Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Pengembalian Aset Melalui Lelang Barang Rampasan Negara
Ratna Astuti
Kamis, 22 Oktober 2020   |   383 kali
Tegal - Pada Kamis, 22 Oktober 2020, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi atas permohonan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (PPA Kejagung RI).

Dengan laku terjual lelang, maka PPA Kejagung RI sukses mengemban misinya yakni melakukan pengembalian aset.

Lelang dilaksanakan untuk memenuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang nomor: 1/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Pdg tanggal 28 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dipimpin oleh Pelelang Muda Agustina Lies Rahayu, barang yang dilelang berupa 8 bidang tanah seluas 14.927 m2 di Desa Mra Ayu, Kecamatan  Margasari, Kabupaten Tegal, Provinsi  Jawa Tengah. 

Masih dalam masa pandemi lelang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bidang tanah tersebut laku terjual senilai Rp1.031.371.000,00. 

Bertindak sebagai pejabat penjual yakni Imam Fauzi, Jaksa Muda pada PPA Kejagung RI. Setelah lelang Imam menyatakan lega dan bersuka cita karena lelang dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan penerimaan negara.

Keberhasilan lelang ini merupakan buah dari kerja sama dan sinergi yang efektif dan efisien antara PPA Kejagung RI, Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang, dan KPKNL Tegal. Melalui lelang negara memperoleh penerimaan negara. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini