Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Berita
Pemetaan Masalah Clear, Sertipikasi Tanah Waduk Gajah Mungkur Segera Diproses
Wisnu Herjuna
Jum'at, 08 Juli 2022   |   230 kali

Wonogiri -- Percepatan penyelesaian Sertipikasi Tanah Waduk Gajah Mungkur Wonogiri menemui titik terang setelah dilakukan koordinasi secara berkelanjutan antara Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonogiri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Dalam koordinasi terakhir yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Surakarta pada tanggal 5 Juni 2022, beberapa permasalahan sertipikasi tanah waduk Gajah Mungkur Wonogiri telah mendapatkan solusi dari Kantor ATR/BPN Wonogiri sehingga target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2022 sangat mungkin untuk terealisasi.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 ini  terdapat 22 bidang tanah di Waduk Gajah Mungkur yang harus disertipikatkan menjadi Hak Pakai. Dari 22 bidang tanah tersebut 6 bidang tanah masih harus dikroscek kembali datanya karena adanya ketidaksesuaian data administrasi nama desa dan kecamatannya.

Selain target tersebut di atas, pada Waduk Gajah Mungkur terdapat 130 bidang tanah yang sudah bersertipikat Hak Pakai namun belum atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Dari 130 bidang tanah tersebut,  24 bidang tanah berlokasi di desa yang telah dihapuskan secara administrasi pada pemerintah Kabupaten Wonogiri karena sudah menjadi genanganan waduk Gajah Mungkur.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri mengharapkan untuk 106 bidang tanah yang namanya belum atas nama Pemerintah RI agar segera didaftarkan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri paling lambat tanggal 8 Juli 2022 dan akan segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang singkat. Sedangkan untuk 24 bidang tanah yang berada di desa yang telah dihapuskan administrasinya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri mengharapkan agar BBWS Bengawan Solo berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk mendapatkan kepastian secara yuridis di mana alamat bidang tanah tersebut saat ini. Apabila telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri terkait alamat bidang tanah yang telah hilang desanya tersebut di atas, maka permohonan penggantian nama sertipikat hak pakai tersebut dapat langsung diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri dan BBWS Bengawan Solo telah menyepakati untuk membentuk Tim Pengukuran Bidang Tanah yang beranggotakan kedua instansi tersebut untuk mempercepat proses percepatan sertipikasi. Tim ini akan bergerak pada minggu kedua Bulan Juli 2022 setelah BBWS Bengawan Solo mendaftarkan  22 bidang tanah yang belum bersertipikat dan 106 bidang tanah yang sertipikat Hak Pakainya belum sesuai ketentuan yang berlaku. (Penulis: Wisnu Herjuna)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini