Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur berkolaborasi dengan Direktorat
Penilaian DJKN mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU)
Penilai untuk wilayah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (27/7). Kegiatan ini
dilaksanakan di Studio 2 TVRI Jawa Timur dan disiarkan secara langsung di
Televisi. Kegiatan ini dihadiri oleh praktisi, instansi pemerintah daerah,
akademisi, perbankan, dan pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai,
serta pegawai DJKN dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sebagai Narasumber kegiatan ini adalah Direktur Penilaian
DJKN Arik Hariyono; Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur yang juga
Kepala Kanwil DJP Jatim I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Kepala Kanwil
DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo.
Kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilaian ini dilaksanakan
untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait subtansi penyempurnaan
Rancangan Undang-Undang Penilai. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat
menampung dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat profesi Penilai, baik dari
sektor swasta maupun pemerintah.
Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menyampaikan bahwa
ada tiga hal penting yang menurutnya RUU penilaian ini harus segera disahkan. Pertama,
Penilaian merupakan salah satu alat untuk dapat mengoptimalisasikan penerimaan
negara, kedua RUU Penilai ini dapat menjadi payung hukum bagi penilai dan dapat
memberikan kepastian hukum terhadap nilai yang dihasilkan oleh penilai dan yang
terakhir adalah dengan adanya RUU Penilaian ini secara makro dapat menjaga
perekonomian Indonesia bisa terjaga dengan baik.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa
Timur Tugas Agus Priyo Waluyo menyampaikan bahwa dengan perkembangan profesi
penilai dan proses penilaiaan yang cukup cepat, sangat disayangkan karena
peraturan terkait hal tersebut masih terpisah-pisah dan masih setara dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
“Peraturan tersebut masih berdiri sendiri dimasing-masing
unit organisasi, perlu ada satu ketentuan pengaturan yang lebih kuat lagi
setara Undang-undang yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan penilai semua
organisasi,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara LIVE melalui TVRI Jawa
Timur ini ini mendapat atensi positif dari publik, para akademisi, penilai
publik, Pemerintah Daerah, perbankan, satuan kerja dan stakeholders lainnya
memberikan masukan dan kajian-kajian sistematis yang sangat diperlukan dalam
merumuskan naskah akademik RUU Penilai. Tamu undangan yang hadir secara
langsung menyampaikan tanggapan, masukan dan pertanyaan yang relevan dengan RUU
Penilai ini. (Dah)