Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Tangerang I > Artikel
Jafung Penata Laksana Barang sebagai Bentuk Penghargaan bagi Pengguna Barang
Syam Anugrah
Jum'at, 24 Desember 2021   |   2257 kali

Seringkali suatu peningkatan kinerja dikaitkan dengan sedikit banyaknya penghargaan yang didapat atau dapat dilakukan hipotesa terbalik bahwa melalui iming-iming penghargaan, seseorang akan terpacu untuk meningkatkan kualitasnya. Sejumlah definisi penghargaan menurut beberapa ahli yaitu: Penghargaan didefinisikan sebagai ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para karyawan agar produktivitasnya tinggi (Tohardi, 2002:317).Penghargaan merupakan insentif yang mengaitkan bayaran atas dasar untuk dapat meningkatkan produktivitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang kompetitif (Simamora, 2004:514). Pengertian Penghargaan adalah kegiatan dimana organisasi menilai kontribusi karyawan dalam rangka untuk mendistribusikan penghargaan moneter dan non moneter cukup langsung dan tidak langsung dalam kemampuan organisasi untuk membayar berdasarkan peraturan hukum (Schuler, 1987). Penghargaan dapat pula didefiniskan sebagai reward dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar yang telah ditentukan (Mahmudi, 2005:89).

Pengertian yang senada juga dikemukakan bahwa penghargaan adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atau jasa yang diberikan kepada perusahan (Hasibuan, 2007).
Nitisemito (1982) menyatakan bahwa penghargaan merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap. Penghargaan berarti semua bentuk penggajian atau ganjaran kepada pegawai dan timbul karena kepegawaian mereka. Dapat berupa pembayaran uang secara langsung (upah, gaji, insentif, bonus) dan dapat pula berbentuk pembayaran tidak langsung (asuransi, liburan atas biaya perusahaan) dan dapat pula berupa ganjaran bukan uang (jam kerja yang luwes, kantor yang bergengsi, pekerjaan yang lebih menantang) (Dessler, 2005).
Program penghargaan penting bagi organisasi karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia sebagai komponen utama dan merupakan komponen biaya yang paling penting. Disamping pertimbangan tersebut, penghargaan juga merupakan salah satu aspek yang berarti bagi pegawai, karena bagi individu atau pegawai besarnya penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara para pegawai itu sendiri, keluarga, dan masyarakat (Sulistiyani dan Rosidah, 2003).

Dengan adanya pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian reward atau penghargaan yakni imbalan yang diberikan baik dalam dalam bentuk material dan non material yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya agar mereka dapat bekerja dengan motivasi tinggi dan berprestasi dalam mencapai tujuan perusahaan. Dengan kata lain pemberian penghargaan atau reward bertujuan untuk meningkatkan produktivits dan mempertahankan karyawan yang berprestasi agar tetap loyal kepada perusahaan. Pemberian sistem penghargaan dimaksudkan sebagai dorongan agar karyawan mau bekerja dengan lebih baik dan membangkitkan motivasi sehingga mendorong kinerja karyawan yang lebih baik.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah diatur mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencaanan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan Barang Milik Negara tersebut merupakan siklus yang lebih terinci yang merupakan penjabaran dari siklus logistik sebagaimana dimanatkan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Jika diibaratkan bahwa Barang Milik Negara harus dapat dikelola dengan optimal, efisien dan efektif mulai dari hulu hingga hilir. Tahapan demi tahapan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Negara harus dilakukan dengan tertib, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan dan mereflesikan prinsip Good Governance.

                        Seiring dengan perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara menjadi semakin kompleks dan menantang, baik secara permasalahan yang menyertai maupun kebutuhannya akan perubahan yang agile. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit Eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang ditunjuk selaku Pengelola Barang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan yang bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab atas pengelolaan aset. Dalam Road Map DJKN menuju A Distinguished Asset Manager di Tahun 2028, DJKN di masa depan adalah menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang memiliki karakteristik dan prinsip: instrumental bagi keuangan Negara, sustainable melalui peningkatan tata kelola dan nilai tambah aset dan invenstasi Pemerintah, adaftif terhadap perkembangan teknologi, otoritatif menjadi acuan manajer aset yang lain, dan kontributif berperan dalam perekonomian nasional.

                        Untuk dapat menuju DJKN sebagaimana yang tertuang dalam Road Map di atas, DJKN memiliki keunggulan dan juga tantangan. Dalam hal ini tentunya tantangan yang akan menjadi perhatian agar keunggulan yang sudah ada dapat ditingkatkan dengan mitigasi dari tantangan tersebut. Tantangan yang harus dihadapi antara lain:

1.   Aset sebagian besar didominasi oleh aset yang dikuasai oleh Kementerian/Lembaga.

2.   Banyak aset yang tidak optimal penggunaannya (idle) secara fisik tidak diungkap oleh Kementerian/Lembaga.

3.   Aset Negara banyak yang terdapat permasalahan hukum.

4.   Belum optimalnya manajemen aset dan kapasitas sumber daya manusia pada Kementerian/Lembaga.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.01/2020 tentang Implementasi Inisiatif Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan 15 (lima belas) Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan di Tahun 2020. Kelima belas Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK) tersebut terdiri dari lima inisiatif yang merupakan lanjutan dari 11(sebelas) inisiatif Program RBTK sebelumnya, enam inisiatif yang merupakan penajaman dari 11 inisiatif Program RBTK sebelumnya , tiga inisiatif baru, dan satu inisiatif dari 87 inisiatif Program Transformasi Kelembagaan. Program RBTK dimaksud dibagi menjadi empat tema utama, yaitu tema sentral, tema penerimaan, tema perbendaharaan, dan tema penganggaran. DJKN berperan pada tema perbendaharaan, inisiatif strategis #10 Penyempurnaan Sistem Manajemen Pengelolaan Aset Negara dengan tujuan Penguatan Pengelolaan Aset Negara untuk mengoptimalkan manfaat ekonomi melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan cost saving.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diatur bahwa jabatan fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori ketrampilan dengan jenjang terendah sampai dengan tertinggi, terdiri atas:

1.      Penata Laksana Barang Terampil.

2.      Penata Laksana Barang Mahir.

3.      Penata Laksana Barang Penyelia.

Tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang memperhatikan dan mempertimbangan asas-asas pengeloaan Barang Milik Negara, yaitu asas fungsioanl, asas kepastian hukum, asas transparansi dan keterbukaan, asas efisiensi, asas keterbukaan dan asas kepastian nilai. Tugas Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, meliputi: perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara untuk pengadaan dan pemeliharaan, penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara berupa sewa dan pinjam pakai, pengamanaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara, pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah, pemusnahan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara, penatausahaan Barang Milik Negara berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan rekonsiliasi, dan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi salah satu terobosan DJKN dalam penyempurnaan pengelolaan aset Negara, yaitu pemberian insentif bagi Pengguna Barang untuk mendorong optimalisasi aset. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Tujuan dari jabatan fungsional sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara adalah independensi dan netralitas, kompetensi, integritas, kinerja, kualitas pelayanan publik, tingkat kesejahteraan, serta pengawasan dan akuntabilitas. Pada jabatan fungsional, rencana kerja yang diprogram pertahun memberi kesempatan pegawai yang bersangkutan untuk mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya sehingga pegawai dengan kinerja yang baik akan diikuti juga dengan peningkatan jenjang jabatannya. Sistem ini juga menjanjikan pembinaan karir yang lebih signifikan dan sistem reward yang lebih baik.

Jika kita melihat pada tantangan yang dihadapi oleh DJKN dalam mengimplementasikan inisiatif strategis Program RBTK menuju A Distinguished Asset Manager di Tahun 2028, menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pentingnya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Sumber Daya Manusia yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai bagian paling vital dan signifikan. DJKN telah melakukan hal-hal yang dibutuhkan dalam membangun kepedulian, meningkatkan kapasitas dan peran Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dalam optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi satu milestone to be a A Distinguished Asset Manager. 




Penulis : Haryanah 

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

KPKNL Tangerang 1

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini