Selasa (27/06/2023) Kepala
KPKNL Singkawang diwakili Kepala Seksi Piutang Negara, Andri Dian Prastyawan
hadir memenuhi undangan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan kepabeanan dan
cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete, bertempat di Kantor KPPBC TMP C Sintete,
Jalan Pelabuhan Sintete (Kabupaten Sambas). Turut hadir pada kegiatan ini sejumlah unsur perwakilan dari Kepolisian, TNI, BNPB Daerah Kabupaten Sambas dan
aparatur pemerintah daerah.
Kepala Sub Bagian Umum yang juga merupakan Plh.
Kepala KPPBC TMP C Sintete, Hadi Wijaya, pada siaran pers yang dibacakan dalam
sambutannya mengatakan KPPBC TMP C Sintete menggelar pemusnahan atas BMN hasil
penindakan dan operasi pasar pada periode Januari hingga Desember 2022 yang
berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC
TMP C Sintete yang meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan
Kabupaten Sambas. Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan
dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang.
Hadi Wijaya dalam
sambutannya juga menambahkan bahwa dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas akan
sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar
Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta
Konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/
mati, kemudian dari sisi kesehatan yang akan menularkan penyakit ke pemakainya
karena tidak higienis, dan dari sisi sosial yakni pakaian bekas akan menurunkan
harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli
masyarakat Indonesia
Barang-barang yang
dimusnahkan terdiri dari 20.636 batang rokok ilegal, 43.73 liter minuman beralkohol,
42 bale dan 13 box ballpress, sparepart mobil, tas, sepatu,petasan,
tablet/handphone, racun tanaman, dan sejumlah barang elektronik dengan total
perkiraan barang adalah senilai 99,8 juta rupiah dan sementara potensi kerugian
negara akibat tidak dipungutnya cukai atas barang ilegal tersebut diperkirakan
sejumlah 69,3 juta rupiah.
BMN hasil penindakan
kepabeanan dan cukai tersebut
dimusnahkan dengan cara dipecahkan kemasannya dan ditumpahkan ke permukaan,
sebagian dengan cara dihancurkan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar
sehingga tidak dapat digunakan kembali.