Tarakan – Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai,
Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Konsultasi
Publik RUU Penilai pada Rabu (13/07) di lingkup Kalimantan Timur dan Utara.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri oleh akademisi,
praktisi, lembaga independen, dan
instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Rionald Silaban melalui tayangan video menyampaikan
harapannya agar
dengan diterbitkannya
peraturan setingkat undang-undang dapat menjamin kompetensi, profesionalisme,
dan independensi penilai. “Setidaknya ada dua hal urgensi mengapa Undang-Undang Penilai harus ada. Pertama,
mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi masyarakat dan penilai,” ujar Rio.
Selanjutnya, Direktur
Penilaian DJKN Arik Hariyono menyampaikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan
harapannya terkait RUU
Penilai
ini. “Fungsi utama profesi penilai
sebagai pihak yang mendapatkan trust dari masyarakat. Dalam prinsip
pelaksanaan tugas yang bersifat imparsial atau tidak berpihak, penilai
diharapkan dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan dalam berbagai transaksi,”
tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah
DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani menyampaikan sejarah dan
peran profesi penilai, serta harapannya terkait Konsultasi Publik RUU Penilai.
“RUU Penilai sejalan dengan profesi penilai serta peran strategisnya memiliki
urgensi yang tinggi untuk segera diwujudukan di Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian,
acara dilanjutkan dengan pemaparan materi RUU Penilai yang disampaikan oleh dua
orang narasumber, yakni Kepala Seksi Penilaian II Kanwil DJKN Kaltimtara
Borusion dan Kepala
Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis DJKN Nafiantoro Agus Setiawan.
Borusion menyampaikan urgensi dan isu-isu yang terdapat dalam draf RUU Penilai,
sementara Nafiantoro
menyampaikan pokok-pokok pengaturan pada RUU Penilai. Setelah pemaparan,
kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator
Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kaltimtara Novy Wijayanti.
Beberapa
satuan kerja di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Tarakan yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain KPP BC
Tipe Madya Pabean B Tarakan, KPPN Tarakan, KPP Pratama Tarakan, Universitas
Borneo Tarakan, dan PT. Bank BRI Tanjung Selor. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang konsultasi, tukar pendapat, dan masukan
dalam rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai. Sehingga,
nantinya UU Penilai dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
penilai dan masyarakat. Untuk itu, KPKNL Tarakan siap mendukung penuh proses
penyusunan RUU Penilai. (Seksi Hukum dan Informasi)