Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Berita DJKN
DJKN Selenggarakan Konsultasi Publik RUU Penilai di Yogyakarta
Rakhmayani Ardhanti
Jum'at, 08 Juli 2022 pukul 17:00:46   |   539 kali

Yogyakarta - Direktorat Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai pada Kamis, (7/7) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan lokasi pertama dari 37 Provinsi di Indonesia di di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta.

Untuk mendukung kegiatan ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta mengundang akademisi, praktisi, lembaga independent, dan instansi baik pusat maupun daerah untuk hadir dalam acara yang dikemas secara hybrid ini. Berdasarkan pantauan saat acara berlangsung, tercatat sekitar 260 peserta mengikuti kegiatan secara daring berasal dari instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, akademisi, maupun praktisi.


Kegiatan dibuka dengan Welcoming Speech oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I.Y. Mahmudsyah yang menyampaikan urgensi serta harapan terkait Konsultasi Publik RUU Penilai. “Kiranya, Bapak Ibu hadirin dapat memberikan masukan, tanggapan, atau pandangan yang mewakili masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk berpartisipasi aktif dalam diskusi Rancangan Undang-Undang Tentang Penilai,” ungkapnya.


Direktur Penilaian DJKN Arik Hariyono menyampaikan latar belakang, urgensi, manfaat, dan harapan akan adanya RUU Peniai ini. “Fungsi utama dari profesi Penilai adalah sebagai pihak yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk memberikan opini yang wajar atas berbagai transaksi,” ujar pria penggemar batu akik tersebut.


Transaksi ekonomi tersebut. Lanjutnya, antara lain pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum, rencana transaksi penyertaan/kepemilikan saham, penyusunan neraca perusahaan, lelang, sengketa atas harta kekayaan, jaminan perbankan, dan lain sebagainya.


“Dalam transaksi itu, dibutuhkan jasa profesional yang dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang bertransaksi,” ungkap Arik.

Sedangkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban melalui tayangan video berharap dengan peraturan setingkat undang-undang dapat menjamin kompetensi, profesionalisme, dan independensi penilai. “Setidaknya ada dua urgensi mengapa UU Penilai harus ada. Pertama, mendukung optimalisasi penerimaan negara. Kedua, Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat dan penilai,” ujar Rio.


Pemaparan materi RUU Penilai disampaikan dua orang narasumber, yakni Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis Nafiantoro Agus Setiawan dan Kepala Seksi Penilaian Bisnis III Darmawan Dwi Atmoko pada Direktorat Penilaian menyampaikan Urgensi RUU Penilai dan isu-isu yang tercakup dalam draft RUU Penilai.


Tamu undangan yang hadir secara langsung dan peserta zoom bergantian menyampaikan tanggapan, masukan, pertanyaan, dan pernyataan yang relevan dengan RUU Penilai ini. Direktorat Penilaian  membuka ruang seluas-luasnya bagi semua unsur untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis maupun draft RUU Penilai melalui email hingga pekan keempat bulan Agustus 2022. (Narasi/Foto : Ardhanti/Danang)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini