Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surakarta > Berita
KPKNL Surakarta Lakukan Pemilahan BKPN untuk Pengurusan Sederhana
Wisnu Herjuna
Selasa, 28 Desember 2021   |   144 kali

Surakarta – Menindaklanjuti proses pengurusan piutang Negara, KPKNL Surakarta telah melakukan verifikasi terhadap Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang ditangani. Hasil verifikasi tersebut, terpilih 30 BKPN yang selanjutnya diproyeksikan untuk dilakukan pengurusan sederhana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 163/PMK.06/2020 (PMK-163) tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.


Untuk itulah, pada Selasa (28/12/2021) KPKNL Surakarta bersama dengan Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI. Yogyakarta mengadakan rapat pembahasan mengenai pelaksanaan pengurusan sederhana dimaksud. Acara yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Surakarta tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara dan Kepala Seksi Piutang Negara pada kanwil, Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Hukum dan Informasi serta staf Seksi Piutang Negara KPKNL Surakarta.


Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Surakarta, Anas Waskita Jati, menjelaskan bahwa para Penanggung Utang yang diproyeksikan untuk dilakukan pengurusan sederhana tersebut telah dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan sederhana yang akan dilaksanakan. Di antara sebagian penanggung utang yang hadir memenuhi panggilan, sebagian tidak mengakui utangnya dan sebagian lain mengakui, namun menyatakan tidak mampu melunasi utangnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Andi Soegiri, mengingatkan agar pelaksanaan pengurusan sederhana piutang Negara tersebut betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-163. Setelah dilakukan penelitian dan validasi pada setiap BKPN dimaksud, diperoleh hasil bahwa seluruh BKPN yang dibahas dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pengurusan sederhana. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat pengurusan sederhana sesuai ketentuan Pasal 77 PMK-163.


Lebih lanjut, Andi menyatakan bahwa pengurusan sederhana tentunya merupakan bentuk simplifikasi prosedur, namun dalam pelaksanaannya tetap harus berpijak pada prinsip kehati-hatian agar terhindar dari potensi kerugian negara. Seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam PK-163 harus dipahami secara komprehensif sehingga terhindar dari penafsiran yang bias atau parsial. Meskipun hasil dari rapat pembahasan ini tidak ada BKPN yang ditetapkan untuk dilakukan pengurusan sederhana, namun Andi memberikan apresiasi atas kerja keras Seksi Piutang Negara KPKNL Surakarta yang telah menginisiasi kemungkinan pelaksanaan pengurusan sederhana terhadap BKPN yang ditangani KPKNL Surakarta.


Sebagai informasi, pengurusan piutang negara secara sederhana yang di atur dalam PMK-163 merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyederhanakan proses pengurusan piutang Negara, sehingga diharapkan dapat diselesaikan dengan waktu yang lebih singkat. Pada pengurusan sederhana, terdapat beberapa prosedur yang dieliminasi sebagai wujud simplifikasi proses, diantaranya adalah penelitian lapangan terhadap debitur/penanggung utang, namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi legitimasi hukum pengurusan piutang negara secara keseluruhan. (Penulis: Wisnu Herjuna, Seksi HI)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini