Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tegal > Artikel
Bongkaran BMN Pun Bernilai
Prasodjo Mulyo Pamudji
Selasa, 28 Desember 2021   |   4811 kali

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bongkaran adalah hasil membongkar. Bangunan yang telah dibongkar biasanya menyisakan material bongkaran. Lalu jika bangunan tersebut adalah Barang Milik Negara (selanjutnya disingkat BMN), apa yang akan dilakukan negara kepada material bongkaran itu? Apakah dibuang begitu saja? Tentu saja tidak. Ternyata material bongkaran pun masih bernilai, lho!


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Pasal 34 ayat (1) penjualan BMN berupa bongkaran dilakukan untuk bongkaran yang berasal dari:

a.  BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau Pemerintah Daerah dan Pihak Lain atau Pemerintah Daerah tersebut akan menggunakan tanah tersebut;

b.   BMN berupa bangunan dalam kondisi rusak berat dan/ atau membahayakan lingkungan sekitar;

c.   BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna atau Kerja Guna Sama Penyedia Infrastruktur; atau 

d. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran. 

Prosedur yang dilakukan dalam penjualan bongkaran ini juga sangat mudah, seperti prosedur penjualan yang ada di dalam PMK Nomor 111 Tahun 2016, yaitu Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan atas penghapusan dengan tindak lanjut penjualan kepada Pengelola Barang. Setelah dinilai dan disetujui oleh Pengelola Barang, penjualan selanjutnya dilakukan melalui lelang.


Dalam wilayah kerja KPKNL Tegal sendiri pada tahun 2021 ini, sudah ada beberapa persetujuan penjualan BMN berupa bongkaran. Salah satu persetujuan tersebut adalah permohonan persetujuan penghapusan dengan tindak lanjut penjualan dari Pengadilan Negeri Slawi dengan BMN berupa Bangunan Gedung Kantor. BMN tersebut dihapuskan karena anggaran untuk bangunan penggantinya sudah disediakan dalam dokumen penganggaran.


Bangunan yang diperoleh tahun 1981 dengan luas 852 m2 tersebut dijual dengan nilai limit penjualan sebesar Rp39,29 juta. Dan ternyata setelah dilakukan lelang, bongkaran tersebut laku terjual dengan nilai pokok lelang sebesar Rp304,69 juta , yang mana hampir delapan kali lipat dari nilai limitnya.


Jadi seperti itulah gambaran mengenai penjualan bongkaran. Adanya pembongkaran bangunan pun masih dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara dari hasil penjualan bongkaran.


Penulis                : Clarisa Handayani

Review oleh        : Seksi PKN KPKNL Tegal

 

Daftar Pustaka

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini