Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Sorong > Berita
Forum Group Discussion Hukum Waris Islam Dalam Kegiatan Lelang Eksekusi
Bahrahmat Simamora
Kamis, 16 Februari 2023   |   167 kali

Sorong (15/2) KPKNL Sorong melaksanakan kegiatan kolaboratif berupa Forum Group Discussion (FGD) terkait Hukum Waris Islam Dalam Kegiatan Lelang Eksekusi dengan narasumber Sapuan, S.H.I., M.H., Kepala Pengadilan Agama Sorong.  Kegiatan FGD dilaksanakan di KPKNL Sorong pada tanggal 15 Februari 2023. Peserta FGD berasal dari perwakilan Bank Syariah Indonesia Cabang Sorong, perwakilan bank-bank konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat yang ada di kota Sorong. FGD juga dihadiri oleh para Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II Fitriana Eka Yunita. Kegiatan FGD dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan dibuka oleh Antonius Arie Wibowo, Kepala KPKNL Sorong.

Antonius dalam pembukaannya mengatakan kegiatan FGD ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya di bidang lelang. Beliau berharap, dengan FGD ini, para pemohon lelang dapat memperhatikan dokumen persyaratan dalam pengajuan lelang khususnya pengajuan lelang yang berhubungan dengan kewarisan. Dengan pemahaman yang sama, permohonan lelang yang diajukan dapat segera diproses oleh KPKNL Sorong tanpa perlu melengkapi dokumen tambahan khususnya dokumen terkait penetapan ahli waris.

Dalam pemaparannya, Sapuan menerangkan kedudukan Hukum Waris Islam di Indonesia serta Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dihubungkan dengan hukum Islam. Titik singgung dalam pelaksanaan lelang biasanya pada penetapan ahli waris. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menetapkan ahli waris berdasarkan hukum Islam. Dari penyelenggaraan FGD ini, diperoleh informasi bahwa masih banyak bank konvensional dan bank syariah yang menberikan fasilitas pinjaman kepada nasabah dengan menggunakan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan. Potensi permasalahan hukum/gugatan apabila menggunakan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan cukup besar. Hal ini karena Surat Keterangan Waris hanya mencantumkan nama-nama ahli waris yang diisikan oleh pemohon tanpa adanya pemeriksaan sebelum Surat Keterangan Waris dikeluarkan.

Acara FGD diakhiri dengan pembahasan rencana permohonan lelang yang akan diajukan oleh peserta FGD di tahun 2023. Melihat rencana yang disampaikan oleh para peserta FGD, KPKNL Sorong optimis dapat memberikan pelayanan secara maksimal demi meningkatkan penerimaan negara dari pelaksanaan lelang.

Foto Terkait Berita
Kontak
Gedung Keuangan Negara Sorong, Jl. Basuki Rahmat Km. 7 Kota Sorong, Papua Barat Daya - 98419
(0951) 324868
kpknl.sorong@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini