Tegal – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Pedoman Pelaksanaan Lelang Melalui Internet.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala KPKNL Tegal, Fatimatul Isnaeni. Isnaeni mengharapkan kerjasama antara KPKNL Tegal dan pengguna jasa lelang, khususnya kalangan perbankan bisa lebih ditingkatkan terutama dalam upaya-upaya pemasaran atas aset-aset lelang Hak Tanggungan.
Isnaeni mendorong para pengguna jasa lelang untuk lebih memanfaatkan salah satu layanan unggulan DJKN yaitu lelang melalui internet atau e-Auction. “Dengan e-Auction lelang menjadi lebih mudah, dapat diakses di manapun dan kapanpun, efisien, cepat, aman dan memberikan optimalisasi hasil lelang serta mampu menjaring para peminat lelang lebih luas.” paparnya.
Kepala Seksi Lelang KPKNL Tegal Susilo menyampaikan tentang latar belakang, tujuan dan materi perubahan-perubahan dalam PMK yang mengatur pelaksanaan lelang serta kebijakan-kebijakan dari kantor pusat terkait lelang untuk mewujudkan pelayanan lelang yang professional, tertib, tepat guna dan optimal serta mampu membangun citra baik bagi pemangku kepentingan.
Sesi ke tiga sosialisasi tentang Tata Cara Verifikasi berkas lelang disampaikan oleh Mohamad Asrori. Acara ini dihadiri 80 peserta, melebihi undangan yang hanya 60 peserta. (foto dan berita Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Tegal)