Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Diskusi Quo Vadis Pelayanan KPKNL Sorong
Bahrahmat Simamora
Selasa, 19 September 2023   |   82 kali

Sorong (19/9) Sebagaimana diketahui dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 maka terbentuklah Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya. Secara umum tujuan dari pemekaran ini adalah mendekatkan pelayanan pada masyarakat, memutus rentang kendali dan mendorong pertumbuhan pusat ekonomi baru yang selanjutnya diharapkan membawa kesejahteraan Masyarakat di tanah Papua.

Dengan kondisi ini, wilayah KPKNL sorong menjadi 2 (dua) provinsi yaitu Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tentu saja sebagai sebagai bagian dari pemerintahan maka DJKN cq KPKNL Sorong perlu memberikan respon yang agile sesuai dengan semangat Kemenkeu Melayani lebih baik. Mengambil judul kegiatan webinar ”Quo Vadis Pelayanan KPKNL Sorong, terkait respon pasca pemekaran daerah otonomi baru Papua” (18/9/2023) dilakukan dengan aplikasi Microsoft Teams. Kegiatan mengundang 3 narasumber. Narsumber berasal dari 3 unit eselon I Kementerian Keuangan yang mempunyai layanan fisik secara remote di kantor utama

Narasumber yang dihadirkan berasal dari dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) adalah Feri Hadi Priantio Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Fakfa. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh KPP Pratama Manokwari yang dibawakan oleh Moch. Shofi’ul Anam selaku Kepala Seksi Pengawasan III dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dari KPPN Manokwari yang dibawakan oleh Andri Fuadhy selaku Kasubbag Umum.

Pada saat ini, KPKNL Sorong telah merintis program untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna layanan terutama yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat. KPKNL Sorong menginisiasi layanan on-desk yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara Manokwari bertajuk Pelayanan On The Spot Pengelolaan Kekayaan Negara (Yospan). KPKNL Yospan telah dilaksanakan sebanyak dua kali sebagai piloting project sekaligus menghimpun aspirasi dari pengguna layanan yang lokasi di area Manokwari dan sekitarnya.

Webinar Quo Vadis Pelayanan bertujuan untuk mendapatkan wawasan mengenai pelaksanaan kantor remote pada unit Eselon I Kementerian Keuangan lainnya dan sebagai sarana untuk mengevaluasi produk hukum serta pelaksanaan KPKNL Yospan. Terdapat 63% atau 298 satuan kerja pengguna layanan KPKNL Sorong yang berlokasi di Provinsi Papua Barat. Jika dibandingkan berdasarkan daerah tingkat II, Kabupaten Manokwari (Provinsi Papua Barat) memiliki satuan kerja terbanyak yaitu 191 dan Kota Sorong (Provinsi Papua Barat Daya) sejumlah 93. Hal ini menunjukkan urgensitas dari diadakannya sebuah layanan di Kota Manokwari.

Webinar dibuka oleh Wibawa Pram Sihombing, Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku. Beliau dalam sambutannya menegaskan setelah penyelenggaraan webinar ini akan jelas mau dibawa kemana arah pelayanan dalam bentuk KPKNL Yospan. Beliau mengapresiasi bahwa KPKNL Sorong berniat memberikan pelayanan yang lebih baik. Beliau berharap diskusi Quo Vadis Pelayanan dapat menghasilkan standar pelayanan yang lebih baik sebagai jawaban atas pertanyaan Quo Vadis Pelayanan.

Feri menyampaikan pada DJBC terdapat kantor remote berupa Kantor Bantu Pelayanan (Unit organisasi non struktural yang merupakan tempat pelaksanaan sebagian tugas pelayanan yang berada di lingkungan KPPBC) dan Kantor Pos Pengawasan (Unit organisasi non struktural yang merupakan tempat kegiatan pengamatan dan pengawasan lalu lintas barang ekspor, impor dan barang kena cukai yang berada di lingkungan KPPBC). Dasar hukum pelaksanaan Kantor Bantu Pelayanan dan Kantor Pengawasan adalah PMK Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jo. PMK Nomor 183/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Keberadaan Kantor Bantu Pelayanan dan Kantor Pos Pengawasan dipengaruhi oleh dinamika berupa intensitas kegiatan ekonomi masyarakat, wewenang dan prioritas tugas dan fungsi DJBC dan adanya penataan organisasi.

Pada DJP, Anam menjelaskan bentuk kantor remote berupa KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) dan Pos Layanan Pajak. Untuk Provinsi Papua Barat, KP2KP ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Pos Layanan Pajak dibentuk pada Kabupaten Teluk Wondama. Pos Layanan Pajak ini diadakan untuk memudahkan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Teluk Wondama untuk mendapatkan layanan perpajakan. Dasar pemberiaan layanan karena 1) adanya keterbatasan jarak dan sarana transportasi yang sulit dijangkau oleh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Teluk Wondama apabila harus mengurus pelayanan perpajakan di KPP Pratama Manokwari. 2) Respon Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang masih rendah dan 3) Pengetahuan Wajib Pajak terkait hal perpajakan masih rendah. Pelaksanaan Pos Layanan Pajak di Kabupaten Teluk Wondama dilaksanakan sebanyak 3 atau 4 kali dalam setahun dengan lama pelayanan 5 hari kerja.

Andri menjelaskan bentuk kantor remote pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) adalah Kantor Pembantu yang dibentuk berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012 tentang Tata Cara Pembentukan dan/atau Penutupan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Kantor Pembantu terdiri dari dua jenis yaitu Kantor Pembantu Mandiri (dibiayai oleh DIPA DJPb secara mandiri) dan Kantor Pembantu Terpadu (ditempatkan di lokasi kantor pemangku kepentingan dan/atau kantor Pemerintah Daerah setempat berdasarkan perjanjian kerjasama). Kedua Kantor Pembantu dibentuk untuk mendekatkan akses layanan kepada pemangku kepentingan dan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan. Pada Provinsi Papua Barat terdapat 2 Kantor Pembantu Terpadu yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama. Lama layanan di kantor pembantu selama 2 minggu dan dilaksanakan setiap bulan. Dari pemaparan para narasumber, yang menarik adalah adanya monitoring dan evaluasi terhadap hasil yang dicapai yang dilaksanakan secara teratur oleh setiap kantor vertikal. Evaluasi yang dilakukan sangat beragam termasuk dari besarnya manfaat penerimaan yang dihasilkan dari setiap pelaksanaan kantor remote/pembantu/filial.

Selain dihadiri para narasumber pada kesempatan ini juga diundang dan dihadiri bagian Ortala Sesditjen DJKN, KPKNL yang mempunyai typical sejenis dengan KPKNL Sorong yaitu KPKNL Kendari, KPKNL Kupang dan KPKNL Banjarmasin. Wilayah relatif luas, satuan kerja tersebar dan wilayah administrasinya ada dalam satu provinsi. Hadir pula perwakilan dari organisasi profesi yang ada di DJKN yaitu Oppini (Penilai Pemerintah Indonesia) dan PPLN (Perkumpulan Pejabat Lelang Negara).

Semoga dengan adanya webinar ini, akan memberikan manfaat yang ingin dicapai oleh KPKNL Sorong dalam program KPKNL Yospan.

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini