Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Adakan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai, DJKN Minta Pandangan dan Pendapat Masyarakat untuk Penyempurnaan
Aminah Nurmillah
Kamis, 21 Juli 2022   |   294 kali

Pontianak – Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat melakukan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai untuk melakukan komunikasi dua arah dalam rangka pengumpulan informasi dari masyarakat untuk meminta pandangan dan pendapat dalam kegiatan Konsultasi Publik pada Rabu (20/7) dengan narasumber Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis DJKN Nafiantoro Agus Setiawan dan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Barat Titik Wijayanti secara hybrid.


Dalam kegiatan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai yang diusulkan Kemenkeu dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020-2024 ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Barat, OJK, satuan kerja pada Kementerian/Lembaga, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, perbankan, akademisi, DPD MAPPI Kalbar dilaksanakan secara hybrid dan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan.


Dalam sambutannya, Edward UP Nainggolan menyampaikan bahwa sebagai bagian dari due proses penyusunan RUU, perlu dilakukan Konsultasi Publik RUU tentang Penilai termasuk di Kalimantan Barat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terutama para akademisi, para professional, instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perbankan dan stakeholders lainnya.


“Kegiatan Konsultasi Publik ini juga menginformasikan kepada publik adanya RUU tentang Penilai. Masukan dari Konsultasi Publik menjadi bahan penyempurnaan draft RUU tentang Penilai demi terwujudnya UU Penilai yang lebih baik dan dapat diterima masyarakat,” ujarnya.

Konsultasi Publik pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat didukung dengan kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban sebagai keynote speech dan

Direktur Penilaian Arik Hariyono memberikan opening speech nya, memberikan masukan serta menginformasikan perlunya RUU tentang Penilai ini.


Secara lebih rinci, Kabid Penilaian Kanwil DJKN Kalbar Titik Wijayanti menjelaskan urgensi tentang Penilai. RUU tentang Penilai yang telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dengan telah dibentuknya Tim Panitia Antar Kementerian (PAK) serta dilakukan pembahasan dalam Tim PAK.

Beberapa catatan urgensi RUU tentang Penilai  yaitu UU Penilai diharapkan menjadi payung hukum terbentuknya data transaksi property dan nasional yang valid, transparansi transaksi properti melalui peran Penilai dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan lebih dari Rp100 triliun serta transaksi keuangan dengan underlying aset dapat menunjukkan nilai sebenarnya dan mengurangi Non Performing Loan (NPL) atau Mortgage Failure.


Peran Penilai yang cukup signifikan dalam perekonomian antara lain hasil revaluasi BMN di tahun 2017-2018 sebesar Rp5.728,49 triliun dinilai oleh Penilai Pemerintah. Jumlah bank di Indonesia 107 bank, aset lebih dari Rp10.000 triliun, jumlah kredit lebih dari Rp10.000 triliun dan NPL Rp 177 triliun yang telah dinilai oleh Penilai Publik dan Penilai Internal. Lebih dari 650 triliun untuk PBB/BPHTB yang dinilai oleh Penilai Pemerintah dan Penilai Publik. Serta peran strategis Penilai untuk turut menyukseskan Proyek Strategis Nasional dengan 208 proyek dinilai oleh Penilai Publik.

“Dengan peran Penilai yang cukup besar bagi Negara dan masyarakat tentunya pembentukkan RUU tentang Penilai sangat diperlukan bagi masyarakat dan profesi Penilai itu sendiri,” ungkap Titik.


Substansi yang diatur dalam RUU tentang Penilai disampaikan oleh Kasubdit Standarisasi Penilaian Bisnis DJKN Nafiantoro Agus Setiawan mengenai jenis penilai dimana ada Penilai Publik dan Penilai Pemerintah, sebagai pusat data transaksi nasional seperti transaksi jual beli, pemindahan aset dan/atau pemanfaatan aset, sewa tanah/bangunan di setiap wilayah, dan retribusi dan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan.


Ia juga menjelaskan wilayah kerja yang diatur dan berlaku di seluruh Indonesia dan status Penilai, pendaftaran, perizinan Penilai, dan biaya perizinan, klasifikasi bidang pekerjaan jasa Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, kewenangan, hak, kewajiban, larangan, dan hasil pekerjaan Penilai, organisasi profesi Penilai dan Majelis kehormatan Penilai, Organisasi Profesi Penilai dan Majelis Kehormatan Penilai, Pembinaan dan Pengawasan, pengaturan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.


Peserta Konsultasi Publik menyampaikan masukannya antara lain dari akademisi FEB Universitas Tanjungpura Dr. Rosyidi menyatakan UU Penilai mutlak harus ada, serta siap mendukung dengan SDM yang dapat turut melakukan pelatihan penilaian dengan harapan dalam jangka panjang revaluasi BMD sehingga membantu Pemda dalam penggalian potensi daerah dan meningkatkan ekonomi daerah. Perwakilan perbankan dari Bank Kalbar Turhamun mempertanyakan status eksisting Penilai Internal bank. Serta perwakilan BPKAD Kubu Raya Mifta Khoriyah mempertanyakan terhadap bukan Penilai namun menjalankan profesi Penilai seperti melakukan penaksiran barang selain tanah dan bangunan apakah termasuk dalam kriteria melakukan pidana.


Partisipasi masyarakat dalam Konsultasi Publik ini sangat bermakna yang tentunya diharapkan dapat menyempurnakan substansi yang perlu diatur dalam RUU tentang Penilai.  Hasil kegiatan Konsultasi Publik yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan, dan pembahasan RUU tentang Penilai.

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini