Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Aceh melaksanakan kegiatan konsultasi publik atas Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Penilai dalam rangka penyusunan regulasi yang dapat
memenuhi kebutuhan dan harapan para pemangku kepentingan yang dilaksanakan pada
Kamis, (28/7) secara daring melalui sarana zoom meeting room.
Kegiatan yang juga disiarkan secara live di kanal youtube
itu dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Aceh Syukriah HG yang disambung dengan
opening speech oleh Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih R. Mulyani.
Direktur Hukum dan Humas menyampaikan dengan prinsip
pelaksanaan tugas yang bersifat impartial (tidak berpihak), Penilai diharapkan
dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan dalam berbagai transaksi. “Persyaratan
pokok yang dapat memberikan hak hidup pada profesi Penilai agar mendapat
pengakuan dari masyarakat adalah pemenuhan Penilai yang mempunyai keahlian
khusus, integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya,”
ungkapnya.
Hadir secara virtual Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban memberikan keynote speech mengenai urgensi penyusunan RUU
tentang Penilai. Guna menjelaskan mengenai RUU tentang Penilai tersebut, Kanwil
DJKN Aceh menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Fatchurrahman Assidiqqi
yang merupakan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Aceh dan Umardhani Yusuf
Wahyudi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan dan Manajemen Kualitas
Penilaian Direktorat Penilaian.
Dalam kegiatan tersebut Kanwil DJKN Aceh mengundang para
pemangku kepentingan baik satuan kerja Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Akademisi, dan Perbankan. Kegiatan konsultasi publik RUU tentang Penilai
berjalan dengan lancar dari awal sampai dengan akhir dan berhasil menghimpun
beberapa masukan yang akan memperkaya bahan penyempurnaan RUU tentang Penilai.
(narasi/foto: septiyanto/fata-anton)