Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Kepala KPKNL Tegal : Perencanaan Kebutuhan BMN Dilaksanakan Dengan Profesional, Akuntable dan Modern
N/a
Kamis, 03 Desember 2015   |   1020 kali

Tegal - Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal diadakan sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.06/2015 Tentang Penilaian Barang Milik Negara, dalam acara ini juga dilaksanakan Penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Acara berlangsung selama dua hari (24-25 Nopember 2015).

Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPKNL Tegal, Tuslan. Dalam sambutannya Kepala Kantor mengatakan bahwa ketentuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) merupakan amanat undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 maka, mulai bergulir reformasi di bidang keuangan dimana kita harus berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan Negara professional, akuntabel dan modern termasuk di dalamnya Pengelolaan Barang Milik Negara. Anggaran pemerintah sendiri dari tahun ke tahun naik, yang merupakan tantangan dan peluang bagi kita semua terutama yang berkaitan dengan Barang Milik Negara. Perubahan paradigma dari Asset Administrator menjadi Asset Manager merupakan peluang untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peluang Pengelolaan Barang Milik Negara dengan profesional akan memberikan kontribusi yang positif terhadap Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan pembacaan dan penandatangan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi oleh para pejabat eselon IV KPKNL Tegal yang disaksikan oleh para peserta sosialisasi selaku stakeholder KPKNL Tegal. Tuslan mengharapkan agar para stakeholder mendukung program ini dengan tidak memberikan sesuatu demi pelayanan yang diberikan pegawai KPKNL Tegal. Tanpa dukungan dan bantuan para stakeholder, pengendalian gratifikasi di lingkungan KPKNL Tegal tidak dapat berjalan dengan baik sehingga menjadi institusi yang bersih, bebas dari gratifikasi.

Materi pokok-pokok RKBMN disampaikan oleh  Ramli Simbolon Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Tegal antara lain kewenangan dan tanggung jawab pengguna barang milik negara, ruang lingkup, objek, prinsip, dan tata cara penyusunan RKBMN. Untuk pemaparan praktek aplikasi SIMAN oleh Rizal Bastian, staf pada seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Satker dibimbing dengan pemahaman langkah-langkah penginputan data rencana kebutuhan dalam hal pemeliharaan dan pengadaan BMN dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi tentang Penilaian Barang Milik Negara oleh Murtadh Kepala Seksi Penilaian. Peserta tampak antusias dengan materi yang disampaikan oleh narasumber, hal ini ditunjukan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para peserta sosialisasi. (penulis/foto : Prakoso Adhi Hoetomo, edit : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini