Wonogiri -- Percepatan penyelesaian Sertipikasi Tanah
Waduk Gajah Mungkur Wonogiri menemui titik terang setelah dilakukan koordinasi secara
berkelanjutan antara Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wonogiri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo
dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Dalam koordinasi terakhir yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL
Surakarta pada tanggal 5 Juni 2022, beberapa permasalahan sertipikasi tanah
waduk Gajah Mungkur Wonogiri telah mendapatkan solusi dari Kantor ATR/BPN Wonogiri
sehingga target sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) tahun 2022 sangat mungkin untuk terealisasi.
Sebagai informasi, pada tahun 2022
ini terdapat 22 bidang tanah di Waduk
Gajah Mungkur yang harus disertipikatkan menjadi Hak Pakai. Dari 22 bidang
tanah tersebut 6 bidang tanah masih harus dikroscek kembali datanya karena
adanya ketidaksesuaian data administrasi nama desa dan kecamatannya.
Selain target tersebut di atas, pada Waduk
Gajah Mungkur terdapat 130 bidang tanah yang sudah bersertipikat Hak Pakai
namun belum atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat. Dari 130 bidang tanah
tersebut, 24 bidang tanah berlokasi di
desa yang telah dihapuskan secara administrasi pada pemerintah Kabupaten Wonogiri
karena sudah menjadi genanganan waduk Gajah Mungkur.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri mengharapkan
untuk 106 bidang tanah yang namanya belum atas nama Pemerintah RI agar
segera didaftarkan pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri paling lambat
tanggal 8 Juli 2022 dan akan segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang
singkat. Sedangkan untuk 24 bidang tanah yang berada di desa yang telah
dihapuskan administrasinya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri mengharapkan agar BBWS
Bengawan Solo berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
untuk mendapatkan kepastian secara yuridis di mana alamat bidang tanah tersebut
saat ini. Apabila telah mendapatkan informasi dari Pemerintah Kabupaten
Wonogiri terkait alamat bidang tanah yang telah hilang desanya tersebut di atas,
maka permohonan penggantian nama sertipikat hak pakai tersebut dapat langsung
diajukan ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonogiri dan BBWS Bengawan Solo telah menyepakati untuk membentuk Tim Pengukuran Bidang
Tanah yang beranggotakan kedua instansi tersebut untuk mempercepat proses percepatan
sertipikasi. Tim ini akan bergerak pada minggu kedua Bulan Juli 2022
setelah BBWS Bengawan Solo mendaftarkan 22 bidang tanah yang belum bersertipikat dan 106
bidang tanah yang sertipikat Hak Pakainya belum sesuai ketentuan yang berlaku. (Penulis: Wisnu Herjuna)