Tarakan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Tarakan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (HT)
permohonan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Kalimantan Utara, Jumat
(24/11/2017) di Jalan Sei Berantas No.
27 RT. 008 RW. 02 Kel. Kampung Empat, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan,
Kalimantan Utara.
Lelang dihadiri oleh pimpinan PT PNM
(Persero) Cab. Kaltara dan Account Reviewer PT PNM (Persero) Cab.
Kaltara, Arficawan Bayu Taqwa selaku.
Pejabat Lelang KPKNL Tarakan, Handika Cakra
Panca Negara Sinaga membuka lelang tepat pukul 10.00 WITA. Lelang dilaksanakan
dengan e-Auction. Dalam pelaksanaan
lelang ini tidak ada peminat, sehingga ditetapkan sebagai lelang Tidak Ada
Peminat (TAP).
Pada kesempatan tersebut, Arficawan Bayu Taqwa
menyampaikan bahwa debitur berjanji akan menyelesaikan hutangnya dan
pihak PT PNM (Persero) Cab. Kaltara memberikan kesempatan sampai awal
Desember 2017 dan apabila belum diselesaikan maka PT PNM (Persero) Cab. Kaltara
akan mengajukan lagi (lelang ulang) ke KPKNL Tarakan. Menanggapi hal tersebut
Handika menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan lelang ulang 60 hari dan lelang
akan dilaksanakan 8 hari sejak pengumuman lelang.
Mengingat PT PNM (Persero) Cab.
Kaltara baru pertama kali mengikuti lelang E-Auction, pada kesempatan
tersebut Handika juga menjelaskan proses pelaksanaan lelang e-Auction, mulai dari proses
pendaftaran, memilih barang sampai dengan mengajukan penawaran. (Naskah dan Foto : Seksi Hukum dan Informasi)