Seringkali suatu peningkatan kinerja
dikaitkan dengan sedikit banyaknya penghargaan yang didapat atau dapat dilakukan
hipotesa terbalik bahwa melalui iming-iming penghargaan, seseorang akan terpacu
untuk meningkatkan kualitasnya. Sejumlah definisi penghargaan menurut beberapa
ahli yaitu: Penghargaan didefinisikan sebagai ganjaran
yang diberikan untuk memotivasi para karyawan agar produktivitasnya tinggi
(Tohardi, 2002:317).Penghargaan merupakan insentif yang mengaitkan bayaran atas
dasar untuk dapat meningkatkan produktivitas para karyawan guna mencapai keunggulan yang
kompetitif (Simamora, 2004:514). Pengertian
Penghargaan adalah kegiatan dimana organisasi menilai kontribusi karyawan dalam
rangka untuk mendistribusikan penghargaan moneter dan non moneter cukup
langsung dan tidak langsung dalam kemampuan organisasi untuk membayar
berdasarkan peraturan hukum (Schuler, 1987). Penghargaan dapat pula
didefiniskan sebagai reward dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang
dapat bekerja melampaui standar yang telah ditentukan (Mahmudi, 2005:89).
Pengertian yang senada
juga dikemukakan bahwa penghargaan adalah semua pendapatan yang berbentuk uang,
barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atau
jasa yang diberikan kepada perusahan (Hasibuan, 2007).
Nitisemito (1982) menyatakan bahwa penghargaan
merupakan balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya
yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara
tetap. Penghargaan berarti semua bentuk penggajian atau ganjaran kepada pegawai
dan timbul karena kepegawaian mereka. Dapat berupa pembayaran uang secara
langsung (upah, gaji, insentif, bonus) dan dapat pula berbentuk pembayaran
tidak langsung (asuransi, liburan atas biaya perusahaan) dan dapat pula berupa
ganjaran bukan uang (jam kerja yang luwes, kantor yang bergengsi, pekerjaan
yang lebih menantang) (Dessler, 2005).
Program penghargaan penting bagi organisasi
karena mencerminkan upaya organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia
sebagai komponen utama dan merupakan komponen biaya yang paling penting.
Disamping pertimbangan tersebut, penghargaan juga merupakan salah satu aspek
yang berarti bagi pegawai, karena bagi individu atau pegawai besarnya
penghargaan mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara para pegawai itu
sendiri, keluarga, dan masyarakat (Sulistiyani dan Rosidah, 2003).
Dengan adanya pendapat para ahli diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian reward atau penghargaan yakni
imbalan yang diberikan baik dalam dalam bentuk material dan non material yang
diberikan oleh pihak perusahaan kepada karyawannya agar mereka dapat bekerja
dengan motivasi tinggi dan berprestasi dalam mencapai tujuan perusahaan. Dengan
kata lain pemberian penghargaan atau reward bertujuan untuk meningkatkan
produktivits dan mempertahankan karyawan yang berprestasi agar tetap loyal
kepada perusahaan. Pemberian sistem penghargaan dimaksudkan sebagai dorongan
agar karyawan mau bekerja dengan lebih baik dan membangkitkan motivasi sehingga
mendorong kinerja karyawan yang lebih baik.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah
diatur mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara meliputi perencaanan
kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan
pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan,
penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan
Barang Milik Negara tersebut merupakan siklus yang lebih terinci yang merupakan
penjabaran dari siklus logistik sebagaimana dimanatkan dalam Penjelasan Pasal
49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Jika diibaratkan bahwa Barang Milik
Negara harus dapat dikelola dengan optimal, efisien dan efektif mulai dari hulu
hingga hilir. Tahapan demi tahapan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Negara
harus dilakukan dengan tertib, akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan dan
mereflesikan prinsip Good Governance.
Seiring dengan
perkembangan, pengelolaan Barang Milik Negara menjadi semakin kompleks dan
menantang, baik secara permasalahan yang menyertai maupun kebutuhannya akan
perubahan yang agile. Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai salah satu unit Eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang ditunjuk selaku Pengelola Barang, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan Menteri
Keuangan yang bertindak sebagai Chief
Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab
atas pengelolaan aset. Dalam Road Map
DJKN menuju A Distinguished Asset Manager
di Tahun 2028, DJKN di masa depan adalah menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang
memiliki karakteristik dan prinsip: instrumental bagi keuangan Negara, sustainable melalui peningkatan tata
kelola dan nilai tambah aset dan invenstasi Pemerintah, adaftif terhadap
perkembangan teknologi, otoritatif menjadi acuan manajer aset yang lain, dan
kontributif berperan dalam perekonomian nasional.
Untuk dapat menuju DJKN
sebagaimana yang tertuang dalam Road Map
di atas, DJKN memiliki keunggulan dan juga tantangan. Dalam hal ini tentunya tantangan
yang akan menjadi perhatian agar keunggulan yang sudah ada dapat ditingkatkan
dengan mitigasi dari tantangan tersebut. Tantangan yang harus dihadapi antara
lain:
1.
Aset sebagian besar didominasi oleh aset yang dikuasai
oleh Kementerian/Lembaga.
2.
Banyak aset yang tidak optimal penggunaannya (idle)
secara fisik tidak diungkap oleh Kementerian/Lembaga.
3.
Aset Negara banyak yang terdapat permasalahan hukum.
4.
Belum optimalnya manajemen aset dan kapasitas sumber daya
manusia pada Kementerian/Lembaga.
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.01/2020 tentang Implementasi
Inisiatif Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian
Keuangan, telah ditetapkan 15 (lima belas) Inisiatif Strategis yang akan
dilaksanakan di Tahun 2020. Kelima belas Inisiatif Strategis (IS) Program Reformasi Birokrasi Transformasi Kelembagaan (RBTK) tersebut terdiri dari lima
inisiatif yang merupakan lanjutan dari 11(sebelas) inisiatif
Program RBTK sebelumnya, enam inisiatif yang merupakan penajaman dari 11 inisiatif
Program RBTK sebelumnya , tiga inisiatif baru, dan satu inisiatif dari 87
inisiatif Program Transformasi Kelembagaan.
Program RBTK dimaksud dibagi menjadi empat tema utama, yaitu tema sentral, tema
penerimaan, tema perbendaharaan, dan tema penganggaran. DJKN berperan pada tema
perbendaharaan, inisiatif strategis #10 Penyempurnaan Sistem Manajemen
Pengelolaan Aset Negara dengan tujuan Penguatan Pengelolaan Aset Negara untuk
mengoptimalkan manfaat ekonomi melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan cost saving.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang, diatur bahwa jabatan fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan
fungsional kategori ketrampilan dengan jenjang terendah sampai dengan
tertinggi, terdiri atas:
1.
Penata Laksana Barang Terampil.
2.
Penata Laksana Barang Mahir.
3.
Penata Laksana Barang Penyelia.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
memperhatikan dan mempertimbangan asas-asas pengeloaan Barang Milik Negara,
yaitu asas fungsioanl, asas kepastian hukum, asas transparansi dan keterbukaan,
asas efisiensi, asas keterbukaan dan asas kepastian nilai. Tugas Penata Laksana
Barang yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara, meliputi:
perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara untuk pengadaan dan pemeliharaan,
penggunaan Barang Milik Negara, pemanfaatan Barang Milik Negara berupa sewa dan
pinjam pakai, pengamanaan dan pemeliharaan Barang Milik Negara,
pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa penjualan, tukar menukar, dan
hibah, pemusnahan Barang Milik Negara, penghapusan Barang Milik Negara,
penatausahaan Barang Milik Negara berupa pembukuan, inventarisasi, pelaporan
dan rekonsiliasi, dan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara.
Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang menjadi salah satu terobosan DJKN dalam penyempurnaan pengelolaan aset
Negara, yaitu pemberian insentif bagi Pengguna Barang untuk mendorong
optimalisasi aset. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan
pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan
dari jabatan fungsional sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
adalah independensi dan netralitas, kompetensi, integritas, kinerja, kualitas
pelayanan publik, tingkat kesejahteraan, serta pengawasan dan akuntabilitas. Pada jabatan fungsional, rencana kerja
yang diprogram pertahun memberi kesempatan pegawai yang bersangkutan untuk
mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya sehingga pegawai dengan kinerja yang baik
akan diikuti juga dengan peningkatan jenjang jabatannya. Sistem ini juga
menjanjikan pembinaan karir yang lebih signifikan dan sistem reward yang lebih baik.
Jika kita melihat pada tantangan yang dihadapi oleh DJKN dalam mengimplementasikan inisiatif strategis Program RBTK menuju A Distinguished Asset Manager di Tahun 2028, menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman pentingnya optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga. Sumber Daya Manusia yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai bagian paling vital dan signifikan. DJKN telah melakukan hal-hal yang dibutuhkan dalam membangun kepedulian, meningkatkan kapasitas dan peran Pengguna/Kuasa Pengguna Barang dalam optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi satu milestone to be a A Distinguished Asset Manager.
Penulis : Haryanah
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
KPKNL Tangerang 1