Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Berita
Ditandatangani Untuk Dilaksanakan
N/a
Jum'at, 17 Juni 2016   |   5241 kali

Tegal- Jumat, 10 Juni 2016, bertempat di ruang rapat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tegal, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama antara PT BRI Cabang sewilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.

Acara dimulai dengan sambutan dari Akhmad Purwakajaya, Pimpinan Cabang PT BRI Tegal yang menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini merupakan turunan dari kerja sama antara PT BRI Kanwil Semarang dengan Kanto Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJKN Jateng dan DIY), sehingga poin-poin dalam nota kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh PT BRI Regional dan KPKNL Tegal, di samping itu kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan khususnya hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh KPKNL Tegal.

Selanjutnya, Ramli Simbolon, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPKNL Tegal menyampaikan agar nota kesepakatan ini bukan hanya ditandatangani, namun poin – poin yang ada di dalamnya perlu ditindaklanjuti, seperti misalnya jumlah frekuensi lelang yang tinggi namun dengan tetap menjaga kualitas data, kualitas berkas, dan kualitas klausula - klausula di dalamnya.

Sebelum acara penandatanganan nota kesepakatan, diadakan acara sosialisasi yang dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berupa paparan mengenai poin-poin perubahan tata cara pelaksanaan lelang sebagaimana diatur dalam PMK No.27/PMK.06/2016 yang disampaikan oleh Susilo Kepala Seksi Pelayanan Lelang.

Sesi kedua paparan oleh M. Ashori selaku Pejabat Lelang KPKNL Tegal mengenai adanya temuan setelah dilakukan verifikasi berkas lelang.  Oleh karena itu, KPKNL Tegal mengharapkan adanya pembentukan tim internal PT BRI untuk melakukan verifikasi berkas lelang sebelum diajukan ke KPKNL Tegal, sehingga apabila ditemukan adanya kekeliruan maka pihak PT BRI dapat segera melakukan perbaikan, dan apabila berkas lelang tersebut telah akurat maka KPKNL Tegal juga dapat segera menerbitkan surat penetapan hari dan tanggal lelang.

Sesi ketiga berupa tanya jawab seputar legalitas dan penanganan hukum terhadap gugatan di Pengadilan Negeri terkait dengan pelaksanaan lelang eksekusi Hak tanggungan. Sesi ini dipandu oleh Fatimatul Isnaeni selaku Pejabat Lelang dan penasehat hukum pada KPKNL Tegal.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan lelang antara KPKNL Tegal dengan PT BRI Cabang Tegal, PT BRI Cabang Brebes, PT BRI Cabang Slawi, PT BRI Cabang Pemalang dan PT BRI Cabang Bumiayu. (Penulis/Fota: siehikpknltegal)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini