Ternate - Melihat wilayah geografis Maluku utara yang
merupakan daerah kepulauan serta dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait
lelang kepada Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Ternate menggelar acara Workshop Permohonan Lelang Online
terkait aset Barang Milik Daerah (BMD) secara daring pada Kamis (11/8).
Acara diselenggarakan sebagai bentuk edukasi kepada pengguna layanan
lelang, khususnya Pengelola Aset Daerah pada Pemerintah Provinsi serta
Pemerintah Kota/Kabupaten di Maluku Utara untuk mempermudah pengajuan
permohonan lelang secara online. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemohon
lelang dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota/Kabupaten di
Maluku Utara.
Achmakrishna Himawan, Kepala KPKNL Ternate berkenan membuka workshop
tersebut. “Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya KPKNL Ternate untuk
terus bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kota serta Provinsi se-Maluku
Utara dalam hal Pelayanan Lelang,” ujar Krishna dalam sambutannya.
Krishna juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah/Kabupaten Kota
yang pada tahun 2021 sudah berupaya aktif untuk mengajukan lelang aset BMD
karena pada tahun 2021 sekitar Rp3,5 miliar pokok lelang telah berhasil diraih
dari lelang online oleh KPKNL Ternate.
Pada tahun 2021 KPKNL Ternate mengalami transisi pada proses pengajuan
lelang yang mana sebagian Pemerintah Daerah yang mengajukan lelang secara
konvensional dan sebagian sudah secara online. Melihat geografis Maluku
utara yang merupakan daerah kepulauan ini harusnya sangat diuntungkan dengan
adanya permohonan lelang secara online.
Pada kegiatan workshop tersebut, materi disampaikan oleh M. Zein
Hazimy, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Ternate, yang
menjelaskan langkah-langkah pengajuan permohonan lelang secara online
secara detail. Zein berpesan jika mengalami kendala dalam pengajuan permohonan
lelang bisa menghubungi kontak layanan KPKNL Ternate.
“Nanti akan kami bantu melalui layanan konsultasi virtual KPKNL Ternate
jika ada kendala” imbuhnya.
Selain itu, Zein juga mengupas dokumen persyaratan lelang non eksekusi
yang biasanya diajukan oleh Pemerintah Daerah. Menurutnya dokumen persyaratan
lelang memiliki peran penting dalam pelaksanaan lelang. Dokumen yang lengkap
dan sesuai prosedur serta memenuhi legalitas formal memberikan keyakinan kepada
pelelang untuk melaksanakan lelang. Kelengkapan dan keabsahan dokumen
permohonan lelang dapat memitigasi resiko permasalahan hukum dikemudian hari.
Dengan terselenggaranya workshop ini diharapkan pemohon lelang
lebih paham dalam mengajukan permohonan lelang secara online, sehingga
pelayanan oleh KPKNL dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efektif.