Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, bongkaran adalah hasil membongkar. Bangunan yang telah
dibongkar biasanya menyisakan material bongkaran. Lalu jika bangunan tersebut
adalah Barang Milik Negara (selanjutnya disingkat BMN), apa yang akan dilakukan
negara kepada material bongkaran itu? Apakah dibuang begitu saja? Tentu saja
tidak. Ternyata material bongkaran pun masih bernilai, lho!
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan
dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang
melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut
terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan
bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan
penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan
dengan cara penjualan.
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasal 34 ayat (1) penjualan BMN berupa
bongkaran dilakukan untuk bongkaran yang berasal dari:
a. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau
Pemerintah Daerah dan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tersebut akan
menggunakan tanah tersebut;
b. BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau
membahayakan lingkungan sekitar;
c. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek
pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah
Guna atau Kerja Guna Sama Penyedia Infrastruktur; atau
d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah
disediakan dalam dokumen penganggaran.
Prosedur yang dilakukan
dalam penjualan bongkaran ini juga sangat mudah, seperti prosedur penjualan
yang ada di dalam PMK Nomor 111 Tahun 2016, yaitu Pengguna Barang mengajukan
permohonan persetujuan atas penghapusan dengan tindak lanjut penjualan kepada
Pengelola Barang. Setelah dinilai dan disetujui oleh Pengelola Barang,
penjualan selanjutnya dilakukan melalui lelang.
Dalam wilayah kerja
KPKNL Tegal sendiri pada tahun 2021 ini, sudah ada beberapa persetujuan
penjualan BMN berupa bongkaran. Salah satu persetujuan tersebut adalah
permohonan persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan dari
Pengadilan Negeri Slawi dengan BMN berupa Bangunan Gedung Kantor. BMN tersebut
dihapuskan karena anggaran untuk bangunan penggantinya sudah disediakan dalam
dokumen penganggaran.
Bangunan yang diperoleh tahun 1981 dengan luas 852 m2 tersebut
dijual dengan nilai limit penjualan sebesar Rp39,29 juta. Dan ternyata setelah
dilakukan lelang, bongkaran tersebut laku terjual dengan nilai pokok lelang
sebesar Rp304,69 juta , yang mana hampir delapan kali lipat dari nilai limitnya.
Jadi seperti itulah gambaran mengenai penjualan bongkaran. Adanya pembongkaran bangunan pun masih dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara dari hasil penjualan bongkaran.
Penulis :
Clarisa Handayani
Review oleh :
Seksi PKN KPKNL Tegal
Daftar
Pustaka
1. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan
dan penghapusan Barang Milik Negara
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara