Tarakan, Jum’at (23/10) KPKNL Tarakan mengadakan rapat evaluasi hasil
pemantauan pengendalian intern Triwulan III tahun 2020. Rapat diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Tarakan melalui aplikasi
Zoom. Rapat diselenggarakan dengan materi evaluasi pemantauan pengendalian
intern Triwulan III dan refinement penyusunan
peta strategis, IKU, target IKU, manual IKU, dan IKU Mandatory di tahun 2021. Narasumber rapat Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Tarakan Lapianus Bubu.
Rapat evaluasi dan refinement IKU diadakan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan dan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 204/KN/2020 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Kinerja di Lingkungan DJKN.
Rapat dibuka oleh Lapianus Bubu, dimulai dengan pemaparan hasil evaluasi pemantauan
intern. Kemudian dilanjutkan dengan refinement
penyusunan peta strategis, IKU, dan target IKU tahun 2021 yang dipimpin Kepala
KPKNL Tarakan Guntur Sumitro.
Poin dari
pemaparan hasil evaluasi pemantauan intern adalah layanan KPKNL yang menjadi
objek pemantauan tahun 2020 yakni bulan Juli s.d. September, pemaparan masukan, dan target IKU KPKNL Tarakan tahun 2021 yang
telah disusun oleh setiap seksi. Di akhir penyampaian materi, Guntur Sumitro
menyetujui pemaparan dan masukan dari setiap seksi.
(Teks: Putri,
Foto: Keni & Tiara)