Sorong
(15/2) KPKNL Sorong melaksanakan kegiatan kolaboratif berupa Forum Group Discussion (FGD) terkait Hukum Waris Islam Dalam Kegiatan Lelang
Eksekusi dengan narasumber Sapuan, S.H.I., M.H., Kepala Pengadilan Agama
Sorong. Kegiatan FGD dilaksanakan di
KPKNL Sorong pada tanggal 15 Februari 2023. Peserta FGD berasal dari perwakilan
Bank Syariah Indonesia Cabang Sorong, perwakilan bank-bank konvensional dan
Bank Perkreditan Rakyat yang ada di kota Sorong. FGD juga dihadiri oleh para Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II Fitriana Eka Yunita. Kegiatan FGD dilaksanakan secara
luring dan daring menggunakan aplikasi Zoom
Meeting dan dibuka oleh Antonius Arie Wibowo, Kepala KPKNL Sorong.
Antonius
dalam pembukaannya mengatakan kegiatan FGD ini dilakukan untuk meningkatkan
penerimaan negara khususnya di bidang lelang. Beliau berharap, dengan FGD ini,
para pemohon lelang dapat memperhatikan dokumen persyaratan dalam pengajuan
lelang khususnya pengajuan lelang yang berhubungan dengan kewarisan. Dengan
pemahaman yang sama, permohonan lelang yang diajukan dapat segera diproses oleh
KPKNL Sorong tanpa perlu melengkapi dokumen tambahan khususnya dokumen terkait penetapan
ahli waris.
Dalam
pemaparannya, Sapuan menerangkan kedudukan Hukum Waris Islam di Indonesia serta
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum yang dihubungkan dengan hukum Islam. Titik
singgung dalam pelaksanaan lelang biasanya pada penetapan ahli waris.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan salah
satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menetapkan ahli waris berdasarkan hukum
Islam. Dari penyelenggaraan FGD ini, diperoleh informasi bahwa masih banyak
bank konvensional dan bank syariah yang menberikan fasilitas pinjaman kepada
nasabah dengan menggunakan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh
Kelurahan. Potensi permasalahan hukum/gugatan apabila menggunakan Surat
Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan cukup besar. Hal ini karena
Surat Keterangan Waris hanya mencantumkan nama-nama ahli waris yang diisikan
oleh pemohon tanpa adanya pemeriksaan sebelum Surat Keterangan Waris
dikeluarkan.
Acara
FGD diakhiri dengan pembahasan rencana permohonan lelang yang akan diajukan
oleh peserta FGD di tahun 2023. Melihat rencana yang disampaikan oleh para
peserta FGD, KPKNL Sorong optimis dapat memberikan pelayanan secara maksimal
demi meningkatkan penerimaan negara dari pelaksanaan lelang.