Berbeda
dengan kegiatan jual beli yang umum dilakukan, lelang sendiri merupakan
penjualan barang yang diumumkan secara publik dan dilakukan dengan harga
penawaran yang meningkat dari nilai limit barang yang di tetapkan. Jika dilihat
dari pengertian tersebut justru masyarakat berfikir akan dirugikan karena harus
menawar harga yang lebih mahal, namun justru pembelian melalui lelang lebih
terjamin oleh hukum, lebih cepat dan ekonomis, terbuka dan objektif dan
kelebihan-kelebihan lain yang memberikan keamanan bagi penjual maupun pembeli.
Laku
atau tidaknya barang lelang sangat dipengaruhi oleh keadaan barangnya, jika
keadaan barang masih bagus dan layak maka tentu barang tersebut akan cepat laku,
jika sebaliknya maka hanya akan menumpuk risalah lelang tidak laku di gudang
lelang. Kedua, laku atau tidaknya barang lelang juga dipengaruhi oleh harga
yang terlalu mahal atau pengumuman lelang yang kurang informatif. Sebagian
besar pengumunan lelang dilakukan di surat kabar atau secara online. Namun dari
dua alternatif pengumuman tersebut memiliki kekurangan dalam penyebarannya
kepada masyarakat luas. Misalnya di surat kabar untuk saat ini sudah jarang
orang yang membeli surat kabar karena beberapa alasan yang melatarbelakanginya,
hal itu dapat mengurangi peminat barang yang dijual lelang selain dari pembeli
yang sengaja mencari informasi di surat kabar. Pengumuman secara online juga
membatasi masyarakat yang tidak biasa membuka atau menjelajah internet untuk
mencari informasi.
Pada
September 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kementerian Keuangan mengembangkan e-auction
lelang.go.id yang digunakan sebagai sumber informasi kegiatan lelang di seluruh
Indonesia. Langkah tersebut sudah sangat bagus dilakukan untuk meningkatkan
pembeli barang lelang di KPKNL dengan target pembeli potensial. Dengan
lelang.go.id juga semakin mudah, pasalnya pelaksanaan lelang dapat dilakukan
dimana saja tanpa harus hadir di lokasi. Namun seperti yang telah disebutkan
pada paragraf diatas bahwa masih banyak masyarakat yang enggan bahkan terkesan
merasa repot jika harus bergelut dengan internet atau digital.
Solusi dari beberapa persoalan diatas dapat diatasi dengan beberapa cara seperti sosialisasi kepada pembeli yang potensial, melakukan kerja sama dengan UMKM untuk menyebarkan informasi atau masuk kedalam komunitas-komunitas lokal masyarakat untuk menyelipkan informasi seputar lelang. Sehingga dengan demikian, makin banyak masyarakat yang terinformasikan tentang lelang melalui www.lelang.go.id dan dapat menciptakan pembeli yang potensial karena ada alternatif jual beli melalui lelang yang aman dan resmi diselenggarakan oleh Negara, dalam hal ini oleh DJKN Kementerian Keuangan.
Penulis : Anit Tiana Editor : Seksi HI
Ardianto,
Y. (2013, Juni 20). Penggalian Potensi Lelang Terhadap Calon Pembeli
Potensial. Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/3461/Penggalian-Potensi-Lelang-Terhadap-Calon-Pembeli-Potensial.html
Martaon, A. T. (2019, Maret 20). Adaptasi
Lelang Menuju Era Digital. Retrieved from Medcom.id:
https://www.medcom.id/ekonomi/mikro/wkBDPegN-adaptasi-lelang-menuju-era-digital
Tista, A. (2013). Perkembangan
Sistem Lelang Di Indonesia . Al'Adl.