Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Pertama Kalinya, KPKNL Tegal Gelar Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Permohonan dari Perorangan
Ratna Astuti
Selasa, 03 November 2020   |   344 kali
Tegal - Untuk pertama kalinya, Kantor Pelayanan Kejayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang diajukan oleh kreditur perorangan. Biasanya lelang jenis ini diajukan oleh kreditur perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Berlangsung pada Selasa, 3 November 2020 pukul 14.00 WIB, lelang dipimpin oleh Pelelang Muda KPKNL Tegal Agustina Lies Rahayu.

Bertindak sebagai penjual yakni H. Wiyanto, kreditur pemegang hak tanggungan peringkat pertama terhadap sebidang tanah seluas 4190 m2 berikut bangunan di Kota Tegal.

Pihak penjual menyatakan sangat senang barang yang dilelang dapat terjual senilai Rp3.078.700,00, Diatas harga limit lelang yang ditetapkan penjual berdasarkan nilai pasar hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pihak penjual menyampaikan merasa terbantu saat mengurus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan lelang tanah dan tanah berikut bangunan. Menggunakan akun KPKNL Tegal yang telah terdaftar di Aplikasi Mitra Kerja Kantor Pertanahan Kota Tegal, dilakukan secara elektronik. pihaknya tidak  perlu lagi mendatangi Kantor Pertanahan. 

Sementara itu menurut Agustina Lies Rahayu, lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan memang selama ini menjadi sarana utama dalam penyelesaian kredit macet. "Namun baru kali ini saya memimpin lelang hak tanggungan yang berasal dari kreditur perorangan." ugkapnya kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa pribadi sebagai kreditur pemegang Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sesuai dengan pasal 6 UUHT dapat mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini