Sorong (05/6) KPKNL Sorong mengadakan Focus
Group Discussion (FGD) Barang Milik
Negara (BMN) dan Antikorupsi pada tanggal 31 Mei 2023
melalui aplikasi zoom
meeting. FGD BMN berupa
Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Barang (JFPLB) yang dibawakan oleh Muhammad Dliyaul Umam, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II,
Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku. KPKNL Sorong juga mengundang
Nunung Rahayu, JFPLB Jenjang Terampil pada Sekolah Usaha Perikanan Menangah
(SUPM) Sorong untuk berbagi pengalaman. Peserta FGD berasal dari perwakilan
satuan kerja yang ada diwilayah kerja KPKNL Sorong. Acara didahului laporan
pelaksanaan kegiatan oleh Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku, Wibawa Pram Sihombing.
JFPLB merupakan jabatan
fungsional yang termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada
unit yang membidangi penatausahaan dan pengelolaan BMN/D pada instansi
Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan SKPD. Selain itu, Tugas
pokok JFPLB yaitu melakukan/mengkoordinasikan penatausahaan BMN/D (pembukuan, inventarisasi, rekonsiliasi, dan pelaporan) dan sebagian
pengelolaan BMN/D
(perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan berupa sewa dan pinjam pakai,
pemindahtanganan berupa penjualan, tukar menukar, dan hibah, pemusnahan dan penghapusan, dan pengawasan dan pengendalian BMN/D). Instansi Pembina JFPLB adalah Kementerian
Keuangan.
Manfaat adanya JFPLB antara lain:
1. Meningkatkan kepercayaan
dalam memahami/mencermati Laporan Keuangan Satuan Kerja (Laporan Keuangan
Kementerian /Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), maupun
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD). Laporan ini digunakan sebagai bahan dalam
pengambilan keputusan.
2. Potensi peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Terlaksananya pengawasan
dan pengendalian BMN/D yang lebih baik.
4. Perencanaan kebutuhan,
penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/D sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang BMN/D.