Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tarakan > Berita
Konsultasi Publik RUU, Dirjen KN: Terdapat Dua Urgensi Sehingga UU Penilai Harus Terbit
Putri Setyaningsih
Rabu, 13 Juli 2022   |   223 kali

Tarakan – Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai, Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Konsultasi Publik RUU Penilai pada Rabu (13/07) di lingkup Kalimantan Timur dan Utara. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh akademisi, praktisi, lembaga independen, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melalui tayangan video menyampaikan harapannya agar dengan diterbitkannya peraturan setingkat undang-undang dapat menjamin kompetensi, profesionalisme, dan independensi penilai. “Setidaknya ada dua hal urgensi mengapa Undang-Undang Penilai harus ada. Pertama, mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan penilai,” ujar Rio.

Selanjutnya, Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menyampaikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan harapannya terkait RUU Penilai ini. “Fungsi utama profesi penilai sebagai pihak yang mendapatkan trust dari masyarakat. Dalam prinsip pelaksanaan tugas yang bersifat imparsial atau tidak berpihak, penilai diharapkan dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan dalam berbagai transaksi,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan sejarah dan peran profesi penilai, serta harapannya terkait Konsultasi Publik RUU Penilai. “RUU Penilai sejalan dengan profesi penilai serta peran strategisnya memiliki urgensi yang tinggi untuk segera diwujudukan di Indonesia,” ungkapnya.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi RUU Penilai yang disampaikan oleh dua orang narasumber, yakni Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Kaltimtara Borusion dan Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis DJKN Nafiantoro Agus Setiawan. Borusion menyampaikan urgensi dan isu-isu yang terdapat dalam draf RUU Penilai, sementara Nafiantoro menyampaikan pokok-pokok pengaturan pada RUU Penilai. Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltimtara Novy Wijayanti.

Beberapa satuan kerja di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain KPP BC Tipe Madya Pabean B Tarakan, KPPN Tarakan, KPP Pratama Tarakan, Universitas Borneo Tarakan, dan PT. Bank BRI Tanjung Selor. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi, tukar pendapat, dan masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai. Sehingga, nantinya UU Penilai dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penilai dan masyarakat. Untuk itu, KPKNL Tarakan siap mendukung penuh proses penyusunan RUU Penilai. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini