Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Mengenalkan Lelang Melalui Sosialisasi Kepada Pembeli Potensial
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 11 Januari 2022   |   239 kali

Berbeda dengan kegiatan jual beli yang umum dilakukan, lelang sendiri merupakan penjualan barang yang diumumkan secara publik dan dilakukan dengan harga penawaran yang meningkat dari nilai limit barang yang di tetapkan. Jika dilihat dari pengertian tersebut justru masyarakat berfikir akan dirugikan karena harus menawar harga yang lebih mahal, namun justru pembelian melalui lelang lebih terjamin oleh hukum, lebih cepat dan ekonomis, terbuka dan objektif dan kelebihan-kelebihan lain yang memberikan keamanan bagi penjual maupun pembeli.

Laku atau tidaknya barang lelang sangat dipengaruhi oleh keadaan barangnya, jika keadaan barang masih bagus dan layak maka tentu barang tersebut akan cepat laku, jika sebaliknya maka hanya akan menumpuk risalah lelang tidak laku di gudang lelang. Kedua, laku atau tidaknya barang lelang juga dipengaruhi oleh harga yang terlalu mahal atau pengumuman lelang yang kurang informatif. Sebagian besar pengumunan lelang dilakukan di surat kabar atau secara online. Namun dari dua alternatif pengumuman tersebut memiliki kekurangan dalam penyebarannya kepada masyarakat luas. Misalnya di surat kabar untuk saat ini sudah jarang orang yang membeli surat kabar karena beberapa alasan yang melatarbelakanginya, hal itu dapat mengurangi peminat barang yang dijual lelang selain dari pembeli yang sengaja mencari informasi di surat kabar. Pengumuman secara online juga membatasi masyarakat yang tidak biasa membuka atau menjelajah internet untuk mencari informasi.

Pada September 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  kementerian Keuangan mengembangkan e-auction lelang.go.id yang digunakan sebagai sumber informasi kegiatan lelang di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sudah sangat bagus dilakukan untuk meningkatkan pembeli barang lelang di KPKNL dengan target pembeli potensial. Dengan lelang.go.id juga semakin mudah, pasalnya pelaksanaan lelang dapat dilakukan dimana saja tanpa harus hadir di lokasi. Namun seperti yang telah disebutkan pada paragraf diatas bahwa masih banyak masyarakat yang enggan bahkan terkesan merasa repot jika harus bergelut dengan internet atau digital.

Solusi dari beberapa persoalan diatas dapat diatasi dengan beberapa cara seperti sosialisasi kepada pembeli yang potensial, melakukan kerja sama dengan UMKM untuk menyebarkan informasi atau masuk kedalam komunitas-komunitas lokal masyarakat untuk menyelipkan informasi seputar lelang. Sehingga dengan demikian, makin banyak masyarakat yang terinformasikan tentang lelang melalui www.lelang.go.id dan dapat menciptakan pembeli yang potensial karena ada alternatif jual beli melalui lelang yang aman dan resmi diselenggarakan oleh Negara, dalam hal ini oleh DJKN Kementerian Keuangan.

Penulis : Anit Tiana Editor : Seksi HI

References :

Ardianto, Y. (2013, Juni 20). Penggalian Potensi Lelang Terhadap Calon Pembeli Potensial. Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/3461/Penggalian-Potensi-Lelang-Terhadap-Calon-Pembeli-Potensial.html

Martaon, A. T. (2019, Maret 20). Adaptasi Lelang Menuju Era Digital. Retrieved from Medcom.id: https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/wkBDPegN-adaptasi-lelang-menuju-era-digital

Tista, A. (2013). Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia . Al'Adl.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini