Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Sosialisasi Antikorupsi: Penanganan Benturan Kepentingan
Bahrahmat Simamora
Rabu, 07 Juni 2023   |   76 kali

Sorong (07/6) KPKNL Sorong mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Barang Milik Negara (BMN) dan Antikorupsi pada tanggal 31 Mei 2023 secara daring melalui aplikasi zoom meeting.  FGD Antikorupsi berupa Sosialisasi Antikorupsi terkait “Enhance Integrity With Anti-Corruption Awareness” dengan tema Penanganan Benturan Kepentingan yang dibawakan oleh Indra Eka Putra selaku Penyuluh Antikorupsi Utama. Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah serta sebagai Sekretaris II Paksi Danacakara. Peserta FGD berasal dari perwakilan satuan kerja yang ada diwilayah kerja KPKNL Sorong.

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat  Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang  lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan  dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau  dilakukannya. Konflik Kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan dilatarbelakangi:

 

a.      adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;

b.      hubungan dengan kerabat dan keluarga;

c.      hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;

d.      hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari  pihak yang terlibat;

e.      hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi  terhadap pihak yang terlibat; dan/atau

f.        hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, disebutkan sumber penyebab benturan kepentingan antara lain:

1.      Penyalahgunaan wewenang, yaitu penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau  melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

2.      Perangkapan jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.

3.      Hubungan afiliasi (pribadi, golongan) yaitu hubungan yang dimiliki oleh  seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena  hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan  yang dapat mempengaruhi keputusannya.

4.      Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang,  barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas  penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas  lainnya.

5.      Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.

 

Adapun prinsip penanganan benturan kepentingan sebagai berikut:

1.      Mengutamakan kepentingan publik.

2.      Menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan.

3.      Mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan.

4.      Menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini