Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
RUU Penilai, Payung Penilai dan Kepastian Hukum
Deni Atif Hidayat
Rabu, 27 Juli 2022 pukul 17:19:18   |   283 kali

Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur berkolaborasi dengan Direktorat Penilaian DJKN mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai untuk wilayah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (27/7). Kegiatan ini dilaksanakan di Studio 2 TVRI Jawa Timur dan disiarkan secara langsung di Televisi. Kegiatan ini dihadiri oleh praktisi, instansi pemerintah daerah, akademisi, perbankan, dan pihak-pihak yang terlibat dengan Profesi Penilai, serta pegawai DJKN dari berbagai wilayah di Indonesia.


Sebagai Narasumber kegiatan ini adalah Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono; Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur yang juga Kepala Kanwil DJP Jatim I Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo.


Kegiatan Konsultasi Publik RUU Penilaian ini dilaksanakan untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait subtansi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menampung dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat profesi Penilai, baik dari sektor swasta maupun pemerintah.

Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menyampaikan bahwa ada tiga hal penting yang menurutnya RUU penilaian ini harus segera disahkan. Pertama, Penilaian merupakan salah satu alat untuk dapat mengoptimalisasikan penerimaan negara, kedua RUU Penilai ini dapat menjadi payung hukum bagi penilai dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap nilai yang dihasilkan oleh penilai dan yang terakhir adalah dengan adanya RUU Penilaian ini secara makro dapat menjaga perekonomian Indonesia bisa terjaga dengan baik.


Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo menyampaikan bahwa dengan perkembangan profesi penilai dan proses penilaiaan yang cukup cepat, sangat disayangkan karena peraturan terkait hal tersebut masih terpisah-pisah dan masih setara dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan tersebut masih berdiri sendiri dimasing-masing unit organisasi, perlu ada satu ketentuan pengaturan yang lebih kuat lagi setara Undang-undang yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan penilai semua organisasi,” ungkapnya.


Kegiatan yang dilaksanakan secara LIVE melalui TVRI Jawa Timur ini ini mendapat atensi positif dari publik, para akademisi, penilai publik, Pemerintah Daerah, perbankan, satuan kerja dan stakeholders lainnya memberikan masukan dan kajian-kajian sistematis yang sangat diperlukan dalam merumuskan naskah akademik RUU Penilai. Tamu undangan yang hadir secara langsung menyampaikan tanggapan, masukan dan pertanyaan yang relevan dengan RUU Penilai ini. (Dah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini