Sorong (07/6) KPKNL Sorong mengadakan Focus
Group Discussion (FGD) Barang Milik
Negara (BMN) dan Antikorupsi pada tanggal 31 Mei 2023 secara
daring melalui aplikasi zoom
meeting. FGD Antikorupsi berupa
Sosialisasi Antikorupsi terkait “Enhance Integrity With Anti-Corruption
Awareness” dengan tema Penanganan Benturan Kepentingan yang
dibawakan oleh Indra Eka Putra selaku Penyuluh Antikorupsi Utama.
Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara pada Kantor
Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah serta sebagai Sekretaris II Paksi
Danacakara. Peserta FGD berasal dari perwakilan satuan kerja yang ada diwilayah
kerja KPKNL Sorong.
Berdasarkan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan konflik kepentingan
adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang
memiliki kepentingan pribadi untuk
menguntungkan diri sendiri dan/atau orang
lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. Konflik Kepentingan terjadi
apabila dalam menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau tindakan dilatarbelakangi:
a.
adanya
kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
b.
hubungan
dengan kerabat dan keluarga;
c.
hubungan
dengan wakil pihak yang terlibat;
d.
hubungan
dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
e.
hubungan
dengan pihak yang memberikan rekomendasi
terhadap pihak yang terlibat; dan/atau
f.
hubungan
dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PERMENPAN-RB Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, disebutkan sumber penyebab
benturan kepentingan antara lain:
1.
Penyalahgunaan
wewenang, yaitu penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak
sesuai dengan tujuan atau melampaui
batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
2.
Perangkapan
jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak
bisa menjalankan jabatannya secara
profesional, independen dan akuntabel.
3.
Hubungan
afiliasi (pribadi, golongan) yaitu hubungan yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara dengan pihak
tertentu baik karena hubungan darah,
hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan
yang dapat mempengaruhi keputusannya.
4.
Gratifikasi,
yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
5.
Kelemahan
sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan
penyelenggara negara yang disebabkan
karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
Adapun prinsip penanganan benturan kepentingan sebagai berikut:
1.
Mengutamakan
kepentingan publik.
2.
Menciptakan
keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.
3.
Mendorong tanggung jawab
pribadi dan sikap keteladanan.
4.
Menciptakan
dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.