Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB)
Bahrahmat Simamora
Senin, 05 Juni 2023   |   93 kali

Sorong (05/6) KPKNL Sorong mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Barang Milik Negara (BMN) dan Antikorupsi pada tanggal 31 Mei 2023 melalui aplikasi zoom meeting.  FGD BMN berupa Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Barang (JFPLB) yang dibawakan oleh Muhammad Dliyaul Umam, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II, Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku. KPKNL Sorong juga mengundang Nunung Rahayu, JFPLB Jenjang Terampil pada Sekolah Usaha Perikanan Menangah (SUPM) Sorong untuk berbagi pengalaman. Peserta FGD berasal dari perwakilan satuan kerja yang ada diwilayah kerja KPKNL Sorong. Acara didahului laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo  dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing.

 

JFPLB merupakan jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada unit yang membidangi penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada instansi Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan SKPD. Selain itu, Tugas pokok JFPLB yaitu melakukan/mengkoordinasikan penatausahaan BMN/D (pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan) dan sebagian pengelolaan BMN/D (perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan berupa sewa dan pinjam pakai, pemindahtanganan berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah, pemusnahan dan penghapusan, dan pengawasan dan pengendalian BMN/D). Instansi Pembina JFPLB adalah Kementerian Keuangan.

 

Manfaat adanya JFPLB antara lain:

1.  Meningkatkan kepercayaan dalam memahami/mencermati Laporan Keuangan Satuan Kerja (Laporan Keuangan Kementerian /Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD). Laporan ini digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

2.      Potensi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3.      Terlaksananya pengawasan dan pengendalian BMN/D yang lebih baik.

4.      Perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/D sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN/D.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini