Berau - Petugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tarakan, yakni Kepala Seksi Piutang Negara, Ani Rejeki dan Juru Sita, Agus Susilo lakukan tugas penagihan langsung ke debitur, Selasa (28/11/2017). Kegiatan
yang didampingi
Kasubag
Bina Perekonomian Pemda Berau, Indah Ariani dan stafnya bertujuan menyampaikan Surat Paksa di Desa Bukit Makmur
Kecamatan Segah Kabupaten Berau.
Perjalanan dari pusat Kota
Berau ditempuh dalam 2 jam dengan jarak
sekitar 85 Km, melewati jalan tanah dan rusak. Namun, debitur tidak berada
ditempat dan sesuai dengan ketentuan apabila debitur tidak ditemukan maka Surat
Paksa diserahkan kepada aparat pemerintah setempat untuk disampaikan kepada
debitur.
Juru Sita beserta
rombongan menuju Kantor Kecamatan dan bertemu dengan Kepala Seksi
Pemberdayaan Masyarakat, Senarianto. Juru Sita menyampaikan maksud
kedatangannya dan kemudian menyerahkan Surat Paksa tersebut. Secara kebetulan dilokasi
kantor kecamatan diadakan kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para kepala
desa di wilayah Kecamatan Segah.
Kepala Desa Bukit
Makmur, Baharudin yang diminta keterangan terkait debitur menyampaikan bahwa
debitur masih tinggal di Desa Bukit Makmur. Untuk itu, Surat Paksa diserahkan pada
Baharudin agar dapat disampaikan kepada debitur.
Dari Kecamatan Segah, berlanjut
ke daerah Talisayan yang berjarak kurang lebih 120 Km dari pusat kota
Berau. Namun debitur yang dicari telah pindah rumah dan tidak lagi menetap
disana. Berdasarkan data debitur saat ini menetap di Jalan Pulau Kakaban
Kabupaten Berau. Setelah bertemu dengan debitur, Juru Sita Agus Susilo menjelaskan
maksud kedatangannya dan menyerahkan Surat Paksa kepada debitur.
Respon debitur sangat
memuaskan dan siap untuk melunasi utangnya. Diinformasikan debitur bahwa pernah
datang ke pemda menandatangani Pernyataan Bersama, namun angsuran belum
dilakukan karena tidak mengetahui tujuan penyampaiannya. Agus menerangkan bahwa
debitur dapat melakukan angsuran hutang melalui Rekening BRI atas nama KPKNL
Tarakan.
Kegiatan berlanjut ke Desa Giring-Giring Kecamatan Biduk-Biduk untuk menyampaikan Surat Paksa kepada debitur yang berdomilisi di daerah tersebut. Meskipun penagihan piutang daerah harus berjibaku dengan medan dan wilayah yang luas serta berbagai rintangan dilapangan, namun semangat menuju DJKN sebagai "Revenue Center" petugas KPKNL Tarakan selalu siap dan tak akan kenal menyerah.
Keberhasilan penagihan pada satu Pemda
akan mendorong Pemda yang lain untuk menyerahkan
piutang daerahnya kepada KPKNL, tentunya dengan tetap memperhatikan tingkat
kualitas piutang tak tertagih tersebut. Secara umum, piutang daerah yang
diserahkan ke KPKNL Tarakan berupa chanelling, melalui Bank
Kaltim yaitu
tunggakan pinjaman yang bersumber dari APBD kepada masyarakat melalui SKPD
dalam bentuk program pemerintah. Saat
ini terdapat penyerahan 64 BKPN penyerahan dari Pemda Berau. (Seksi HI-KPKNL
Tarakan)