterlibatan publik secara otonom dalam rangka pemenuhan hak asasi manusianya.

Keempat, kegiatan konsulasi publik juga dapat dilihat sebagai sarana kontrol yang tersedia bagi masyarakat yang menaruh perhatian pada RUU Penilai. Selain mekanisme kontrol secara yang bersifat represif, yaitu pengujian undang-undang, partisipasi masyarakat dalam konsultasi publik dapat dipandang sebagai mekanisme kontrol masyarakat terhadap proses pembentukan undang-undang sebelum peraturan tersebut disahkan dan diberlakukan[14].

Penutup

Konsultasi Publik RUU Penilai yang diselenggarakan secara masif dan luas oleh DJKN merupakan sebuah contoh proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berupaya mewujudkan partisipasi yang bermakna bagi masyarakat. Arti penting konsultasi publik RUU Penilai dapat dipandang dari 2 (dua) sisi, bagi pengusul tentu konsultasi publik akan bermanfaat pada sisi akuntabilitas, legitimasi, dan secara teknis akan berkontribusi dalam pertimbangan analisa cost benefit. Sedangkan bagi masyarakat atau pihak-pihak yang nantinya terdampak, konsultasi publik RUU Penilai berkontribusi dalam menjamin hak partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol. Dengan demikian, konsultasi publik RUU Penilai diharapkan akan dapat berkontribusi secara positif dalam mewujudkan berbagai harapan stakeholders dan tujuan yang telah dicita-citakan oleh pengusulnya.

Hadyan Iman Prasetya (KPKNL Bontang)

[1] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29120/Himpun-Masukan-Dari-Berbagai-Kalangan-Kanwil-DJKN-Aceh-Gelar-Konsultasi-RUU-Tentang-Penilai.html

[2] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29112/Jaring-Masukan-Kanwil-DJKN-Jakarta-Adakan-Konsultasi-Publik-RUU-Penilai.html, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29097/RUU-Penilai-Payung-Penilai-dan-Kepastian-Hukum.html, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/28899/DJKN-Selenggarakan-Konsultasi-Publik-RUU-Penilai-di-Yogyakarta.html

[3] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-tarakan/baca-berita/28930/Konsultasi-Publik-RUU-Dirjen-KN-Terdapat-Dua-Urgensi-Sehingga-UU-Penilai-Harus-Terbit.html, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalbar/baca-berita/29012/Konsultasi-Publik-RUU-tentang-Penilai-Pandangan-dan-Pendapat-Masyarakat-untuk-Penyempurnaan.html

[4] https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-suluttenggomalut/baca-berita/29011/Konsultasi-Publik-RUU-tentang-Penilai-Tampung-Masukan-dari-Berbagai-Kalangan.html, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/29037/Konsultasi-Publik-RUU-Penilai-Kanwil-DJKN-Sulseltrabar-Serap-Aspirasi-Masyarakat.html

[5] Konsultasi Publik RUU Penilai, Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=uWLPDs9reb8

[6] https://bphn.go.id/publikasi/berita/2022091712433623/ruu-penilai-didorong-masuk-prolegnas-prioritas-di-tahun-2023

[7] https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/153

[8] https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-dorong-ruu-penilai-tingkatkan-pembiayaan-and-ekonomi-ri-1yetcyr1Sdz/full

[9] https://www.hukumonline.com/berita/a/profesi-penilai-butuh-payung-hukum-segera-lt4c5fded0cb889/

[10] https://www.hukumonline.com/berita/a/menimbang-pentingnya-profesi-penilai-diatur-uu-lt5bd191c77abe6/

[11] https://papua.antaranews.com/berita/455837/pemprov-papua-ruu-penilai-relevan-dengan-otsus-plus

[12] Michael Sant’ Ambrogio dan Glen Statszewski, 2018, Public Engagement With Agency Rulemaking, hal. 10, diakses dari https://www.acus.gov/sites/default/files/documents/Public Engagement in Rulemaking Final Report.pdf

[13] Ibid, hal. 12.

[14] Saifudin, 2006, Proses Pembentukan Undang-Undang: Studi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU di Era Reformasi, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, hal. 115.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini