Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
KPKNL Singkawang Hadiri Pemusnahan Barang Tegahan Bea Cukai Sintete
Retno Nur Indah
Selasa, 27 Juni 2023   |   49 kali

Selasa (27/06/2023) Kepala KPKNL Singkawang diwakili Kepala Seksi Piutang Negara, Andri Dian Prastyawan hadir memenuhi undangan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete, bertempat di Kantor KPPBC TMP C Sintete, Jalan Pelabuhan Sintete (Kabupaten Sambas). Turut hadir pada kegiatan ini sejumlah unsur perwakilan dari Kepolisian, TNI, BNPB Daerah Kabupaten Sambas dan aparatur pemerintah daerah.

 
Kepala Sub Bagian Umum yang juga merupakan Plh. Kepala KPPBC TMP C Sintete, Hadi Wijaya, pada siaran pers yang dibacakan dalam sambutannya mengatakan KPPBC TMP C Sintete menggelar pemusnahan atas BMN hasil penindakan dan operasi pasar pada periode Januari hingga Desember 2022 yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC TMP C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas. Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.

 

Hadi Wijaya dalam sambutannya juga menambahkan bahwa dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/ mati, kemudian dari sisi kesehatan yang akan menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis, dan dari sisi sosial yakni pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia

 

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 20.636 batang rokok ilegal, 43.73 liter minuman beralkohol, 42 bale dan 13 box ballpress, sparepart mobil, tas, sepatu,petasan, tablet/handphone, racun tanaman, dan sejumlah barang elektronik dengan total perkiraan barang adalah senilai 99,8 juta rupiah dan sementara potensi kerugian negara akibat tidak dipungutnya cukai atas barang ilegal tersebut diperkirakan sejumlah 69,3 juta rupiah.

 

BMN hasil penindakan kepabeanan dan cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dipecahkan kemasannya dan ditumpahkan ke permukaan, sebagian dengan cara dihancurkan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini