Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
Konsultasi Publik RUU Penilai, Kanwil DJKN Sulseltrabar Serap Aspirasi Masyarakat
Charles Jimmy
Jum'at, 22 Juli 2022 pukul 13:52:19   |   282 kali

Makassar - Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat berkolaborasi dengan Direktorat Penilaian mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat pada Selasa (19/7). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, secara luring berlokasi di Aula A’Bulo Sibatang Lantai 5 GKN II Makassar serta secara daring melalui media zoom meeting dan dihadiri oleh praktisi, instansi pemerintah daerah, akademisi, perbankan dan asuransi, pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai, serta pegawai DJKN dari berbagai wilayah di Indonesia.

Konsultasi publik ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat, Ekka S. Sukadana, yang sekaligus menyampaikan welcoming speech. “Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kesediaan menghadiri acara ini, bagi kami acara ini merupakan suatu hal yang penting karena menyangkut masa depan Penilai di Indonesia,” ungkapnya.


Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menguraikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan harapan akan adanya RUU Penilai ini. “Konsultasi Publik ini memang ditujukan agar masyarakat memahami betul bagaimana profesi penilai di negeri ini. Bahkan di negara maju dan negara berkembang, profesi ini sudah memiliki Undang-Undang,” jelasnya.


DI tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menjelaskan urgensi RUU Penilai dalam keynote speech yang disampaikan. “Setidaknya ada dua hal yang menjadi urgensi mengapa Undang-Undang Penilai harus ada. Pertama mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan Penilai,” ungkap Rio.


Pemaparan pertama disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Madya Kanwil DJKN Sulseltrabar Murtaji yang membawakan materi Urgensi RUU Penilai antara lain progress penyusunan RUU, peran Penilai dalam perekonomian, urgensi sesuai Nawacita, dan kegiatan yang membutuhkan peran Penilai. Selanjutnya, Narasumber dari Subdit Standardisasi Penilaian Bisnis Direktorat Penilaian DJKN Ferdha Hermanto mempresentasikan draft RUU Penilai.


Para peserta yang hadir langsung dan peserta zoom bergantian memberikan tanggapan, masukan, pertanyaan dan pernyataan atas RUU Penilaian. Diantaranya yaitu DPD MAPPI Sulamapua (Sulawesi, Maluku, Papua), PT BNI (Persero) Cabang Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.


Di akhir acara, Kasubdit Pengembangan, Manajemen Kualitas dan Analisis Penilaian, Indriasari Sundoro menyampaikan closing remark. “Kami berharap masukan dan kontribusi hari ini menjadi bahan bagi kami untuk dibahas di Tim PAK (Panitia Antar Kementerian-red). Kami mohon dukungan dan doanya agar proses harmonisasi dapat dilaksanakan tepat waktu dan pada akhirnya RUU ini dapat menjadi Undang-Undang yang kita harapkan bersama,” tutup Indriasari.


DJKN melalui Direktorat Penilaian membuka ruang seluas-luasnya bagi semua unsur masyarakat untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai melalui email hingga pekan keempat bulan Agustus 2022.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini