Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Yogyakarta > Artikel
PENGGUNAAN BMN SESUAI DENGAN KETENTUAN
Nanik Kurnianingsih Utami
Senin, 25 Maret 2024   |   39 kali

Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan yang sah. BMN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, instansi pemerintah membutuhkan Barang Milik Negara, seperti tanah, gedung dan bangunan serta sarana dan prasarana yang lain. Barang Milik Negara tersebut digunakan dan dikelola oleh Pengguna Barang untuk memberikan manfaat yang optimal.

Penggunaan Barang Milik Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan. Barang Milik Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Penggunaan BMN dikelola dan difungsikan sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki oleh instansi yang bersangkutan. Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. BMN yang dimiliki dapat digunakan untuk apa saja dan tidak dapat digunakan untuk apa, mengikuti ketentuan dalam Penggunaan BMN. Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang sesuai dengan ketentuan menjadi kunci penting untuk menunjukkan kontribusi BMN kepada APBN baik melalui tertib dalam pengelolaan yaitu dengan penggunaan BMN sesuai intensi pengadaan dan/atau fungsi serta tidak berlebihan, serta pemanfaatan sesuai dengan karakter BMN. 

Bagaimana cara agar penggunaan BMN sesuai dengan ketentuan?

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pengguna Barang agar sesuai dengan ketentuan adalah memastikan penggunaan BMN yang ada pengelolaannya telah sesuai dengan  Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK ini memastikan bahwa aset negara yang telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principle) sesuai PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK diharapkan dapat menjadikan BMN lebih optimal.  

SBSK BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.  Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan antara lain untuk BMN berupa Tanah Bangunan Gedung Kantor Pemerintah, Tanah Bangunan Rumah Negara, Bangunan Gedung Kantor Pemerintah, Bangunan Rumah Negara, dan Alat Angkut Kendaraan Bermotor Jabatan Dalam Negeri.

Sebagai contoh dalam perencanaan kebutuhan BMN untuk pengadaan berupa tanah dan/atau Bangunan Kantor pengguna barang akan mengajukan angka kebutuhan BMN dalam satuan luas yang akan direncanakan berdasarkan pada Renstra K/L dan perhitungan SBSK. Melalui usulan tersebut Pengelola Barang akan me-review BMN yang sedang tidak digunakan atau penggunaan BMN yang melebihi standar, dan akan dioptimalisasikan sebagai pemenuhan sebagian atau seluruh kebutuhan pengadaan BMN sehingga diperoleh angka kebutuhan riil yang disetujui dan menjadikan BMN lebih optimal. BMN yang dapat dioptimalkan dengan baik tentunya akan berdampak pada penghematan APBN sehingga belanja modal dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas untuk mendukung kemakmuran rakyat.

Menurut pasal 44 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Selain memastikan penggunaan BMN sesuai dengan SBSK, Pengguna Barang juga harus memastikan BMN yang ada dalam pengelolaannya telah ditetapkan status penggunaanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor  246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara jo  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.06/2016 jo  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara.  Penetapan status penggunaan tersebut meliputi Penetapan Status Penggunaan BMN, Penggunaan Sementera BMN, Penetapan Status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain dan Pengalih Status Penggunaan BMN.

Penggunaan BMN agar sesuai dengan ketentuan menjadi tanggung jawab bersama seluruh intansi pemerintah. Selain menjalankan dan menaati peraturan terkait pengelolaan BMN, diperlukan kesadaran (awareness) yang tinggi bagi setiap pengguna barang untuk mengoptimalkan BMN yang ada dalam pengelolaannya. BMN berasal dari uang kita (APBN),  jadi mari kita jaga aset negara.


Penulis: Nanik Kurnianingsih Utami, Seksi HI

Sumber:

1.    UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

2.    PMK Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

3.    PMK Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

4.    PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

5.    PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini