Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Bimtek SBSK dan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara Lingkup Penilaian dan Lelang
Bahrahmat Simamora
Senin, 25 September 2023   |   76 kali

Sorong (25/09) KPKNL Sorong memberikan asistensi berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Formulir Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK) berupa Tanah dan Bangunan, serta Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara bidang Penilaian dan Lelang pada Satuan Kerja di Lingkungan KPKNL Sorong. Bimtek diselenggarakan pada tanggal 21 September 2023 di Ruang Aula KPKNL Sorong dan dibuka oleh Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo. Materi Bimtek terkait Penilaian disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda, Tri Joko Prihartanto, Materi terkait Lelang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama Rushan Nasyrul Haq dan Materi terkait pengisian formulir SBSK disampaikan oleh Mirza Prasetya.

Rapat dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kaimana, Pengadilan Agama Kaimana, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXV, Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Fakfak, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Teminabuan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kokas, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wasior, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas Ii Raja Ampat, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Papua Barat (Fakfak), Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Manokwari, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Maybrat, Penataan Bangunan Dan Lingkungan Papua Barat, Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Papua Barat, dan Balai Wilayah Sungai Papua Barat.

Pengaturan terkait SBSK di atur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah, Kecuali untuk Penghapusan berpedoman pada: Standar Barang; Standar Kebutuhan; dan/atau Standar Harga. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Pasal 2 menyatakan SBSK merupakan Batasan tertinggi yang menjadi pedoman bagi pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam Menyusun perencanaan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan.

Mirza menyampaikan, pengisian formulir SBSK merupakan perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK yang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah BMN telah digunakan sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK menjadi salah satu upaya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara optimal. BMN yang digunakan dengan baik serta optimal sesuai dengan peruntukannya. Beliau berharap dengan adanya bimtek, pengisian formulir SBSK pada Satuan Kerja mampu melakukan penelaah secara real dengan keadaan aset sebenarnya, sehingga nantinya akan memperoleh optimalisasi pemanfaatan BMN yang efektif dan efisien. SBSK bertujuan untuk memastikan aset Negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe).

Terkait Penilaian, Joko menyampaikan, Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Tata cara penilaian di atur melalui PMK Nomor KEP-173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beliau menjelaskan jenis nilai yang dihasilkan dari penilaian meliputi nilai wajar, nilai pasar, nilai likuidasi, nilai ekonomi dan nilai lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.  Penilaian dapat dibagi menjadi Penilaian Property, Penilaian Bisnis dan Penilaian Sumber Daya Alam. Objek penilaian Property antara lain BMN, benda sitaan, kecuali untuk benda benda lekas rusak/busuk sesuai pasal 45 KUHP, Barang Jaminan dan/atau harta kekayaan lainnya, ABMA/T, barang yang akan ditetapkan status penggunaannya sebagai BMN, Kekayaan Negara lain-lain, BMD dan/atau kekayaan daerah dan aset BUMN/Badan Hukum yang terdapat kepemilikan pemerintah.

Untuk memperoleh nilai, beliau menjelaskan, pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar, yaitu merupakan teknik penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan. Untuk metode penilaian yang digunakan adalah Metode Perbandingan Data Pasar. Beberapa langkah penting dalam metode perbandingan data pasar adalah:  1) Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan baik objek penilaian maupun objek pembanding yang memiliki karakteristik sebanding dan/atau sejenis dengan objek penilaian. 2) Menganalisis data penjualan dan atau penawaran yang akan digunakan sebagai pembanding. 3) Membandingkan objek penilaian dan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai seperti kondisi penjualan, biaya yang harus dikeluarkan setelah pembelian, jenis transaksi, waktu transaksi, bentuk, kualitas, kondisi, transportasi serta faktor-faktor lainnya dan melakukan penyesuaian. 4) Melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian masing-masing objek pembanding.

Pada pemaparan materi terkait Lelang, Rushan menjelaskan pengertian Lelang. Lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Beliau juga menjelaskan pembagian lelang antara lain 1) Lelang Eksekusi (yang terdiri dari Pajak, Hak Tanggungan, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit, dll), 2) Lelang Non Eksekusi Wajib (BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN/BUMD berbentuk Non Persero, Gratifikasi, dll) dan 3) Lelang Non Eksekusi Sukarela (BUMN/BUMD Persero, Badan Usaha, Perorangan). Sedangkan untuk metode penawaran yang digunakan, beliau menjelaskan metode penawaran terdiri 1) dengan kehadiran seperti lisan ataupun tertutup (dalam amplop tertutup) dan 2) tanpa kehadiran melalui Tromol Pos atau Internet (Open Bidding dan Close Bidding).

Terkait pasca lelang, beliau menjelaskan Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Minuta Risalah Lelang adalah asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen atau arsip Negara. (Untuk disimpan di KPKNL). Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang; (Untuk penjual/pemohon lelang dan instansi yang berwenang dalam balik nama). Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang. (Untuk pembeli sebagai akta jual beli untuk kepentingan balik nama). Grosse Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". (Untuk pembeli dalam rangka pengosongan objek lelang).

Acara Bimtek dan Sosialisasi ditutup dengan harapan para peserta yang hadir dapat mengisi formulir SBSK dengan mandiri agar penggunaan BMN pada satuan kerja lebih optimal dan maksimal serta memahami arti penting Penilaian dan Lelang dalam siklus Pengelolaan Kekayaan Negara. Terus bersinergi agar selalu meningkatkan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna layanan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini