Sorong
(25/09) KPKNL Sorong memberikan asistensi berupa Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pengisian Formulir Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Tanah dan
Bangunan, serta Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara bidang Penilaian dan
Lelang pada Satuan Kerja di Lingkungan KPKNL Sorong. Bimtek diselenggarakan
pada tanggal 21 September 2023 di Ruang Aula KPKNL Sorong dan dibuka oleh
Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo. Materi Bimtek terkait Penilaian
disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Tri Joko
Prihartanto, Materi terkait Lelang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama Rushan
Nasyrul Haq dan Materi terkait
pengisian formulir SBSK disampaikan oleh Mirza Prasetya.
Rapat
dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kaimana, Pengadilan Agama Kaimana, Kejaksaan
Negeri Teluk Bintuni, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV, Kantor
Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Fakfak, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Teminabuan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kokas, Kantor Unit
Penyelenggara Pelabuhan Wasior, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Ii
Raja Ampat, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Papua Barat (Fakfak), Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Manokwari, Pelaksanaan Jalan Nasional
Wilayah III Maybrat, Penataan Bangunan Dan Lingkungan Papua Barat, Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Papua Barat, dan Balai Wilayah Sungai Papua Barat.
Pengaturan
terkait SBSK di atur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah, Kecuali untuk Penghapusan berpedoman
pada: Standar Barang; Standar Kebutuhan; dan/atau Standar Harga. Ketentuan
Pasal 9 ayat (4) kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik
Negara. Pasal 2 menyatakan SBSK merupakan Batasan tertinggi yang menjadi
pedoman bagi pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun perencanaan
Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
Mirza
menyampaikan, pengisian formulir SBSK merupakan perhitungan tingkat kesesuaian BMN
dengan SBSK yang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah BMN telah digunakan
sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK menjadi salah
satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara optimal. BMN yang
digunakan dengan baik serta optimal sesuai dengan peruntukannya. Beliau
berharap dengan adanya bimtek, pengisian formulir SBSK pada Satuan Kerja mampu
melakukan penelaah secara real dengan keadaan aset sebenarnya, sehingga
nantinya akan memperoleh optimalisasi pemanfaatan BMN yang efektif dan efisien.
SBSK bertujuan untuk memastikan aset
Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).
Terkait
Penilaian, Joko menyampaikan, Penilaian merupakan proses kegiatan untuk
memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
Tata cara penilaian di atur melalui PMK Nomor KEP-173/PMK.06/2020 tentang
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara. Beliau menjelaskan jenis nilai yang dihasilkan dari penilaian meliputi
nilai wajar, nilai pasar, nilai likuidasi, nilai ekonomi dan nilai lainnya
sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian
dapat dibagi menjadi Penilaian Property, Penilaian Bisnis dan Penilaian Sumber
Daya Alam. Objek penilaian Property antara lain BMN, benda sitaan, kecuali
untuk benda benda lekas rusak/busuk sesuai pasal 45 KUHP, Barang Jaminan
dan/atau harta kekayaan lainnya, ABMA/T, barang yang akan ditetapkan status
penggunaannya sebagai BMN, Kekayaan Negara lain-lain, BMD dan/atau kekayaan daerah
dan aset BUMN/Badan Hukum yang terdapat kepemilikan pemerintah.
Untuk memperoleh nilai, beliau menjelaskan, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar, yaitu merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk
mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan
dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data
pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Untuk metode penilaian yang
digunakan adalah Metode Perbandingan
Data Pasar. Beberapa langkah penting dalam metode perbandingan data
pasar adalah: 1) Mengumpulkan data dan
informasi yang diperlukan baik objek penilaian maupun objek pembanding yang
memiliki karakteristik sebanding dan/atau sejenis dengan objek penilaian. 2) Menganalisis
data penjualan dan atau penawaran yang akan digunakan sebagai pembanding. 3) Membandingkan
objek penilaian dan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang
sesuai seperti kondisi penjualan, biaya yang harus dikeluarkan setelah
pembelian, jenis transaksi, waktu transaksi, bentuk, kualitas, kondisi, transportasi serta
faktor-faktor lainnya dan melakukan
penyesuaian. 4) Melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil
penyesuaian masing-masing objek pembanding.
Pada pemaparan materi
terkait Lelang, Rushan menjelaskan pengertian Lelang. Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau
menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman
Lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat
Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Beliau
juga menjelaskan pembagian lelang antara lain 1) Lelang Eksekusi (yang terdiri
dari Pajak, Hak Tanggungan, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit, dll), 2) Lelang
Non Eksekusi Wajib (BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN/BUMD berbentuk Non Persero, Gratifikasi,
dll) dan 3) Lelang Non Eksekusi Sukarela (BUMN/BUMD Persero, Badan Usaha, Perorangan).
Sedangkan untuk metode penawaran yang digunakan, beliau menjelaskan metode
penawaran terdiri 1) dengan kehadiran seperti lisan ataupun tertutup (dalam
amplop tertutup) dan 2) tanpa kehadiran melalui Tromol Pos atau Internet (Open Bidding dan Close Bidding).
Terkait
pasca lelang, beliau menjelaskan Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan
lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan
mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Minuta Risalah Lelang adalah asli
Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. (Untuk
disimpan di KPKNL). Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari
seluruh Risalah Lelang; (Untuk penjual/pemohon lelang dan instansi yang
berwenang dalam balik nama). Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi
kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. (Untuk pembeli sebagai akta
jual beli untuk kepentingan balik nama). Grosse Risalah Lelang adalah salinan
asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa". (Untuk pembeli dalam rangka pengosongan objek
lelang).
Acara
Bimtek dan Sosialisasi ditutup dengan harapan para peserta yang hadir dapat mengisi
formulir SBSK dengan mandiri agar penggunaan BMN pada satuan kerja lebih
optimal dan maksimal serta memahami arti penting Penilaian dan Lelang dalam
siklus Pengelolaan Kekayaan Negara. Terus bersinergi agar selalu meningkatkan
dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna layanan.