Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ternate > Berita
Menjaga Integritas Pegawai, KPKNL Ternate Adakan Penyuluhan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi
Kholilur Rohman
Selasa, 12 April 2022   |   183 kali

Ternate - Dalam rangka internalisasi terhadap gerakan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi sebagai pendalaman dari nilai-nilai integritas Kementerian Keuangan, KPKNL Ternate mengadakan kegiatan “Penyuluhan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi” pada Selasa (12/4/22) melalui zoom meeting yang menghadirkan dua orang penyuluh anti korupsi tersertifikasi DJKN, yaitu Dita Angelia Dwi dan Muhammad Eko Agus Yudianto.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPKNL Ternate, Achmakrishna Himawan. Krishna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dalam penguatan Nilai Integritas yang sudah diterapkan pada setiap pegawai KPKNL Ternate.  

“Selain itu penyuluhan ini juga untuk menjaga keberlangsungan zona integritas di KPKNL Ternate serta komitmen pegawai dalam menjaga integritas sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari,” ujar Krishna.

Materi pertama disampaikan oleh Dita Angelia Dwi yang menyampaikan mengenai benturan kepentingan. Dita menyampaikan dasar hukum terkait pengaturan benturan kepantingan yang berlaku diantaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 37 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. 

“Benturan kepentingan erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Adapun unsur konflik kepentingan dapat diukur melalui situasi/kondisi, penyelenggara negara/pegawai negeri, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan, serta dapat memengaruhi keputusan/tindakannya,” jelasnya.

Pada pemaparan kedua, Muhammad Eko Agus Yudianto menjelaskan terkait gratifikasi. Eko menjelaskan mengenai dasar hukum pengaturan pengendalian gratifikasi yang disertai mengenai bentuk-bentuk gratifikasi serta ancaman hukumannya yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Eko menekankan bahwa gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah seluruh gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas.

Pada sesi diskusi disampaikan juga bahwa kesadaran dari diri sendiri dan moralitas kepada Tuhan memegang peranan yang tidak kalah penting bagi seseorang untuk dapat menahan godaan gratifikasi maupun bentuk-bentuk perilaku korupsi. Pemahaman mengenai bentuk-bentuk gratifikasi dan benturan kepentingan menjadi pengetahuan penting bagi seluruh pegawai diharapkan dapat meningkatkan integritas serta menjauhkan diri dari segala bentuk perilaku koruptif. Penanganan gratifikasi dan benturan kepentingan harus dilakukan bersama-sama baik dari diri sendiri, atasan langsung, maupun dari UPG/UKI sehingga dapat membentuk budaya anti korupsi dan anti gratifikasi yang kuat bagi organisasi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Yos Sudarso Nomor 333, RT.008/RW.004, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara - 97712
(0921) 3125400
(0921) 3122761
kpknlternate@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini