Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
e-PUPNS Sebagai Sistem Informasi ASN
N/a
Jum'at, 09 Oktober 2015   |   916 kali

Tegal - Pada Kamis 08 Oktober 2015 Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal  mengadakan morning call yang merupakan acara rutin. Tujuan morning call untuk mengevaluasi  capaian kinerja setiap  triwulan  dan sekaligus knowledge sharing dari pegawai yang telah mengikuti diklat kepada pegawai yang belum mempunyai kesempatan untuk diklat. Acara di ruang rapat KPKNL Tegal diikuti oleh seluruh pegawai kantor. 

Dalam sambutannya  Kepala KPKNL Tegal Tuslan, mengingatkan untuk semakin meningkatkan performance kemampuan masing-masing pegawai agar bekerja secara professional dan meningkatkan pelayanan terhadap stakeholder dan masyarakat. Untuk itu kita  perlu  meningkatkan koordinasi  antar unit baik internal dan eksternal agar mendapatkan referensi penyelesaiaan masalah yang dihadapi  dengan  koordinasi tersebut dapat mengurangi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi.

Evaluasi capaian kinerja triwulan III KPKNL  Tegal disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Tegal Edy Rusbiyanto yang menyatakan bahwa capaian target triwulan III untuk IKU Kemenkeu Three KPKNL Tegal secara keseluruhan telah mencapai target ( hijau ) semua.  Namun ada dua IKU  yang masih berwarna kuning yaitu  penyerapan DIPA dengan realisasi  sebesar  91% dari target seharusnya 95% dan jumlah BKPN yang dapat diselesaikan dengan realisasi 99,33 % dari target 100 %  untuk triwulan III. Dengan capaian pada triwulan III,  KPKNL Tegal optimis  akan bisa memenuhi target capaian IKU yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2015.

Sosialisasi tentang e-PUPNS disampaikan oleh Kasubag Umum KPKNL Tegal  Wirta dan Lukas Carus Adi Bimo Pelaksana pada Subbag Umum  KPKNL Tegal, dalam paparannya  meliputi  pendataan ulang pegawai negeri sipil nasional secara online oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemeriksaan, perbaikan dan  melengkapi database BKN. Dasar Hukum e-PUPNS UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian peraturan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.

Tujuan e-PUPNS  memperoleh data yang akurat  terpercaya sebagai dasar kebutuhan  mengembangkan sistem informasi ASN , membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawainnya. Cakupan data adalah data pokok nama dan tanggal lahir juga data riwayat kepangkatan pendidikan pelatihan, jabatan formal nonformal dan keluarga. Data ini juga diperuntukan untuk stakeholder PNS seperti  Badan Jaminan Sosial, Bapertarum dan Taspen. Sanksi  jika tidak mengupdate data e-PUPNs terhadap PNS tersebut tidak tercatat dalam data base ASN Nasional BKN, tidak mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti/pensiun. (Penulis/foto : Seksi HI KPKNL)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini