Sorong
(19/9) Sebagaimana diketahui dengan disahkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 maka terbentuklah Daerah Otonomi Baru Provinsi
Papua Barat Daya. Secara umum tujuan dari pemekaran ini adalah mendekatkan
pelayanan pada masyarakat, memutus rentang kendali dan mendorong pertumbuhan
pusat ekonomi baru yang selanjutnya diharapkan membawa kesejahteraan Masyarakat
di tanah Papua.
Dengan
kondisi ini, wilayah KPKNL sorong menjadi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Papua
Barat dan Papua Barat Daya. Tentu saja sebagai sebagai bagian dari pemerintahan
maka DJKN cq KPKNL Sorong perlu memberikan respon yang agile sesuai dengan
semangat Kemenkeu Melayani lebih baik. Mengambil judul kegiatan webinar ”Quo Vadis Pelayanan KPKNL Sorong, terkait
respon pasca pemekaran daerah otonomi baru Papua” (18/9/2023) dilakukan dengan aplikasi
Microsoft Teams. Kegiatan mengundang
3 narasumber. Narsumber berasal dari 3 unit eselon I Kementerian Keuangan yang
mempunyai layanan fisik secara remote
di kantor utama
Narasumber
yang dihadirkan berasal dari dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) adalah Feri Hadi Priantio Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya
Pabean C Fakfa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh KPP Pratama Manokwari yang
dibawakan oleh Moch. Shofi’ul Anam selaku Kepala Seksi Pengawasan III dan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dari KPPN Manokwari yang dibawakan oleh Andri
Fuadhy selaku Kasubbag Umum.
Pada
saat ini, KPKNL Sorong telah merintis program untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan
kualitas pelayanan kepada pengguna layanan terutama yang berada di wilayah
Provinsi Papua Barat. KPKNL Sorong menginisiasi layanan on-desk yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara Manokwari bertajuk
Pelayanan On The Spot Pengelolaan
Kekayaan Negara (Yospan). KPKNL Yospan telah dilaksanakan sebanyak dua kali
sebagai piloting project sekaligus menghimpun aspirasi dari pengguna layanan yang lokasi
di area Manokwari dan sekitarnya.
Webinar Quo Vadis Pelayanan bertujuan untuk mendapatkan
wawasan mengenai pelaksanaan kantor remote
pada unit Eselon I Kementerian Keuangan lainnya dan sebagai sarana untuk mengevaluasi
produk hukum serta pelaksanaan KPKNL Yospan. Terdapat 63% atau 298 satuan kerja
pengguna layanan KPKNL Sorong yang berlokasi di Provinsi Papua Barat. Jika
dibandingkan berdasarkan daerah tingkat II, Kabupaten Manokwari (Provinsi Papua
Barat) memiliki satuan kerja terbanyak yaitu 191 dan Kota Sorong (Provinsi
Papua Barat Daya) sejumlah 93. Hal ini menunjukkan urgensitas dari diadakannya sebuah layanan di Kota Manokwari.
Webinar
dibuka oleh Wibawa Pram Sihombing, Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua
Barat dan Maluku. Beliau dalam sambutannya menegaskan setelah penyelenggaraan
webinar ini akan jelas mau dibawa kemana arah pelayanan dalam bentuk KPKNL
Yospan. Beliau mengapresiasi bahwa KPKNL Sorong berniat memberikan pelayanan
yang lebih baik. Beliau berharap diskusi Quo
Vadis Pelayanan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih baik
sebagai jawaban atas pertanyaan Quo Vadis
Pelayanan.
Feri menyampaikan pada DJBC terdapat
kantor remote berupa Kantor Bantu
Pelayanan (Unit organisasi non struktural yang merupakan tempat pelaksanaan
sebagian tugas pelayanan yang berada di lingkungan KPPBC) dan Kantor Pos
Pengawasan (Unit organisasi non struktural yang merupakan tempat kegiatan
pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang ekspor, impor dan barang kena
cukai yang berada di lingkungan KPPBC). Dasar hukum pelaksanaan Kantor Bantu
Pelayanan dan Kantor Pengawasan adalah PMK Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Jo. PMK Nomor 183/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan
Cukai. Keberadaan Kantor Bantu Pelayanan dan Kantor Pos Pengawasan dipengaruhi
oleh dinamika berupa intensitas kegiatan ekonomi masyarakat, wewenang dan
prioritas tugas dan fungsi DJBC dan adanya penataan organisasi.
Pada
DJP, Anam menjelaskan bentuk kantor remote
berupa KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) dan Pos
Layanan Pajak. Untuk Provinsi Papua Barat, KP2KP ada di Kabupaten Teluk
Bintuni. Pos Layanan Pajak dibentuk pada Kabupaten Teluk Wondama. Pos Layanan
Pajak ini diadakan untuk memudahkan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Teluk Wondama
untuk mendapatkan layanan perpajakan. Dasar pemberiaan layanan karena 1) adanya
keterbatasan jarak dan sarana transportasi yang sulit dijangkau oleh Wajib
Pajak di wilayah Kabupaten Teluk Wondama apabila harus mengurus pelayanan
perpajakan di KPP Pratama Manokwari. 2) Respon Wajib Pajak atas pemenuhan
kewajiban perpajakan yang masih rendah dan 3) Pengetahuan Wajib Pajak terkait
hal perpajakan masih rendah. Pelaksanaan Pos Layanan Pajak di Kabupaten Teluk
Wondama dilaksanakan sebanyak 3 atau 4 kali dalam setahun dengan lama pelayanan
5 hari kerja.
Andri
menjelaskan bentuk kantor remote pada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah Kantor Pembantu yang dibentuk
berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012 tentang Tata Cara Pembentukan
dan/atau Penutupan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara. Kantor Pembantu terdiri dari dua jenis yaitu Kantor
Pembantu Mandiri (dibiayai oleh DIPA DJPb secara mandiri) dan Kantor Pembantu
Terpadu (ditempatkan di lokasi kantor pemangku kepentingan dan/atau kantor
Pemerintah Daerah setempat berdasarkan perjanjian kerjasama). Kedua Kantor
Pembantu dibentuk untuk mendekatkan akses layanan kepada pemangku kepentingan
dan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan. Pada Provinsi Papua Barat
terdapat 2 Kantor Pembantu Terpadu yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni dan
Kabupaten Teluk Wondama. Lama layanan di kantor pembantu selama 2 minggu dan
dilaksanakan setiap bulan. Dari pemaparan para narasumber, yang menarik adalah adanya
monitoring dan evaluasi terhadap hasil yang dicapai yang dilaksanakan secara
teratur oleh setiap kantor vertikal. Evaluasi yang dilakukan sangat beragam
termasuk dari besarnya manfaat penerimaan yang dihasilkan dari setiap
pelaksanaan kantor remote/pembantu/filial.
Selain
dihadiri para narasumber pada kesempatan ini juga diundang dan dihadiri bagian
Ortala Sesditjen DJKN, KPKNL yang mempunyai typical
sejenis dengan KPKNL Sorong yaitu KPKNL Kendari, KPKNL Kupang dan KPKNL
Banjarmasin. Wilayah relatif luas, satuan kerja tersebar dan wilayah
administrasinya ada dalam satu provinsi. Hadir pula perwakilan dari organisasi
profesi yang ada di DJKN yaitu Oppini (Penilai Pemerintah Indonesia) dan PPLN
(Perkumpulan Pejabat Lelang Negara).
Semoga
dengan adanya webinar ini, akan memberikan manfaat yang ingin dicapai oleh
KPKNL Sorong dalam program KPKNL Yospan.