Serpong - KPKNL Serpong marathon melanjutkan rangkaian pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) kepada dua Penyerah Piutang sekaligus (28/04). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Sigit Prasetyo Noegroho bersama jajarannya merupakann tindak lanjut diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 dan untuk memenuhi tenggat waktu sebelum bulan Juni 2014.
Kesempatan pertama, pengembalian BKPN PT Telkomsel dilakukan di Gedung Atrium Mulia Lantai 6, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B.10-11, Jakarta sebanyak 1098 (seribu sembilanpuluh delapan) BKPN yang diterima oleh Rahmat Hidayat selaku Manager Treasury Area Jabotabek Jabar PT Telkomsel. Pada kesempatan ini pihak PT Telkomsel mengucapkan terima kasih atas jalinan kerja sama dengan PUPN yang selama ini PUPN telah banyak membantu penagihan terhadap debitor Telkomsel yang telah masuk kategori write off. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPKN antara kedua belah pihak.
Selanjutnya, tim KPKNL Serpong melanjutkan pengembalian BKPN PT. Telkom di Gedung Graha Merah Putih Lantai M, Jl. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta Selatan. Tidak jauh berbeda dengan PT. Telkomsel, Pihak PT Telkom juga menyampaikan terima kasih atas jalinan kerjasamanya dengan PUPN dan walau pun dengan berat hati menerima pengembalian ini karena harus tunduk pada ketentuan. Sebanyak 332 (tigaratus tigapuluh dua) BKPN yang masuk kategori bad debt yang diterima M. Akban K. Wargono selaku OSM CS CDM PT. Telkom. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPKN antara KPKNL Serpong dan PT Telkom. (Tim Humas KPKNL Serpong)