Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Serunya 30 Menit Pelaksanaan Bazar Lelang UMKM KPKNL Sorong
Bahrahmat Simamora
Senin, 05 Juni 2023   |   99 kali

Sorong (05/6) KPKNL Sorong mengadakan bazar lelang UMKM pada tanggal 31 Mei 2023 secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Bazar lelang UMKM dilaksanakan pada acara Focus Group Discussion Barang Milik Negara dan Antikorupsi yang dihadiri oleh para undangan dan perwakilan satuan kerja diwilayah kerja KPKNL Sorong. Bazar lelang dilaksanakan selama 30 Menit, mulai pukul 11.30 WIT sampai dengan 12.00 WIT.

 

Bazar Lelang UMKM dipandu oleh Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama Rushan Nasyrul Haq. Barang yang dilelang berjumlah 13 lot yang berasal dari UMKM Ourtime Leather and Kuliner (pengerajin kulit buaya) yang berlokasi Jalan Sungai Warmun 42, Kota Sorong dan Rumah Tenun dan Oleh-Oleh El Tio yang berlokasi di Jalan Buncis Unit 2 Kelurahan Malawele Aimas. Barang-barang yang dilelang berupa 1 buah noken tradisional besar, 1 buah lukisan kulit kayu tradisional, 2 buah kain kaftan lukis Cendrawasih, 1 buah pajangan koteka tradisional, 1 buah Noken tradisional kecil, 1 buah tas wanita kulit buaya, 1 buah dompet kulit buaya besar warna coklat gelap, 2 buah dompet kulit buaya besar, 1 buah kain batik semi silk motif burung Cendrawasih dan 1 buah busur berburu.

 

Pada pelaksanaan bazar lelang tersebut, 1 lot barang berupa ”mahkota adat bulu Kasuari” dibatalkan pelaksanaannya karena adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 21 ayat (2) huruf d menyebutkan setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi disebutkan Kasuari merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

 

Dari 13 lot Barang yang dilelang berhasil terjual sebanyak 8 lot dengan total nilai sebesar Rp5.286.000,00. Mari memajukan dan meningkatkan serta mengoptimalisasikan peran UMKM di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kota Sorong dengan cara membeli dan menggunakan produk UMKM.

 

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini